Diduga Tetap Beroperasi Usai SP-1, Outlet Miras di Ngawi Jadi Sorotan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sukoco, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi saat menunjukkan surat peringatan ke 1
Sukoco, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi saat menunjukkan surat peringatan ke 1

i

Ngawi (republikjatim) - Kabupaten Ngawi kembali menjadi sorotan terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol. Meski telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari Satpol PP Ngawi, aktivitas usaha Outlet 23 HWG yang berada di Desa Beran diduga masih tetap berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan perhatian masyarakat. Pasalnya, surat peringatan yang diterbitkan pemerintah daerah seharusnya menjadi bentuk teguran serius agar pelaku usaha segera menyesuaikan kegiatan usahanya dengan aturan yang berlaku.

 

Sebelumnya, Satpol PP Ngawi melakukan pengawasan terhadap outlet tersebut dan menemukan dugaan adanya penjualan minuman beralkohol secara eceran langsung kepada konsumen. Sementara berdasarkan izin yang dimiliki, usaha tersebut disebut berstatus distributor.

 

Atas temuan itu, Satpol PP kemudian melayangkan SP-1 sebagai langkah awal penegakan Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Ngawi.

 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Ngawi, Sukoco, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak pengelola telah diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap aktivitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Namun hingga Kamis (14/5/2026), aktivitas di lokasi usaha tersebut dikabarkan masih terlihat berjalan. Situasi ini pun memicu pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan tindak lanjut setelah surat peringatan diberikan.

 

Sejumlah warga menilai, apabila setelah penerbitan SP-1 aktivitas usaha tetap berlangsung tanpa langkah lanjutan, hal tersebut dapat menimbulkan anggapan lemahnya penegakan aturan di daerah.

 

“Kalau memang sudah diperingatkan tetapi masih beroperasi, tentu masyarakat berharap ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Masyarakat juga mulai mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi dan penjualan minuman beralkohol. Terlebih, ketentuan mengenai peredaran miras telah diatur dalam Perda Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012.

 

Dalam mekanisme penegakan perda, surat peringatan diberikan secara bertahap mulai dari SP-1, SP-2 hingga SP-3. Jika pelanggaran tetap ditemukan, sanksi dapat berujung pada penghentian sementara kegiatan usaha hingga penutupan tempat usaha.

 

Kini publik menunggu langkah lanjutan Satpol PP Ngawi untuk memastikan penegakan aturan berjalan konsisten dan tidak berhenti sebatas pemberian surat peringatan.(And)

Berita Terbaru

Kobarkan Semangat Kemerdekaan RI, Bupati Subandi Buka Turnamen Sepak Bola Antar RW se Sukodono

Kobarkan Semangat Kemerdekaan RI, Bupati Subandi Buka Turnamen Sepak Bola Antar RW se Sukodono

Minggu, 28 Jun 2026 11:32 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 11:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kemeriahan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Sidoarjo sudah mulai terasa. Untuk…

Gus Rizza Ajak Fatayat NU Jadi Garda Terdepan Tekan Kasus Penyebaran HIV dan ODGJ di Sidoarjo

Gus Rizza Ajak Fatayat NU Jadi Garda Terdepan Tekan Kasus Penyebaran HIV dan ODGJ di Sidoarjo

Sabtu, 27 Jun 2026 13:57 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 13:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ketua DPC PKB Sidoarjo, H Rizza Ali Faizin menantang kader Fatayat NU untuk mengambil peran lebih besar dalam mengentaskan…

Sistem Otomatisasi SPMB SMPN Sidoarjo Jadi Sorotan, Pagu Melonjak Diam-Diam Selisih 992 Kursi Tak Terbantah

Sistem Otomatisasi SPMB SMPN Sidoarjo Jadi Sorotan, Pagu Melonjak Diam-Diam Selisih 992 Kursi Tak Terbantah

Sabtu, 27 Jun 2026 12:40 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Transparansi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo tahun ajaran 2026/2027 kembali…

Rayakan HUT Dekranas ke-46, Gelaran "Pesona Wastra Sidoarjo 2026" Sukses Pukau dan Bangkitkan Jiwa Budaya Lokal

Rayakan HUT Dekranas ke-46, Gelaran "Pesona Wastra Sidoarjo 2026" Sukses Pukau dan Bangkitkan Jiwa Budaya Lokal

Sabtu, 27 Jun 2026 11:24 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 11:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Semangat pelestarian warisan leluhur membumbung tinggi di Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun…

Soroti Potensi Celah Kebocoran Anggaran, Ketua Dewan Nilai OPD Pemkab Sidoarjo Terbanyak Dievaluasi KPK

Soroti Potensi Celah Kebocoran Anggaran, Ketua Dewan Nilai OPD Pemkab Sidoarjo Terbanyak Dievaluasi KPK

Sabtu, 27 Jun 2026 10:52 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 10:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyusul langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang menghentikan sementara program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan…

Tiga Ruang Kelas SDN Waung Ambruk, Pemkab Siapkan Perbaikan Rp 800 Juta Bupati Subandi Ingatkan Jaga Kualitas Pekerjaan

Tiga Ruang Kelas SDN Waung Ambruk, Pemkab Siapkan Perbaikan Rp 800 Juta Bupati Subandi Ingatkan Jaga Kualitas Pekerjaan

Jumat, 26 Jun 2026 21:39 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 21:39 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peristiwa ambruknya sejumlah ruang kelas di SDN Waung, Kecamatan Krembung, Sidoarjo mendapat respons cepat dari jajaran…