Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) memastikan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan solusi hukum dalam percepatan pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo. Langkah ini disampaikan langsung Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Pesantren Al Khoziny yang digelar di Kantor Pertanahan Sidoarjo, Rabu (05/11/2025).
Rapat yang dihadiri sejumlah instansi terkait ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang direncanakan akan melakukan ground breaking pembangunan pada 25 November 2025 mendatang. Dari Kanwil Jatim hadir pula Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko dan Plt Kabid AHU R Prasetyo Wibowo.
Dalam pertemuan itu, Haris Sukamto menyampaikan Kementerian Hukum telah menelusuri data awal Yayasan KH Abdul Mujib Abbas Al Khoziny yang pernah terdaftar sejak 2016 melalui SK AHU-0001972.AH.01.04 Tahun 2016. Namun, karena yayasan belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership, status hukumnya kini terblokir.
"Kami akan memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan dapat segera dipulihkan. Ini penting agar seluruh proses administrasi pembangunan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan," ujar Haris Sukamto.
Haris Sukamto juga menekankan Kemenkum Jatim siap memfasilitasi percepatan pembukaan blokir dan penyempurnaan dokumen pendirian yayasan.
"Langkah ini, diharapkan menjadi dasar hukum yang sah bagi pengelolaan lahan dan pelaksanaan bantuan pemerintah di lokasi pesantren," katanya.
Kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Nursuliantoro mengapresiasi perhatian langsung Kemenkum Jatim terhadap persoalan hukum yang dihadapi pihak pesantren Al Khoziny Buduran itu.
"Rapat ini menjadi penting karena berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan ground breaking yang akan dilaksanakan oleh Presiden RI," katanya.
Sementara Pengasuh Pesantren Al Khoziny Buduran, Kyai Muchammad Ubaidillah menyatakan tengah berupaya memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif, dengan bantuan notaris Ismaryani.
"Kami berharap dukungan lintas instansi, termasuk Kemenkum Jatim, dapat mempercepat proses legalisasi dan relokasi pesantren ke lokasi baru di JL Antartika, Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran ini," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Jatim akan berkoordinasi dengan notaris dan pihak-pihak terkait untuk memastikan yayasan dapat segera diaktifkan kembali dengan nama baru, Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo. Selain itu, surat permohonan pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) juga akan diteruskan ke pemerintah pusat.
"Melalui langkah ini, Kemenkum Jatim menegaskan perannya bukan sekadar regulator, tetapi juga fasilitator percepatan pemajuan hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan di daerah," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi