Polemik Izin Usaha Pertamini Setelah Adanya Panggilan Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
POM MINI - Usaha Pom Mini (Pertamini) inilah yang membuat Cipto warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Sidoarjo diperiksa tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Selasa (03/09/2019).
POM MINI - Usaha Pom Mini (Pertamini) inilah yang membuat Cipto warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Sidoarjo diperiksa tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Selasa (03/09/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Polemik izin usaha untuk pembukaan usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang kerap disebut Pertamini mulai menyeruak. Ini menyusul adanya panggilan terhadap salah seorang pemilik usaha Pertamini Cipto warga asal Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Sidoarjo.

Di tengah makin menjamurnya usaha Pertamini mendadak pemilik usaha kecil ini dipanggil tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Bahkan usahanya itu sempat berhenti lantaran barang dagangannya sempat diamankan aparat penegak hukum. Pemilik usaha ini dituding membeli (kulakan) BBM melebihi kapasitas. Keluhan pemilik salah satu usaha Pertamini ini sempat direspon pihak Kecamatan Jabon.

"Kami dilapori ada warganya yang sempat diperiksa serta barang daganganya diamankan penyidik sekitar dua pekan lalu. Bahkan Kadesnya juga sempat dipanggil bersama pemilik usaha Pertamini. Karena dianggap kulakan BBM melebihi kapasitas," kata Camat Jabon, M Aziz Muslim, Selasa (03/09/2019).

Kendati demikian, Aziz mengaku tak tahu persis duduk persoalannya. Bahkan saat ditanya kesalahan pemilik usaha Pertamini hingga pedagang kecil itu diperiksa pihak kepolisian belum bisa memberikan jawaban detail.

"Dalam pemeriksaan warga saya ditanya siapa yang memberi surat keterangan usaha itu. Jawabannya Kepala Desa dan surat rekomendasi itu dibawah ke kecamatan. Saat itu saya dinas luar jadi yang tandatangan Sekcam. Itu yang dipermasalahkan," imbuhnya.

Bagi Aziz pihak Kecamatan Jabon memberi rekomendasi bukan berarti memberikan izin usaha. Alasannya, yang memberikan izin usaha adalah pihak dinas terkait hingga menimbulkan polemik dalam usaha ini.

"Rekomendasi bukan kewenangan kami. Kami hanya pelayan masyarakat. Misalnya sama-sama takut semua, kami (pihak kecamatan) tidak mau tandatangan, bisa jadi pelayanan di Kecamatan Jabon macet. Kami harus bersikap seperti apa kalau ada warga yang mengeluh," ungkapnya.

Selain itu, Camat Jabon menegaskan adanya usaha Pertamini di Kecamatan Jabon sangat membantu masyarakat.

"Karena wilayah Kecamatan Jabon jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakau umum (SPBU) milik Pertamina yang dianggap resmi," tegasnya.

Sementara secara terpisah, Bupati Lumbung Informasi Masyarakat (LIRA) M Nizar menyayangkan pedagang kecil seperti pemilik usaha Pertamini diperiksa pihak kepolisian. Baginya jika pemilik usaha pom mini ditertibkan bakal menjadi beban semua pihak. Padahal pemilik kulakan BBM ada bukti pembayara dari SPBU.

"Kalau memang tidak boleh, jangan tebang pilih semua tidak boleh. Tapi kalau boleh tolong diberi solusi dengan diberitahu regulasi (peraturannya)," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Nizar juga anggota Fraksi Golkar DPRD Sidoarjo ini mengakui pernah mendapat keluhan dari warganya soal usaha Pertamini itu. Menurutnya, saat itu ada pedagang Pertamini kulakan dengan menggunakan mobil pikup tidak diperbolehkan karena dianggap membahayakan saat mengangkut BBM. Apalagi mobil pikup peruntukkanya bukan untuk mengangkut BBM.

"Kalau dianggap berbahaya mestinya bisa diganti menggunakan mobil resmi dari Pertamina. Menyangkut soal rekomendasi usaha dari desa seharusnya polisi dan Pertamina sosialiasi. Misalnya batasan yang tidak boleh itu seperti apa saja. Ini untuk melindungi usaha kecil. Yang jualan BBM di Pertamini keuntunganya juga tidak seberapa," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Gejolak SPMB SMP Negeri di Sidoarjo 2026, Kuota Jalur Domisili Berubah 835 Kursi Misterius Lampaui Pagu Resmi

Gejolak SPMB SMP Negeri di Sidoarjo 2026, Kuota Jalur Domisili Berubah 835 Kursi Misterius Lampaui Pagu Resmi

Jumat, 03 Jul 2026 15:47 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 15:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri se Kabupaten Sidoarjo Tahun Ajaran 2026/2027 diterpa isu miring soal…

Dongkrak Ekonomi UMKM, Pemkab Sidoarjo Wajibkan ASN Pakai Batik Khas dan Udeng Pacul Gowang

Dongkrak Ekonomi UMKM, Pemkab Sidoarjo Wajibkan ASN Pakai Batik Khas dan Udeng Pacul Gowang

Jumat, 03 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 14:49 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo secara resmi memperkuat identitas budaya lokal di lingkungan birokrasi. Melalui pe…

Hijaukan Gading Fajar, Wabup Mimik Idayana Pimpin Penanaman 644 Pucuk Merah dan Sentil Kesadaran PKL

Hijaukan Gading Fajar, Wabup Mimik Idayana Pimpin Penanaman 644 Pucuk Merah dan Sentil Kesadaran PKL

Jumat, 03 Jul 2026 13:52 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 13:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kawasan Jalan Raya Gading Fajar hingga Desa Sepande, Kecamatan Candi, kini bersiap tampil lebih asri dan teduh. Wakil Bupati…

Perkuat Sinergi, Wabup Sidoarjo Ajak Dandim 0816 Baru Kebut Program KDMP Presiden Prabowo di Kota Delta

Perkuat Sinergi, Wabup Sidoarjo Ajak Dandim 0816 Baru Kebut Program KDMP Presiden Prabowo di Kota Delta

Kamis, 02 Jul 2026 19:48 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 19:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana menyambut hangat kunjungan silaturahmi Komandan Kodim (Dandim) 0816 Sidoarjo yang…

Sepi Pengunjung, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Bakal Disulap Jadi Lebih Estetik dan Ramai

Sepi Pengunjung, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Bakal Disulap Jadi Lebih Estetik dan Ramai

Kamis, 02 Jul 2026 19:28 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 19:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabar baik bagi para pencinta kuliner dan pelaku usaha di Sidoarjo! Kawasan Sentra Kuliner Gajah Mada bersiap - siap menyongsong…

Sederhanakan Peraturan, DJP Tunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia dan Lazada Jadi Pemungut PPh Pedagang Online

Sederhanakan Peraturan, DJP Tunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia dan Lazada Jadi Pemungut PPh Pedagang Online

Rabu, 01 Jul 2026 23:09 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 23:09 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025). Melalui…