Satreskrim Polres Ngawi Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi, Bekuk 4 Orang Tersangka

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menggelar Konferensi Pers terkait ungkap kasus TPPO dengan tersangka 4 orang, (Foto/Andik)
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menggelar Konferensi Pers terkait ungkap kasus TPPO dengan tersangka 4 orang, (Foto/Andik)

i

Ngawi (republikjatim.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Ngawi pada Rabu, tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

 

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyampaikan kepada awak media, bahwa Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap tindak pidana TPPO , dengan dalih diadopsi sendiri, dan sudah lebih dari 10 bayi di lokasi yang berbeda.

 

"Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, para tersangka telah melakukan perdagangan orang berupa bayi, dengan modus untuk adopsi sendiri lebih dari 10 kali di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta," ungkapnya.

 

Ke empat tersangka berinisial ZM pria (34) warga Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, SA wanita (35) warga Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, R wanita (32) warga Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan dan SEB wanita (22) warga Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi.

 

"Ada empat tersangka yang kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Polres Ngawi, berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut," jelas AKBP Charles.

 

Berdasarkan laporan polisi dari salah satu Perangkat Desa yang ada di Desa Kecamatan Bringin, maka laporan tersebut segera ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Ngawi dengan bergerak cepat untuk menyelidiki dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

 

"Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain. Kemudian tersangka mencari orang atau adopter bayi tersebut sebagai anaknya," lanjutnya.

 

Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan. Dari hasil pengembangan terhadap jaringan lainnya didapati hasil jaringan tersebut berada di Kabupaten Ponorogo, dan pelaku bersama barang buktinya telah diamankan oleh Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.

 

Motif pelaku mendapat keuntungan yang berbeda pula dari hasil penjualan bayi tersebut dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Pelaku berinisial SA mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), ZM mendapat keuntungan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), R mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan SEB mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

 

Barang bukti yang diamankan adalah beberapa surat antara lain surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, HP milik para pelaku dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi

 

“Kita terapkan pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkas Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.(And)

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Sidoarjo menggelar Gebyar Literasi Anak dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kabupaten…

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sidoarjo, mulai melaksanakan Manasik Haji di Five Hotel Sidoarjo, Senin…

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menggelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (01/02/2026). Kegiatan ini, dalam…

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendadak berkirim surat (somasi) untuk mengembalikan tiga berkas sertifikat tanah yang beralas hak…

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 diwarnai beragam kegiatan sosio-kultural yang sarat nilai…