Ngawi (republikjatim.com) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi bersama jajaran TNI dan Polri menggelar razia di blok hunian narapidana, Senin (27/10/2025). Razia gabungan ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan menyeluruh di setiap kamar narapidana. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang seperti ponsel, benda tajam, dan beberapa barang lainnya yang tidak seharusnya berada di dalam blok tahanan.
“Barang-barang hasil temuan tersebut langsung diamankan dan nantinya akan dimusnahkan. Kami terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas,” ujar Iwan Setiawan.
Iwan menambahkan, keberadaan barang-barang terlarang tersebut diduga kuat masuk melalui kunjungan keluarga. Hal ini dimungkinkan karena Lapas Ngawi belum memiliki alat pendeteksi (scanner) untuk memeriksa barang bawaan pengunjung secara maksimal.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa narapidana yang terbukti memiliki barang terlarang akan dikenai sanksi tegas. “Mereka akan didata dan tidak akan mendapatkan hak remisi maupun program integrasi seperti bebas bersyarat,” imbuhnya.
Meski begitu, dalam razia kali ini tidak ditemukan adanya narkoba atau obat-obatan terlarang. Pihak Lapas berkomitmen akan terus melakukan kegiatan razia secara rutin sebagai upaya pencegahan terhadap peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.(And)
Editor : Redaksi