Sidoarjo (republikjatim.com) - Salah satu narapidana kasus terorisme (Napiter) Lapas Kelas I Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim dinyatakan bebas bersyarat Selasa,(10/12/2024) kemarin. Pembebasan itu, berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS-1954 PK.05.09 Tahun 2024.
Napiter dengan inisial AS ini sebelumnya terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI) Medan dan menyatakan ikrar kepada NKRI untuk melepas baiat kelompok lamanya. Dia juga berjanji serta bersumpah kembali ke pangkuan ibu pertiwi tanggal 18 Januari 2024 kemarin.
Dalam kesempatan itu, AS mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Lapas Kelas I Surabaya, BNPT, Densus 88 dan instansi lainnya yang memberikan perhatian dan dukungan selama menjalani pidana. Bahkan, sampai-sampai AS bersujud sukur ketika pertama kali keluar Lapas yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo itu.
AS juga berpesan kepada rekan-rekan napiter lainnya untuk menjaga keutuhan NKRI dan bersama-sama berjuang menegakkan kedaulatan bangsa. Dia mengingatkan kepada rekan-rekan yang belum kembali ke NKRI agar mengingat kembali, dirinya tinggal di NKRI ini tidak lepas dari perjuangan para ulama yang mengorbankan segalanya demi kemakmuran Indonesia. Bahkan, dengan Islam yang adil dan Rahmatan lil Alamin.
"Saya ingin memberikan manfaat kepada masyarakat melalui dakwah maupun mengajar di Pondok Pesantren dan masyarakat. Tentunya, yang saya sampaikan nanti adalah Islam yang membawa rahmat, kedamaian dan keberkahan untuk semua," ujar AS saat prosesi pembebasan.
Sementara Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Jayanta menegaskan pemberian pembebasan bersyarat kepada AS sebelumnya telah melalui beberapa tahapan untuk mencermati setiap perkembangan. Termasuk, komitmen dan konsistensi dalam mengikuti program pembinaan yang ada serta mendapatkan remisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Tentunya, kami juga menjalin sinergi bersama BNPT maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk proses evaluasi maupun pengawasannya dalam mempersiapkan kembali ke masyarakat," paparnya.
Sementara untuk memudahkan proses pembimbingan, Jayanta memastikan berkasnya dilimpahkan ke Bapas yang terdekat dengan rumah napiter itu.
"Pendekatan Bapas dengan yang bersangkutan ini, hanya untuk memudahkan proses mobilisasi saja," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi