Tax Morale, Kepercayaan dan Resiliensi UMKM

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Fraksi Demokrat - NasDem DPRD Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua BPC HIPMI Kabupaten Sidoarjo
Ketua Fraksi Demokrat - NasDem DPRD Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua BPC HIPMI Kabupaten Sidoarjo

i

Oleh

Muh Zakaria Dimas Pratama, S Kom

Ketua Fraksi Demokrat - NasDem DPRD Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua BPC HIPMI Kabupaten Sidoarjo

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 kembali memunculkan diskusi mengenai arah kebijakan perpajakan bagi UMKM. Regulasi itu, mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi kelompok UMKM tertentu sekaligus melakukan penyesuaian terhadap penerima fasilitas itu. 

Dari perspektif fiskal, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perluasan basis perpajakan. Namun di balik perdebatan mengenai tarif dan fasilitas pajak, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar. Yakni apakah persoalan utama UMKM saat ini memang terletak pada besaran pajak yang harus dibayar? ataukah justru pada kemampuan usaha untuk bertahan, berkembang dan pada akhirnya menjadi wajib pajak yang kuat?
Pertanyaan itu, penting karena UMKM merupakan fondasi utama perekonomian Indonesia. 

Data Kementerian Koperasi dan UKM (2024) menunjukkan bahwa terdapat sekitar 64,2 juta UMKM yang berkontribusi 61,07 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau setara Rp 8.573,89 triliun, menyerap sekitar 117 juta tenaga kerja (97 persen) dari total tenaga kerja, serta menghimpun sekitar 60,4 persen investasi nasional.

Dalam teori ekonomi kelembagaan, kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membayar (ability to pay), tetapi juga oleh tingkat kepercayaan terhadap pemerintah (trust in government). Dari konsep ini lahir istilah tax morale yaitu kesediaan intrinsik seseorang atau pelaku usaha untuk membayar pajak karena meyakini bahwa kewajiban tersebut memiliki manfaat bagi kepentingan bersama.

Dalam konteks UMKM, tax morale tidak tumbuh hanya karena adanya peraturan atau sanksi. Derajat kesukarelaan sangat dipengaruhi keyakinan pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk dukungan nyata bagi keberlangsungan usaha. Hal itu, sebagaimana halnya investasi kolektif untuk memperkuat daya dukung negara terhadap dunia usaha melalui penguatan utilitas infrastruktur, akses pembiayaan, kemudahan perizinan, perlindungan pasar dan program pemberdayaan yang efektif.

Data perpajakan UMKM sesungguhnya menyimpan pesan yang menarik. Di satu sisi, Indonesia memiliki sekitar 64,2 juta UMKM. Namun di sisi lain, jumlah wajib pajak UMKM yang tercatat dalam skema PPh Final pada 2024 baru sekitar 1,6 juta. Dari jumlah itu, hanya sekitar 653 ribu yang melakukan penyetoran pajak (DJP, 2025).

Kesenjangan yang sangat lebar ini tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai rendahnya kepatuhan semata. Angka itu, juga menunjukkan sebagian besar UMKM Indonesia masih berada pada tahap usaha yang sangat kecil, bergerak di sektor informal atau belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam ekosistem ekonomi formal. Banyak pelaku usaha yang masih menghadapi keterbatasan akses pembiayaan, pendampingan usaha, legalitas, hingga literasi administrasi dan perpajakan.

Karena itu, tantangan pemerintah saat ini bukan sekadar menambah jumlah pembayar pajak saja. Akan tetapi memperbanyak jumlah UMKM yang layak menjadi pembayar pajak. Semakin banyak pelaku usaha yang naik kelas, memiliki legalitas usaha, mengakses pembiayaan formal.dan memperluas pasar. Termasuk, semakin besar pula peluang terbentuknya kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Tantangan tersebut semakin kompleks ketika pelaku usaha menghadapi tekanan ekonomi multidimensi. Pelemahan nilai tukar rupiah meningkatkan biaya bahan baku, sementara dinamika harga energi dan logistik menekan biaya operasional. Pada saat yang sama, daya beli masyarakat mulai menunjukkan gejala perlambatan. 

