Diduga Tetap Beroperasi Usai SP-1, Outlet Miras di Ngawi Jadi Sorotan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sukoco, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi saat menunjukkan surat peringatan ke 1
Sukoco, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi saat menunjukkan surat peringatan ke 1

i

Ngawi (republikjatim) - Kabupaten Ngawi kembali menjadi sorotan terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol. Meski telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari Satpol PP Ngawi, aktivitas usaha Outlet 23 HWG yang berada di Desa Beran diduga masih tetap berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan perhatian masyarakat. Pasalnya, surat peringatan yang diterbitkan pemerintah daerah seharusnya menjadi bentuk teguran serius agar pelaku usaha segera menyesuaikan kegiatan usahanya dengan aturan yang berlaku.

 

Sebelumnya, Satpol PP Ngawi melakukan pengawasan terhadap outlet tersebut dan menemukan dugaan adanya penjualan minuman beralkohol secara eceran langsung kepada konsumen. Sementara berdasarkan izin yang dimiliki, usaha tersebut disebut berstatus distributor.

 

Atas temuan itu, Satpol PP kemudian melayangkan SP-1 sebagai langkah awal penegakan Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Ngawi.

 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Ngawi, Sukoco, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak pengelola telah diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap aktivitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Namun hingga Kamis (14/5/2026), aktivitas di lokasi usaha tersebut dikabarkan masih terlihat berjalan. Situasi ini pun memicu pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan tindak lanjut setelah surat peringatan diberikan.

 

Sejumlah warga menilai, apabila setelah penerbitan SP-1 aktivitas usaha tetap berlangsung tanpa langkah lanjutan, hal tersebut dapat menimbulkan anggapan lemahnya penegakan aturan di daerah.

 

“Kalau memang sudah diperingatkan tetapi masih beroperasi, tentu masyarakat berharap ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Masyarakat juga mulai mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi dan penjualan minuman beralkohol. Terlebih, ketentuan mengenai peredaran miras telah diatur dalam Perda Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012.

 

Dalam mekanisme penegakan perda, surat peringatan diberikan secara bertahap mulai dari SP-1, SP-2 hingga SP-3. Jika pelanggaran tetap ditemukan, sanksi dapat berujung pada penghentian sementara kegiatan usaha hingga penutupan tempat usaha.

 

Kini publik menunggu langkah lanjutan Satpol PP Ngawi untuk memastikan penegakan aturan berjalan konsisten dan tidak berhenti sebatas pemberian surat peringatan.(And)

Berita Terbaru

Hasil Muswil VI KAHMI Jatim di Trawas Mojokerto, Ini ​7 Komposisi Presidium Baru MW KAHMI Jatim Hasil Dinamika 2026

Hasil Muswil VI KAHMI Jatim di Trawas Mojokerto, Ini ​7 Komposisi Presidium Baru MW KAHMI Jatim Hasil Dinamika 2026

Minggu, 27 Sep 2026 04:32 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 04:32 WIB

Mojokerto (republikjatim.com) -  Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur (Jatim) yang …

Ketat, Pemkab Sidoarjo Larang Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene Beroperasi, BGN Bakal Biayai Korban Keracunan

Ketat, Pemkab Sidoarjo Larang Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene Beroperasi, BGN Bakal Biayai Korban Keracunan

Sabtu, 26 Sep 2026 23:29 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 23:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil langkah tegas dalam mengawal program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bupati …

Antusiasme Meningkat, Festival Gamelan Kahuripan IV Jadi Ajang Gen Z Sidoarjo Rawat Budaya

Antusiasme Meningkat, Festival Gamelan Kahuripan IV Jadi Ajang Gen Z Sidoarjo Rawat Budaya

Sabtu, 26 Sep 2026 19:09 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 19:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Minat generasi muda Sidoarjo terhadap seni karawitan dan tembang tradisional menunjukkan tren positif. Hal ini, terbukti dari…

Tak Boleh Banyak Administrasi, Bupati Subandi Minta Kades dan BPD "Gercep" Berinovasi Bangun Desa

Tak Boleh Banyak Administrasi, Bupati Subandi Minta Kades dan BPD "Gercep" Berinovasi Bangun Desa

Sabtu, 26 Sep 2026 14:22 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi memastikan pentingnya harmonisasi dan koordinasi cepat antara Kepala Desa (Kades) dan Badan…

Dorong Inovasi dan Digitalisasi SIM, PKK Sidoarjo Perkuat Peran Hingga Tingkat Kecamatan

Dorong Inovasi dan Digitalisasi SIM, PKK Sidoarjo Perkuat Peran Hingga Tingkat Kecamatan

Sabtu, 26 Sep 2026 12:12 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 12:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Sidoarjo memastikan komitmennya untuk tidak sekadar…

Kabar Baik Bagi Warga Sedati, Sidak Wabup Mimik Idayana Pastikan Progres RSUD Sedati Lampaui Target

Kabar Baik Bagi Warga Sedati, Sidak Wabup Mimik Idayana Pastikan Progres RSUD Sedati Lampaui Target

Sabtu, 26 Sep 2026 08:22 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Harapan masyarakat Kecamatan Sedati dan sekitarnya untuk menikmati fasilitas kesehatan yang memadai makin dekat menjadi…