Tax Morale, Kepercayaan dan Resiliensi UMKM

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Fraksi Demokrat - NasDem DPRD Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua BPC HIPMI Kabupaten Sidoarjo
Ketua Fraksi Demokrat - NasDem DPRD Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua BPC HIPMI Kabupaten Sidoarjo

i

Oleh

Muh Zakaria Dimas Pratama, S Kom

Ketua Fraksi Demokrat - NasDem DPRD Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua BPC HIPMI Kabupaten Sidoarjo

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 kembali memunculkan diskusi mengenai arah kebijakan perpajakan bagi UMKM. Regulasi itu, mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi kelompok UMKM tertentu sekaligus melakukan penyesuaian terhadap penerima fasilitas itu. 

Dari perspektif fiskal, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perluasan basis perpajakan. Namun di balik perdebatan mengenai tarif dan fasilitas pajak, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar. Yakni apakah persoalan utama UMKM saat ini memang terletak pada besaran pajak yang harus dibayar? ataukah justru pada kemampuan usaha untuk bertahan, berkembang dan pada akhirnya menjadi wajib pajak yang kuat?
Pertanyaan itu, penting karena UMKM merupakan fondasi utama perekonomian Indonesia. 

Data Kementerian Koperasi dan UKM (2024) menunjukkan bahwa terdapat sekitar 64,2 juta UMKM yang berkontribusi 61,07 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau setara Rp 8.573,89 triliun, menyerap sekitar 117 juta tenaga kerja (97 persen) dari total tenaga kerja, serta menghimpun sekitar 60,4 persen investasi nasional.

Dalam teori ekonomi kelembagaan, kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membayar (ability to pay), tetapi juga oleh tingkat kepercayaan terhadap pemerintah (trust in government). Dari konsep ini lahir istilah tax morale yaitu kesediaan intrinsik seseorang atau pelaku usaha untuk membayar pajak karena meyakini bahwa kewajiban tersebut memiliki manfaat bagi kepentingan bersama.

Dalam konteks UMKM, tax morale tidak tumbuh hanya karena adanya peraturan atau sanksi. Derajat kesukarelaan sangat dipengaruhi keyakinan pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk dukungan nyata bagi keberlangsungan usaha. Hal itu, sebagaimana halnya investasi kolektif untuk memperkuat daya dukung negara terhadap dunia usaha melalui penguatan utilitas infrastruktur, akses pembiayaan, kemudahan perizinan, perlindungan pasar dan program pemberdayaan yang efektif.

Data perpajakan UMKM sesungguhnya menyimpan pesan yang menarik. Di satu sisi, Indonesia memiliki sekitar 64,2 juta UMKM. Namun di sisi lain, jumlah wajib pajak UMKM yang tercatat dalam skema PPh Final pada 2024 baru sekitar 1,6 juta. Dari jumlah itu, hanya sekitar 653 ribu yang melakukan penyetoran pajak (DJP, 2025).

Kesenjangan yang sangat lebar ini tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai rendahnya kepatuhan semata. Angka itu, juga menunjukkan sebagian besar UMKM Indonesia masih berada pada tahap usaha yang sangat kecil, bergerak di sektor informal atau belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam ekosistem ekonomi formal. Banyak pelaku usaha yang masih menghadapi keterbatasan akses pembiayaan, pendampingan usaha, legalitas, hingga literasi administrasi dan perpajakan.

Karena itu, tantangan pemerintah saat ini bukan sekadar menambah jumlah pembayar pajak saja. Akan tetapi memperbanyak jumlah UMKM yang layak menjadi pembayar pajak. Semakin banyak pelaku usaha yang naik kelas, memiliki legalitas usaha, mengakses pembiayaan formal.dan memperluas pasar. Termasuk, semakin besar pula peluang terbentuknya kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Tantangan tersebut semakin kompleks ketika pelaku usaha menghadapi tekanan ekonomi multidimensi. Pelemahan nilai tukar rupiah meningkatkan biaya bahan baku, sementara dinamika harga energi dan logistik menekan biaya operasional. Pada saat yang sama, daya beli masyarakat mulai menunjukkan gejala perlambatan. 

Survei Konsumen Bank Indonesia mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada Mei 2026 berada di level 120,9, turun dari 123,0 pada April 2026. Bagi UMKM, tren ini sering kali menjadi indikator awal melambatnya permintaan dan perputaran usaha.

Di sinilah peran Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi sangat penting. Kehadiran negara dan daerah perlu dibuktikan melalui akses pembiayaan yang terjangkau, pendampingan usaha yang berkelanjutan, percepatan digitalisasi, dan perluasan akses pasar bagi produk UMKM.

Pada akhirnya, kepatuhan pajak bukanlah tujuan akhir. Tujuan yang lebih besar adalah menciptakan ekosistem UMKM yang sehat, produktif, dan mampu naik kelas. Ketika pelaku usaha meyakini bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali dalam bentuk kebijakan yang mendukung pertumbuhan usaha, maka tax morale akan tumbuh secara alami. Dan ketika tax morale, kepercayaan, serta kapasitas usaha berjalan beriringan, penerimaan pajak tidak lagi bergantung pada tekanan, melainkan lahir dari kesadaran.***

Berita Terbaru

Nikmat Harahap Sukses Jadi Penulis Buku di Tanah Rantau

Nikmat Harahap Sukses Jadi Penulis Buku di Tanah Rantau

Jumat, 07 Agu 2026 11:36 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:36 WIB

Oleh Nikmat Harahap Merantau bukanlah perjalanan yang mudah. Jauh dari keluarga, menghadapi berbagai tantangan hidup, hingga harus berjuang memenuhi kebutuhan …

Angin Segar Bagi Pekerja Rentan Sidoarjo, 42.000 Ojol Hingga Guru TPQ Kini Dikaver BPJS Ketenagakerjaan

Angin Segar Bagi Pekerja Rentan Sidoarjo, 42.000 Ojol Hingga Guru TPQ Kini Dikaver BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 05 Agu 2026 16:02 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembangunan daerah tidak melulu soal megahnya gedung atau mulusnya jalan raya. Kesejahteraan dan rasa aman para pejuang nafkah…

Sapu Bersih Miras Ilegal di Sidoarjo, Berkedok Distributor Hingga Sembunyi di Toko Sembako, Pemilik Divonis Bersalah

Sapu Bersih Miras Ilegal di Sidoarjo, Berkedok Distributor Hingga Sembunyi di Toko Sembako, Pemilik Divonis Bersalah

Rabu, 05 Agu 2026 14:14 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Genderang perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Sidoarjo terus ditabuh. Tiga pemilik usaha dan …

Teror Ulat Resahkan Siswa TK di Pucanganom Sidoarjo, DLHK dan Kelurahan Gerak Cepat Penyemprotan Hama

Teror Ulat Resahkan Siswa TK di Pucanganom Sidoarjo, DLHK dan Kelurahan Gerak Cepat Penyemprotan Hama

Selasa, 04 Agu 2026 22:15 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 22:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lingkungan TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1 Pucanganom, Jalan Raden Patah, Kecamatan Sidoarjo, sempat digegerkan kemunculan kawanan…

Jajaran Direksi dan Karyawan PT Sarana Karya Solusindo Mengucapkan HUT RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur

Jajaran Direksi dan Karyawan PT Sarana Karya Solusindo Mengucapkan HUT RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur

Selasa, 04 Agu 2026 21:41 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:41 WIB

Jajaran Direksi dan Karyawan PT Sarana Karya Solusindo Mengucapkan HUT RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan…

Dari Lahan Tidur dan Niat Tulus Prajurit TNI, Teh Kumis Kucing Wonokupang Balongbendo Curi Perhatian Wabup Sidoarjo

Dari Lahan Tidur dan Niat Tulus Prajurit TNI, Teh Kumis Kucing Wonokupang Balongbendo Curi Perhatian Wabup Sidoarjo

Selasa, 04 Agu 2026 21:21 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:21 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah inovasi UMKM berbasis herbal berhasil menyita perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Produk Teh Daun Kumis…