Meminimalkan Risiko Hukum, Pemkab Sidoarjo Garap Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Lewat Skema Penlok

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RAKOR - Bupati Sidoarjo Subandi memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Jumat, (25/09/2026).
RAKOR - Bupati Sidoarjo Subandi memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Jumat, (25/09/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus tancap gas mempercepat realisasi pembangunan Flyover (FO) Gedangan. Namun, ketimbang mengambil jalan pintas yang berisiko, Pemkab Sidoarjo memilih langkah cermat dan transparan dalam membebaskan tanah milik warga. Pemkab Sidoarjo melalui skema pengadaan tanah bertahap berbasis Penetapan Lokasi (Penlok).

​Keputusan strategis itu, diambil seusai menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Jumat, (25/09/2026).

​Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan kehati-hatian menjadi kunci utama agar seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan patuh pada peraturan perundang-undangan.

​"Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme dengan tahapan, tidak dengan mekanisme langsung. Ini bentuk mitigasi risiko hukum dan administrasi yang kami peroleh berdasarkan arahan BPKP Jatim," ujar Bupati Subandi.

​Langkah berhati-hati ini, merujuk pada regulasi Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

​Meskipun luasan lahan terdampak tergolong skala kecil yakni hanya sekitar 2 hektar (di bawah ambang batas skala kecil 5 hektar). Karena itu, Pemkab Sidoarjo tetap mengedepankan skema bertahap berdasarkan Pasal 146 dan Pasal 148. 

"Kami menilai skema ganti rugi secara langsung dinilai rentan memicu potensi penolakan warga serta ketidakpastian hukum di kemudian hari," paparnya.

​Perwakilan BPKP Jatim, Yohannes mengungkapkan arahan penggunaan skema Penlok bertahap sudah sangat tepat secara regulasi. Pasal 148 menegaskan skema bertahap dapat diterapkan jika lokasi pembangunan tidak mungkin dipindahkan dan terdapat potensi penolakan dari masyarakat.

​"BPKP menyarankan seperti di Pasal 148. Meski prosesnya memakan waktu sedikit lebih panjang dibanding pengadaan langsung, ini adalah opsi dengan risiko paling minim untuk menjamin kepastian hukum bagi warga maupun pemerintah," tegas Yohannes.

​Sementara dengan komitmen mitigasi hukum dan skema transparan ini, Pemkab Sidoarjo optimistis proyek Flyover Gedangan dapat berjalan lancar tanpa menyisakan sengketa di masa mendatang.

"Bahkan, sekaligus menjadi solusi ampuh mengurai kemacetan kronis di kawasan Gedangan," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Bikin Faktur Pajak Fiktif Hampir Rp 1 Miliar, Bos Perusahaan Konstruksi Diserahkan Penyidik Pajak ke JPU Kejari Sidoarjo

Bikin Faktur Pajak Fiktif Hampir Rp 1 Miliar, Bos Perusahaan Konstruksi Diserahkan Penyidik Pajak ke JPU Kejari Sidoarjo

Kamis, 24 Sep 2026 22:20 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 22:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II menyerahkan…

Ibu Rumah Tangga hingga Jadi Wabup, Mimik Idayana Buka-Bukaan Restu Keluarga dan Politik Perempuan di Delta Podcast KPU

Ibu Rumah Tangga hingga Jadi Wabup, Mimik Idayana Buka-Bukaan Restu Keluarga dan Politik Perempuan di Delta Podcast KPU

Rabu, 23 Sep 2026 15:39 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 15:39 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mengubah peran dari seorang ibu rumah tangga biasa menjadi tokoh sentral di pemerintahan bukanlah perjalanan yang mudah. Kunci…

Tidak Cuma Kejar Medali, Pemkab Sidoarjo Beri Garansi Pendidikan hingga Masa Depan Atlet Pagar Nusa

Tidak Cuma Kejar Medali, Pemkab Sidoarjo Beri Garansi Pendidikan hingga Masa Depan Atlet Pagar Nusa

Rabu, 23 Sep 2026 14:20 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan komitmennya untuk tidak sekadar menuntut prestasi atlet di gelanggang saja. …

Ribuan Warga Sedati Tumpah Ruah di Lapangan, Bupati Subandi dan Gus Iqdam Perkuat Silaturahmi dan Gotong Royong

Ribuan Warga Sedati Tumpah Ruah di Lapangan, Bupati Subandi dan Gus Iqdam Perkuat Silaturahmi dan Gotong Royong

Rabu, 23 Sep 2026 12:36 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 12:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tradisi tahunan Sedekah Bumi di Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo berlangsung semarak dan penuh khidmat, Selasa…

Diproyeksikan Bebas Macet Hingga 2056, Pemkab Sidoarjo Matangkan Rencana Flyover Gedangan dengan 6 Jalur

Diproyeksikan Bebas Macet Hingga 2056, Pemkab Sidoarjo Matangkan Rencana Flyover Gedangan dengan 6 Jalur

Rabu, 23 Sep 2026 09:25 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 09:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan komitmen serius dalam mengurai simpul kemacetan di kawasan Gedangan. Tidak …

Siap Tarung di Dunia Kerja, 563 Mahasiswa Universitas Adi Buana Surabaya Ikut Pelatihan dan Uji Kompetensi LSP P1

Siap Tarung di Dunia Kerja, 563 Mahasiswa Universitas Adi Buana Surabaya Ikut Pelatihan dan Uji Kompetensi LSP P1

Selasa, 22 Sep 2026 18:19 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 18:19 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Menghadapi era persaingan global dan dinamika dunia kerja yang semakin kompetitif, Universitas Adi Buana (UAB) Surabaya terus…