Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Penyerahan dokumen itu, dilakukan secara serentak seluruh pemerintah daerah se Jawa Timur di kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur
yang berlokasi di JL Raya Ir H Juanda, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Senin (30/03/2026).
Turut hadir dalam kegiatan itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa serta Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin.
Penyerahan LKPD ini menjadi kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Khususnya, pasal 56, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan itu, selanjutnya akan diaudit untuk menentukan opini atas kewajaran penyajian informasi keuangan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang memenuhi kewajiban penyampaian LKPD tepat waktu. Menurutnya, hal itu menunjukkan komitmen nyata dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintah.
"Ketepatan waktu penyerahan LKPD ini mencerminkan komitmen kuat
pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan
dan akuntabel. Saya berharap seluruh daerah di Jatim dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangannya. Harapannya, agar tidak hanya tepat waktu, tetapi juga semakin berkualitas dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan," pinta Khofifah Indar Parawansa di sela penyerahan.
Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah dan BPK RI dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin
menjelaskan penyerahan LKPD Unaudited menjadi tahap awal dalam rangkaian proses audit. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
"Kami mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan laporan. Karena hal itu, mendukung kelancaran proses audit. Selain itu, pemerintah daerah juga
diharapkan terus meningkatkan kualitas laporan keuangan dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan," ungkapnya.
Di sisi lain, Bupati Sidoarjo, Subandi menyampaikan harapannya agar hasil audit yang dilakukan BPK RI dapat menjadi motivasi bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.
"Kami berkomitmen untuk mempertahankan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih dalam beberapa tahun terakhir," ucap Subandi.
Menurut Subandi, keberhasilan meraih kembali opini wajar tanpa pengecualian itu, akan menjadi indikator transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah terus terjaga.
"Semoga hasil audit semakin mendorong peningkatan kinerja kami. Khususnya dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kami ingin memastikan kualitas laporan keuangan tetap baik serta tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel dan berstandar tinggi," katanya.
Sementara dengan penyerahan LKPD ini, Pemkab Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
"Hal itu, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi