Satreskrim Polres Ngawi Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi, Bekuk 4 Orang Tersangka

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menggelar Konferensi Pers terkait ungkap kasus TPPO dengan tersangka 4 orang, (Foto/Andik)
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menggelar Konferensi Pers terkait ungkap kasus TPPO dengan tersangka 4 orang, (Foto/Andik)

i

Ngawi (republikjatim.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Ngawi pada Rabu, tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

 

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyampaikan kepada awak media, bahwa Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap tindak pidana TPPO , dengan dalih diadopsi sendiri, dan sudah lebih dari 10 bayi di lokasi yang berbeda.

 

"Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, para tersangka telah melakukan perdagangan orang berupa bayi, dengan modus untuk adopsi sendiri lebih dari 10 kali di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta," ungkapnya.

 

Ke empat tersangka berinisial ZM pria (34) warga Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, SA wanita (35) warga Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, R wanita (32) warga Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan dan SEB wanita (22) warga Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi.

 

"Ada empat tersangka yang kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Polres Ngawi, berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut," jelas AKBP Charles.

 

Berdasarkan laporan polisi dari salah satu Perangkat Desa yang ada di Desa Kecamatan Bringin, maka laporan tersebut segera ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Ngawi dengan bergerak cepat untuk menyelidiki dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

 

"Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain. Kemudian tersangka mencari orang atau adopter bayi tersebut sebagai anaknya," lanjutnya.

 

Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan. Dari hasil pengembangan terhadap jaringan lainnya didapati hasil jaringan tersebut berada di Kabupaten Ponorogo, dan pelaku bersama barang buktinya telah diamankan oleh Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.

 

Motif pelaku mendapat keuntungan yang berbeda pula dari hasil penjualan bayi tersebut dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Pelaku berinisial SA mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), ZM mendapat keuntungan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), R mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan SEB mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

 

Barang bukti yang diamankan adalah beberapa surat antara lain surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, HP milik para pelaku dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi

 

“Kita terapkan pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkas Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.(And)

Berita Terbaru

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak diSidoarjo berlangsung hari ini, Minggu (24/5/2026). Ada 80 desa dengan 230 Calon…

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Minggu 24 Mei 2026, Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP …

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebahagiaan dan rasa bangga tengah menyelimuti keluarga besar SMK YPM 8 Sidoarjo, Sabtu (23/05/2026). Dalam momen pelepasan 464…

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendatangi rumah korban kebakaran, Suliyadi warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jumat …

Pimpinan dan Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

Pimpinan dan Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

Sabtu, 23 Mei 2026 08:37 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 08:37 WIB

Pimpinan dan Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…