Sidoarjo (republikjatim.com) - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Tenaga Kerja. Rapat yang dihadiri 26 anggota dewan itu diwarnai catatan kritis. Salah satunya, dari Fraksi Partai Gerindra.
Melalui Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Supriyono Fraksi Gerindra mengapresiasi usulan pembentukan payung hukum untuk perlindungan buruh serta peningkatan pelatihan kerja di Kabupaten Sidoarjo. Namun, setelah mencermati naskah akademik yang ada, Fraksi Partai Gerindra menilai Raperda ini masih memiliki banyak celah dan belum memiliki "taring" yang kuat untuk mengikat pelaku industri.
"Kami mengapresiasi upaya pembuatan payung hukum perlindungan tenaga kerja. Namun setelah dicermati, norma-norma di dalamnya belum diterjemahkan secara tegas dan belum bertaring," ujar Supriyono saat membacakan pandangan umum fraksi, Selasa (11/08/2026).
Salah satu poin utama yang disorot Fraksi Gerindra adalah angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Sidoarjo yang tercatat mencapai 6,49 persen hingga 7,5 persen, di tengah tingkat partisipasi kerja yang menurun. Ironisnya, pengangguran di Sidoarjo justru banyak didominasi oleh lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta Perguruan Tinggi (PT).
"Persoalan itu, terjadi karena tidak adanya keselarasan (matching) antara kebutuhan kualifikasi industri dengan kompetensi lulusan yang dihasilkan," ungkap Supriyono.
Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Sidoarjo untuk melakukan beberapa hal. Diantaranya, melakukan pemetaan industri secara berkala agar program pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) tepat sasaran dan sesuai kebutuhan pasar kerja. Kemudian, memastikan APBD tidak habis untuk acara seremonial semata.
"Melainkan, benar-benar terserap pada program penyiapan tenaga kerja yang produktif," ungkapnya.
Fraksi Partai Gerindra juga mengkritik substansi Raperda yang dinilai hanya memuat aturan bersifat imbauan tanpa dibarengi kepastian hukum yang mengikat. Di Sidoarjo terdapat setidaknya 1.230 perusahaan skala besar.
"Sayangnya, Raperda ini belum memberikan kewajiban yang berdaya paksa bagi industri untuk menyerap tenaga kerja lokal maupun mematuhi kuota pekerja disabilitas," tegasnya.
Dampaknya, tidak adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar peraturan serta mekanisme penyelesaian hak-hak pekerja outsourcing yang dinilai masih membebankan buruh. Kemudian, industrialisasi dan digitalisasi.
"Kondisi ini, menyebabkan kewajiban industri dalam merespons arus digitalisasi dinilai baru sebatas formalitas tanpa ada indikator capaian yang jelas," urainya.
Sementara terkait fungsi pengawasan dan aduan masyarakat, Fraksi Partai Gerindra menilai batasan kewenangan Pemkab Sidoarjo dalam Raperda ini terlalu sempit. Hal ini, karena pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Karena itu, Fraksi Partai Gerindra menuntut agar skema pengawasan, penanganan pengaduan dan penindakan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara langsung di tingkat kabupaten, bukan sekadar opsional saja," pintanya.
Selain itu, Fraksi Partai Gerindra menemukan draf Raperda yang disajikan masih memuat kekosongan nomor pasal, yang menandakan dokumen legal formal itu, belum dimutakhirkan secara menyeluruh.
"Kami berharap ada beberapa catatan yang harus direalisasikan Pemkab Sidoarjo diantaranya Prioritas Tenaga Kerja Lokal menjadi keharusan adanya target kuantitatif penyerapan tenaga kerja lokal saja, bukan sekadar himbauan yang berpotensi diabaikan industri. Selain itu, Kepastian Kuota Disabilitas. Kondisi ini, menuntut kepastian hukum dan sanksi yang jelas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota pekerja penyandang disabilitas," paparnya.
Khusus untuk, sanksi dan daya paksa. Kondisi ini, mengharapkan Raperda yang dilahirkan memiliki taring hukum yang kuat agar perusahaan patuh pada regulasi daerah.
"Artinya daerah punya kewenangan khusus, dalam penanganan masalah tenaga kerja di Sidoarjo. Karena selama ini setiap ada sengketa kerja diselesaikan provinsi Jatim. Kita daerah hanya berwenang mengingatkan saja," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi