Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Sidoarjo mencatat peningkatan signifikan pada kasus pembatalan akta kelahiran. Peningkatan ini, dipicu masalah ketidakjujuran pelaporan data awal kependudukan serta ketidaksesuaian status nasab anak.
Kepala Dispendukcapil Pemkab Sidoarjo, Reddy Kusuma mengungkapkan pada tahun 2025 lalu terdapat 34 kasus pembatalan akta kelahiran. Namun, angka itu melonjak hampir dua kali lipat per September tahun ini, di mana sudah tercatat sebanyak 64 kasus.
"Hampir setiap Minggu, kami menjadi turut tergugat di Pengadilan Negeri terkait pembatalan akta kelahiran ini. Nanti setelah ada putusan pengadilan, barulah kami melakukan perubahan pada akta kelahiran yang bersangkutan," ujar Reddy Kusuma.
Menurut Reddy, penyebab utama pembatalan ini mayoritas bersumber dari masalah kesepakatan atau kejujuran mengenai nasab anak. Seringkali, terdapat niat baik dari kerabat. Misalnya, seperti paman atau bibi untuk mengasuh anak.
"Akan tetapi, saat pelaporan awal disatukan seolah-olah sebagai anak kandung," imbuhnya.
Masalah ini, umumnya baru terungkap ketika anak hendak memasuki usia pernikahan. Pada tahap itu, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) akan melakukan pemeriksaan silang (cross-check) untuk memastikan kebenaran nasab calon pengantin.
"Kami berharap sejak awal ada keterusterangan (data). Mengasuh anak lain itu, ada mekanismenya melalui penetapan pengadilan untuk pengangkatan anak. Nantinya, akan ada catatan pinggir di akta kelahiran. Tapi, untuk di Kartu Keluarga (KK), nama orang tua kandung tetap tidak boleh diubah," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Reddy menekankan empat hal utama yang wajib diperhatikan seluruh masyarakat terkait dokumen kependudukan. Diantaranya kepemilikan dokumen seumur hidup. Yakni setiap warga negara wajib memiliki dokumen kependudukan secara lengkap sejak lahir hingga meninggal dunia. Kemudian, pemutakhiran data secara berkala. Yakni pembaruan data harus segera dilakukan setiap ada perubahan jenjang pendidikan (lulus SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi) maupun perubahan status pernikahan (dari belum kawin menjadi kawin).
"Termasuk soal linearitas data orang tua. Yakni nama orang tua harus konsisten dan linear di seluruh dokumen, mulai dari ijazah, buku nikah hingga akta kelahiran. Serta soal kejujuran status anak yakni menghindari manipulasi data asal-usul anak untuk mencegah permasalahan hukum dan pembatalan dokumen di kemudian hari," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Dispendukcapil Pemkab Sidoarjo juga terus menghimbau masyarakat agar aktif memperbarui data kependudukan.
"Sekaligus mereka harus secara jujur dan transparan demi kelancaran administrasi di masa depan," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi