Sidoarjo (republikjatim.com) - Nasib dan kepastian hukum atas tanah pemukiman warga Dusun Kalialo, Desa Kupang, Kecamatan Jabon, Sidoarjo akhirnya menemui titik terang awal. Pimpinan dan anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) lintas instansi, Kamis (5/11/2026) untuk mengurai benang kusut legalitas lahan yang ditempati 60 Kepala Keluarga (KK) warga Kalialo secara turun-temurun itu.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin dengan menghadirkan jajaran OPD (ATR/BPN, BPKAD, Dinas Pendidikan), Pemerintah Desa Kupang serta perwakilan warga Dusun Kalialo.
Kepala Desa Kupang, Achmad Zunaidi mengatakan ketidakjelasan status tanah dan jalan akses permukiman membuat pihak desa serba salah.
"Pemerintah desa tidak berani mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur lingkungan karena khawatir terbentur peraturan administrasi dan hukum di kemudian hari," ujar Achmad Zunaidi di tengah hearing.
Senada dengan Kades, perwakilan warga Dusun Kalialo, Wahyudi mendesak pemerintah memberikan jawaban transparan dan tidak sekadar janji lisan. Warga menuntut adanya pemeriksaan langsung di lapangan.
"Kami ingin tahu apakah tanah tempat tinggal kami ini secara hukum bisa diterbitkan Surat Hak Milik (SHM). Kalau memang tidak bisa, kami minta penjelasan tertulis mengenai dasar hukumnya beserta solusi alternatif yang melegalkan tempat tinggal kami," pinta Wahyudi dalam forum itu.
Pihak perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo memaparkan pengukuran fisik bidang tanah sebenarnya telah dilakukan sejak Juli 2026. Namun, sertifikat belum bisa diterbitkan karena adanya ketidaksesuaian data yuridis dan batas fisik di lapangan, khususnya terkait batas sempadan sungai.
"Saat ini (BPN) perlu ada koordinasi dan klarifikasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk memastikan status kawasan itu," ungkap perwakilan BPN.
Persoalan tanah ini, tidak hanya berhenti di permukiman warga. Hearing ini juga mengungkap polemik status lahan SDN Kupang 4 yang berdiri sejak 1986.
Warga setempat, Slamet menceritakan pembangunan sekolah pada masa Orde Baru itu, berawal dari hibah (keikhlasan) warga yang menyerahkan lahannya demi pendidikan anak-anak.
"Saat ini, Dinas Pendidikan dan BPKAD Sidoarjo sedang berupaya merapikan inventarisasi dan pengamanan legalitas aset sekolah itu, agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak tersandung masalah hukum," tegasnya.
Anggota Komisi C, M Rozik yang turut menyoroti kondisi geografis wilayah Jabon itu. Sekitar 65 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Kalialo selama ini terisolasi dengan akses jalan yang terbatas.
"Kita mendorong penelusuran lebih mendalam dengan membandingkan beberapa bidang tanah sekitar yang telah memiliki sertifikat resmi," paparnya.
Merespons paparan antar-instansi yang belum menyatu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin memberikan teguran dan catatan keras kepada para OPD yang hadir. Ia meminta setiap instansi mengirimkan pejabat yang benar-benar paham data dan memiliki kewenangan mengambil keputusan, bukan sekadar pelengkap kehadiran.
"Persoalan masyarakat tidak cukup dijawab dengan penjelasan lisan tanpa didukung dokumen dan data konkret. Hearing ini harus menghasilkan solusi, bukan berakhir menggantung," pinta Rizza yang juga menjabat Ketua DPC PKB Sidoarjo ini secara tegas.
Sebagai langkah konkret, Komisi A DPRD Sidoarjo mengusulkan pembentukan Tim Teknis Khusus yang akan melibatkan ATR/BPN, BPKAD, BBWS, Dinas PU, Dinas Pendidikan hingga Pemdes Kupang. Tim ini bertugas turun ke lapangan menelusuri peta bidang, batas sempadan sungai serta riwayat kepemilikan tanah.
"Forum ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan tindak lanjuti seluruh catatan dan kembali menggelar hearing lanjutan, kemungkinan Minggu depan dengan menghadirkan BBWS dan dokumen yang lengkap. Target kita menghadirkan kepastian hukum bagi warga sekaligus kejelasan aset daerah," pungkas Rizza Ali Faizin. Ary/Waw
Editor : Redaksi