Ngawi (republikjatim.com) -
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ngawi, kini semakin marak. Jika sebelumnya banyak dijual secara sembunyi-sembunyi melalui toko dan jalur distribusi konvensional, kini para pelaku usaha itu mulai memanfaatkan media sosial (Medsos). Bahkan, hingga memasarkannya di marketplace untuk memasarkan produk-produknya dengan harga jauh lebih murah.
Kondisi itu, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi. Melalui program “Sosialisasi Tatap Muka Barang Kena Cukai Ilegal”, Satpol PP Pemkab Ngawi bersama Bea Cukai Madiun terus melakukan sosialisasi dan memberi edukasi kepada masyarakat. Terutama, soal bahaya serta dampak hukum peredaran rokok tanpa cukai.
Salah satu kegiatan sosialisasi itu digelar di Aula Kantor Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Rabu (13/05/2026). Kegiatan ini, menghadirkan masyarakat, tokoh lingkungan, perangkat desa hingga Kepala Desa (Kades) setempat. Sosialisasi ini, untuk memperkuat pemahaman warga mengenai bahaya peredaran barang kena cukai ilegal yang masih ditemukan beredar di sejumlah wilayah di pedesaan di wilayah Kabupaten Ngawi.
Dalam pelaksanaan sosialisasi, Satpol PP Pemkab Ngawi menggandeng narasumber dari Bea Cukai Madiun, Polres Ngawi dan Kejaksaan Ngawi untuk memberikan penjelasan langsung terkait ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan cukai resmi serta dampak hukum bagi pelaku distribusi maupun penjual rokok ilegal itu.
Perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Madiun, Krisna Swanda Dwi Putra menyebut kemajuan teknologi dimanfaatkan oknum tertentu untuk memperluas jaringan distribusi rokok ilegal itu.
"Penjualan rokok ilegal sekarang, banyak dilakukan lewat media sosial (Medsos) dan marketplace. Cara ini, membuat peredarannya lebih cepat dan jangkauannya semakin luas," ujar Krisna Swanda Dwi Putra di sela acara sosialisasi.
Krisna menjelaskan, masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal. Diantaranya tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas maupun pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
"Peredaran rokok ilegal berdampak besar terhadap penerimaan negara dan merugikan produsen rokok legal. Karena menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Dana dari cukai hasil tembakau sejatinya kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, peredaran rokok ilegal harus ditekan bersama-sama dan melibatkan semua pihak," pintanya.
Sementara perwakilan Polres Ngawi, Ipda Agus Marsanto menegaskan pelaku penjualan maupun distribusi rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Cukai. Karena itu, Agus mengimbau masyarakat agar tidak tergoda keuntungan sesaat dari bisnis rokok ilegal. Hal ini, karena ancaman hukum yang dihadapi cukup berat.
"Pelaku dapat dikenai hukuman penjara dan denda bernilai besar. Kami berharap masyarakat ikut aktif melapor kalau menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal," tegasnya.
Sementara program Gempur Rokok Ilegal kini menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang difokuskan untuk kegiatan edukasi, pengawasan dan penegakan hukum.
"Terutama, terhadap barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi," pungkasnya. Adv/And/Waw
Editor : Redaksi