Bikin Faktur Pajak Fiktif Hampir Rp 1 Miliar, Bos Perusahaan Konstruksi Diserahkan Penyidik Pajak ke JPU Kejari Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SERAHKAN - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II menyerahkan tersangka, HT dan barang bukti pemalsuan faktur fiktif kepada JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (24/09/2026).
SERAHKAN - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II menyerahkan tersangka, HT dan barang bukti pemalsuan faktur fiktif kepada JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (24/09/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II menyerahkan tersangka pidana perpajakan, HT beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (24/09/2026). Penyerahan Tahap II ini, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

​Tersangka HT merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali PT HNP, dua perusahaan yang beroperasi di kawasan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP berfokus pada perdagangan eceran bahan konstruksi.

"​Dalam kurun waktu 2017 hingga 2021, tersangka HT diduga sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) alias fiktif. Untuk memuluskan aksinya, tersangka bekerja sama dengan pihak berinisial SH," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II, Arridel Mindra dalam keterangan persnya.

​Selain itu, lanjut Arridel Mindra tersangka juga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekurang - kurangnya sebesar Rp 996,1 juta.

"​Atas kasus ini, tersangka dijerat melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 6 tahun serta denda 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang," paparnya.

​Sedangkan proses hukum perkara ini, kata Arridel Mindra terlaksana atas sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jatim II, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur dengan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025.

"Kami (DJP Jatim II) menilai penegakan hukum pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium (upaya terakhir) dengan berfokus pada pemulihan kerugian negara," tegasnya.

​Hingga saat ini, upaya penegakan hukum Kanwil DJP Jatim II lanjut Arridel sudah berhasil menyumbang penerimaan negara lebih dari Rp 120,5 miliar. Rinciannya ​Rp 119,29 miliar dari kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Pasal 8 ayat (3) UU KUP) dan ​Rp 1,3 miliar dari kegiatan penyidikan (Pasal 44b UU KUP).

"Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk selalu menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap dan transparan. Karena penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan. Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Singkirkan Ratusan Pesaing, Muda Mudi Sidoarjo Melenggang ke Final Duta Budaya Jatim 2026, Bupati Ajak Warga Beri Voting

Singkirkan Ratusan Pesaing, Muda Mudi Sidoarjo Melenggang ke Final Duta Budaya Jatim 2026, Bupati Ajak Warga Beri Voting

Rabu, 23 Sep 2026 23:01 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Prestasi membanggakan kembali diukir generasi muda Kabupaten Sidoarjo. Dua putra-putri terbaik daerah, Muhammad Rasya Islami…

Sinyal Hijau Menuju Liga 1, Pemkab Sidoarjo Siap Totalitas Sokong Deltras FC, Ini Beberapa Syarat Mutlaknya

Sinyal Hijau Menuju Liga 1, Pemkab Sidoarjo Siap Totalitas Sokong Deltras FC, Ini Beberapa Syarat Mutlaknya

Rabu, 23 Sep 2026 22:30 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 22:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Angin segar bertiup kencang bagi publik sepak bola Delta. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo secara terbuka menyatakan…

Kasus Pembatalan Akta Kelahiran di Sidoarjo Melonjak 2 Kali Lipat, Kepala Dispendukcapil Warning Kejujuran Data Adminduk

Kasus Pembatalan Akta Kelahiran di Sidoarjo Melonjak 2 Kali Lipat, Kepala Dispendukcapil Warning Kejujuran Data Adminduk

Rabu, 23 Sep 2026 17:16 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 17:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Sidoarjo mencatat peningkatan signifikan pada kasus pembatalan…

Ibu Rumah Tangga hingga Jadi Wabup, Mimik Idayana Buka-Bukaan Restu Keluarga dan Politik Perempuan di Delta Podcast KPU

Ibu Rumah Tangga hingga Jadi Wabup, Mimik Idayana Buka-Bukaan Restu Keluarga dan Politik Perempuan di Delta Podcast KPU

Rabu, 23 Sep 2026 15:39 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 15:39 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mengubah peran dari seorang ibu rumah tangga biasa menjadi tokoh sentral di pemerintahan bukanlah perjalanan yang mudah. Kunci…

Tidak Cuma Kejar Medali, Pemkab Sidoarjo Beri Garansi Pendidikan hingga Masa Depan Atlet Pagar Nusa

Tidak Cuma Kejar Medali, Pemkab Sidoarjo Beri Garansi Pendidikan hingga Masa Depan Atlet Pagar Nusa

Rabu, 23 Sep 2026 14:20 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan komitmennya untuk tidak sekadar menuntut prestasi atlet di gelanggang saja. …

Ribuan Warga Sedati Tumpah Ruah di Lapangan, Bupati Subandi dan Gus Iqdam Perkuat Silaturahmi dan Gotong Royong

Ribuan Warga Sedati Tumpah Ruah di Lapangan, Bupati Subandi dan Gus Iqdam Perkuat Silaturahmi dan Gotong Royong

Rabu, 23 Sep 2026 12:36 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 12:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tradisi tahunan Sedekah Bumi di Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo berlangsung semarak dan penuh khidmat, Selasa…