Bikin Faktur Pajak Fiktif Hampir Rp 1 Miliar, Bos Perusahaan Konstruksi Diserahkan Penyidik Pajak ke JPU Kejari Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SERAHKAN - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II menyerahkan tersangka, HT dan barang bukti pemalsuan faktur fiktif kepada JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (24/09/2026).
SERAHKAN - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II menyerahkan tersangka, HT dan barang bukti pemalsuan faktur fiktif kepada JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (24/09/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II menyerahkan tersangka pidana perpajakan, HT beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (24/09/2026). Penyerahan Tahap II ini, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

​Tersangka HT merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali PT HNP, dua perusahaan yang beroperasi di kawasan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP berfokus pada perdagangan eceran bahan konstruksi.

"​Dalam kurun waktu 2017 hingga 2021, tersangka HT diduga sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) alias fiktif. Untuk memuluskan aksinya, tersangka bekerja sama dengan pihak berinisial SH," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II, Arridel Mindra dalam keterangan persnya.

​Selain itu, lanjut Arridel Mindra tersangka juga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekurang - kurangnya sebesar Rp 996,1 juta.

"​Atas kasus ini, tersangka dijerat melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 6 tahun serta denda 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang," paparnya.

​Sedangkan proses hukum perkara ini, kata Arridel Mindra terlaksana atas sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jatim II, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur dengan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025.

"Kami (DJP Jatim II) menilai penegakan hukum pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium (upaya terakhir) dengan berfokus pada pemulihan kerugian negara," tegasnya.

​Hingga saat ini, upaya penegakan hukum Kanwil DJP Jatim II lanjut Arridel sudah berhasil menyumbang penerimaan negara lebih dari Rp 120,5 miliar. Rinciannya ​Rp 119,29 miliar dari kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Pasal 8 ayat (3) UU KUP) dan ​Rp 1,3 miliar dari kegiatan penyidikan (Pasal 44b UU KUP).

"Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk selalu menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap dan transparan. Karena penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan. Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Sidak Proyek Betonisasi Jalan Junwangi - Kemasan Krian, Bupati Subandi Minta PPK Kerap Evaluasi Kejar Deviasi 9 Persen

Sidak Proyek Betonisasi Jalan Junwangi - Kemasan Krian, Bupati Subandi Minta PPK Kerap Evaluasi Kejar Deviasi 9 Persen

Selasa, 06 Okt 2026 20:10 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - ​Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mematangkan percepatan pembangunan infrastruktur jalan. Bupati Sidoarjo, Subandi …

Sidak Rusunawa Tambak Kemerakan Krian, Wabup Sidoarjo Prihatin Merasa Eman Bangunan Megah Mangkrak

Sidak Rusunawa Tambak Kemerakan Krian, Wabup Sidoarjo Prihatin Merasa Eman Bangunan Megah Mangkrak

Selasa, 06 Okt 2026 19:18 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:18 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - ​Kondisi Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo memicu keprihatinan mendalam bagi Pe…

Frontage Road Waru Bebas Bangunan Liar, Satpol PP Sidoarjo Hancurkan Warung-Warung Bandel Kembalikan Fungsi Jalan

Frontage Road Waru Bebas Bangunan Liar, Satpol PP Sidoarjo Hancurkan Warung-Warung Bandel Kembalikan Fungsi Jalan

Selasa, 06 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 18:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo terus bergerak cepat menata kawasan jalan protokol. Kali ini,…

Kejar Minus Progres Pekerjaan 9,9 Persen, Proyek Jembatan Candinegoro Rp 1,46 Miliar Dikebut 24 Jam Non-Stop

Kejar Minus Progres Pekerjaan 9,9 Persen, Proyek Jembatan Candinegoro Rp 1,46 Miliar Dikebut 24 Jam Non-Stop

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembangunan Jembatan Candinegoro, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo dikerjakan secara maraton 24 jam penuh mulai Senin (05/10/2026).…

Siap Cetak Mekanik Handal, Pemkab Sidoarjo Beri Pelatihan Mesin Motor Injeksi Gratis dengan Akses Jaringan Kerja

Siap Cetak Mekanik Handal, Pemkab Sidoarjo Beri Pelatihan Mesin Motor Injeksi Gratis dengan Akses Jaringan Kerja

Selasa, 06 Okt 2026 09:45 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 09:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan angka pengangguran dan meningkatkan …

Sinergi Kuat TNI dan Pemkab Sidoarjo di HUT ke 81, Dari Prestasi TMMD Hingga Dekat Rakyat Lewat Reog dan Baksos

Sinergi Kuat TNI dan Pemkab Sidoarjo di HUT ke 81, Dari Prestasi TMMD Hingga Dekat Rakyat Lewat Reog dan Baksos

Senin, 05 Okt 2026 18:11 WIB

Senin, 05 Okt 2026 18:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Peringatan HUT ke 81 TNI di Lapangan Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, berlangsung hangat dan meriah pada Senin (05/10/2026). …