Rugikan Keuangan Desa Rp 150 Juta, Penyidik Kejari Sidoarjo Tahan Sekdes dan Makelar Tanah Jimbaran Kulon Wonoayu

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu MH bersama makelar tanah AR jual beli aset BUMDes senilai Rp 150 juta, Jumat (04/07/2025) malam.
DITAHAN - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu MH bersama makelar tanah AR jual beli aset BUMDes senilai Rp 150 juta, Jumat (04/07/2025) malam.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo MH, Jumat (04/07/2025). Selain MH yang juga menjabat sebagai Bendara Umum BUMDes Jimbaran Kulon, tim penyidik Pidsus, Kejari Sidoarjo juga menahan tersangka lain dalam kasus dugaan jual beli itu, yakni AR yang merupakan makelar yang menjual tanah dan kios dalam kasus dugaan jual beli tanah untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jimbaran Kulon itu.

Akibat ulah kedua tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo memastikan terdapat kerugian negara senilai Rp 150 juta dalam dugaan mark up jual beli tanah itu.

Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi mengatakan kasus dugaan korupsi ini bermula dari rencana pembelian tanah dan bangunan kios yang dilaksanakan BUMDes Jimbaran Kulon pada Tahun 2021. Dalam pembelian itu, diduga tersangka
MH memanipulasi harga pembelian tanah dan bangunan kios itu.

"Tersangka MH membeli dari tersangka AR dengan harga Rp130 juta. Tapi, dalam laporan pertanggungjawaban dicatat seolah-olah pembeliannya seharga Rp150 juta," ujar Jhon Frangky Yanafia Ariadi saat memberikan keterangan pers Jumat (04/07/2025).

Lebih jauh, Frangky menyebutkan
pembelian tanah dan kios itu atas inisiasi tersangka MH yang mengaku aset itu tanah dan kios itu baka dijadikan kantor BUMDes.

"Tapi dalam prosesnya, tersangka MH diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam dugaan mark up jual beli tanah dan kios itu," ungkapnya.

Selain mark-up harga, kata Frangky penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian atas hak tanah yang dibeli. Hal itu, menyebabkan tanah dan kios itu, bermasalah secara administrasi dan tidak dapat dicatatkan sebagai aset sah milik BUMDes.

“Pembelian aset tanah dan kios itu menjadi sia-sia sampai sekarang. Karena tidak bermanfaat bagi BUMDes dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal pembelian," tegasnya.

Sementara akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp150 juta. Nilai kerugian ratusan juta itu berdasarkan hasil audit kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

"Kami tetap akan mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi ini. Karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Kini, kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Jhon Frangky. Hel/Waw

Berita Terbaru

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas membenahi tata kelola pembangunan infrastruktur. Merespons tegas arahan Tim Pencegahan Komisi…

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakatnya. Kamis (18/06/2026),…

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…