Survei Konsumen Bank Indonesia mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada Mei 2026 berada di level 120,9, turun dari 123,0 pada April 2026. Bagi UMKM, tren ini sering kali menjadi indikator awal melambatnya permintaan dan perputaran usaha.

Di sinilah peran Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi sangat penting. Kehadiran negara dan daerah perlu dibuktikan melalui akses pembiayaan yang terjangkau, pendampingan usaha yang berkelanjutan, percepatan digitalisasi, dan perluasan akses pasar bagi produk UMKM.

Pada akhirnya, kepatuhan pajak bukanlah tujuan akhir. Tujuan yang lebih besar adalah menciptakan ekosistem UMKM yang sehat, produktif, dan mampu naik kelas. Ketika pelaku usaha meyakini bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali dalam bentuk kebijakan yang mendukung pertumbuhan usaha, maka tax morale akan tumbuh secara alami. Dan ketika tax morale, kepercayaan, serta kapasitas usaha berjalan beriringan, penerimaan pajak tidak lagi bergantung pada tekanan, melainkan lahir dari kesadaran.***

Berita Terbaru

Momentum HUT KORPRI 2026, Pemkab Ngawi Salurkan Bantuan Darurat Sekaligus Siapkan Solusi Jangka Panjang Krisis Air

Momentum HUT KORPRI 2026, Pemkab Ngawi Salurkan Bantuan Darurat Sekaligus Siapkan Solusi Jangka Panjang Krisis Air

Selasa, 13 Okt 2026 09:26 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 09:26 WIB

Ngawi (republikjatim.com) - Krisis air bersih akibat kemarau panjang di Kabupaten Ngawi meluas secara signifikan. Memanfaatkan momentum Hari Ulang Tahun (HUT)…

Ribuan Siswa SD dan MI Unjuk Gigi di AME 2K26 Volume 2 SMP Al Muslim, Siap Cetak Generasi Berprestasi dan Berkarakter

Ribuan Siswa SD dan MI Unjuk Gigi di AME 2K26 Volume 2 SMP Al Muslim, Siap Cetak Generasi Berprestasi dan Berkarakter

Minggu, 11 Okt 2026 16:51 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 16:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Atmosfer kompetisi dan kebersamaan membakar semangat lebih dari 1.000 siswa kelas IV sampai kelas VI SD/MI se-Sidoarjo dan …

Resmikan Kantor Pusat Mabruro di Sidoarjo, Wabup Mimik Buka Kartu Soal Pelayanan Perjalanan Ibadahnya Sejak 2007

Resmikan Kantor Pusat Mabruro di Sidoarjo, Wabup Mimik Buka Kartu Soal Pelayanan Perjalanan Ibadahnya Sejak 2007

Sabtu, 10 Okt 2026 18:31 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 18:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim) - Jangkauan layanan perjalanan ibadah haji dan umrah di Kabupaten Sidoarjo kini semakin kuat. Biro perjalanan Mabruro Tour and Travel…

Sokong Pertumbuhan Ekonomi Sidoarjo, Wabup Mimik Blak-Blakan Rahasia Mobilitas Usahanya Selama 30 Tahun

Sokong Pertumbuhan Ekonomi Sidoarjo, Wabup Mimik Blak-Blakan Rahasia Mobilitas Usahanya Selama 30 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026 18:12 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 18:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pertumbuhan pesat sektor industri manufaktur, perdagangan hingga UMKM di Kabupaten Sidoarjo membutuhkan sokongan armada …

Integritas Bebas Kemunafikan, Wabup Sidoarjo Tanam Pohon Manggis di Kantor Bawaslu

Integritas Bebas Kemunafikan, Wabup Sidoarjo Tanam Pohon Manggis di Kantor Bawaslu

Jumat, 09 Okt 2026 18:29 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana melakukan aksi penanaman pohon manggis di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten…

Polres Ngawi Tertibkan 8 Pelajar yang Bolos Saat Jam Sekolah

Polres Ngawi Tertibkan 8 Pelajar yang Bolos Saat Jam Sekolah

Jumat, 09 Okt 2026 17:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 17:10 WIB

Ngawi (republikjatim.com) - Polres Ngawi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi menertibkan delapan pelajar yang kedapatan berada di…