Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi secara resmi mengukuhkan 227 Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (12/08/2026). Dalam pengukuhan mutasi dan promosi jabatan itu, Bupati Subandi menekankan amanah baru ini harus fokus pada pembenahan kualitas pendidikan dan penanganan anak putus sekolah di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam arahannya, di hadapan ratusan Kepala Sekolah (Kasek) serta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Sidoarjo, Bupati Subandi mengatakan jabatan kepala sekolah bukanlah ajang mencari kenyamanan saja. Melainkan, ruang pengabdian untuk pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Bapak dan Ibu kepala sekolah, ingatlah jabatan ini bukan sekadar posisi, melainkan amanah sebagai pemimpin pembelajaran, penggerak budaya positif dan penentu arah perubahan," ujar Bupati Subandi.
Subandi juga meminta seluruh kepala sekolah untuk mengawal program prioritas Pemkab Sidoarjo. Salah satunya adalah penyaluran 20.000 beasiswa pendidikan. Selain itu, beri jaminan hak pendidikan yang artinya tidak boleh ada anak di Sidoarjo yang putus sekolah hanya karena masalah ekonomi. Kemudian adanya Evaluasi Outdoor Learning (ODL). Yakni pelaksanaan kegiatan belajar di luar kelas diimbau tidak perlu ke luar provinsi. Cukup di wilayah Jawa Timur, agar tidak membebani wali murid yang kurang mampu dan tidak menimbulkan kesenjangan sosial.
"Terakhir, harus cermat kelola bantuan revitalisasi. Jadi kepala sekolah yang mengelola dana swakelola perbaikan fasilitas sekolah diminta cermat dan sesuai spesifikasi. Kami menyarankan agar sekolah aktif meminta pendampingan dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo untuk mencegah masalah hukum di kemudian hari," pintanya.
Menutup sambutannya, Bupati Subandi menggarisbawahi bahwa proses pengisian jabatan kepala sekolah kali ini 100 persen bersih dari titipan maupun praktik gratifikasi. Subandi memberikan peringatan keras, jika di kemudian hari ditemukan praktik suap atau gratifikasi dalam proses ini, Pemkab Sidoarjo tidak akan segan mengambil tindakan terberat.
"Sanksi gratifikasi yakni pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus dicabut statusnya sebagai guru," tegas Subandi.
Sementara berdasarkan datanya di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemkab Sidoarjo dari total kepala sekolah yang dikukuhkan itu, rinciannya dari 245 kepala SD Negeri untuk jenjang SD Negeri ada 90 orang mendapat promosi, sisanya merupakan mutasi tempat tugas. Kemudian, jenjang SMP Negeri ada 12 orang mendapat promosi,dan 15 orang mengalami mutasi tempat.
"Proses seleksi dilakukan secara transparan melalui seleksi administrasi dan wawancara oleh Tim Penilai Kinerja (TPK) serta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dipimpin Sekretaris Daerah. Sedangkan, proses penetapan juga memanfaatkan integrasi aplikasi digital SIM KSPSTK dari Kemendikdasmen dan sistem BKN hingga diterbitkannya Pertimbangan Teknis (Pertek) resmi sebelum pengukuhan," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi