Surabaya (republikjatim.com) - Suka cita Hari Raya Idul Fitri juga dirasakan belasan ribu warga binaan dan anak di Lapas dan Rutan di Jatim.
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono mengatakan ada 14.799 warga binaan dan anak muslim di Jatim mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriyah atau Tahun 2025.
"Alhamdulillah, antara pengusulan dan realisasi remisi jumlahnya sama. Hal ini menunjukkan kualitas Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) semakin baik dan efektif," ujar Kadiyono dalam siaran pers tertulisnya, Senin (31/03/2025).
Sebelumnya, jajaran Lapas dan Rutan di Jatim mengusulkan jumlah yang sama. Semua pengusulan menggunakan sistem otomatis melalui SDP.
"Warga binaan juga bisa melihat langsung melalui layanan self service yang ada di setiap Lapas dan Rutan secara gratis," terang Kadiyono.
Jika dirinci, sebanyak 14.643 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian. Sedangkan yang masuk kategori Remisi Khusus II atau bisa langsung bebas sebanyak 156 orang.
"Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan," urainya.
Dengan pemberian remisi ini, Kadiyono menjelaskan ada potensi penghematan uang negara sebesar Rp 9,6 miliar. Penghematan itu berasal dari biaya bahan makanan.
"Karena rata-rata setiap orang dianggarkan sebesar Rp 20.000," paparnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara nasional, di momen Idul Fitri 1446 Hijriah yang diperingati, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1446 Hijriyah berjumlah 156.312 orang.
Dari jumlah ini, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan memperoleh RK I dan PMP I. Ini berarti pengurangan sebagian masa pidana mereka. Sementara 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung dibebaskan setelah menerima RK II dan PMP II.
Kadiyono mengungkapkan Remisi dan PMP menjadi wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
"Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," jelasnya.
Kadiyono berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Pihaknya mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan serta jajaran pemerintah, instansi dan lembaga sosial terkait yang berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta berguna bagi pembangunan bangsa," tandasnya.
Diketahui remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Hel/Waw
Editor : Redaksi