Sidoarjo (republikjatim.com) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II menyerahkan tersangka pidana perpajakan, HT beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (24/09/2026). Penyerahan Tahap II ini, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Tersangka HT merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali PT HNP, dua perusahaan yang beroperasi di kawasan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP berfokus pada perdagangan eceran bahan konstruksi.
"Dalam kurun waktu 2017 hingga 2021, tersangka HT diduga sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) alias fiktif. Untuk memuluskan aksinya, tersangka bekerja sama dengan pihak berinisial SH," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II, Arridel Mindra dalam keterangan persnya.
Selain itu, lanjut Arridel Mindra tersangka juga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekurang - kurangnya sebesar Rp 996,1 juta.
"Atas kasus ini, tersangka dijerat melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 6 tahun serta denda 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang," paparnya.
Sedangkan proses hukum perkara ini, kata Arridel Mindra terlaksana atas sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jatim II, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur dengan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025.
"Kami (DJP Jatim II) menilai penegakan hukum pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium (upaya terakhir) dengan berfokus pada pemulihan kerugian negara," tegasnya.
Hingga saat ini, upaya penegakan hukum Kanwil DJP Jatim II lanjut Arridel sudah berhasil menyumbang penerimaan negara lebih dari Rp 120,5 miliar. Rinciannya Rp 119,29 miliar dari kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Pasal 8 ayat (3) UU KUP) dan Rp 1,3 miliar dari kegiatan penyidikan (Pasal 44b UU KUP).
"Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk selalu menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap dan transparan. Karena penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan. Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi