Seorang Napiter Lapas Kelas I Surabaya di Porong Bebas Bersyarat, Berkeinginan Mengajar di Pesantren

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BEBAS - Salah satu narapidana kasus terorisme (Napiter) Lapas Kelas I Surabaya, AS dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS-1954 PK.05.09 Tahun 2024, Selasa (10/12/2024) kemarin.
BEBAS - Salah satu narapidana kasus terorisme (Napiter) Lapas Kelas I Surabaya, AS dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS-1954 PK.05.09 Tahun 2024, Selasa (10/12/2024) kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Salah satu narapidana kasus terorisme (Napiter) Lapas Kelas I Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim dinyatakan bebas bersyarat Selasa,(10/12/2024) kemarin. Pembebasan itu, berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS-1954 PK.05.09 Tahun 2024.


Napiter dengan inisial AS ini sebelumnya terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI) Medan dan menyatakan ikrar kepada NKRI untuk melepas baiat kelompok lamanya. Dia juga berjanji serta bersumpah kembali ke pangkuan ibu pertiwi tanggal 18 Januari 2024 kemarin.


Dalam kesempatan itu, AS mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Lapas Kelas I Surabaya, BNPT, Densus 88 dan instansi lainnya yang memberikan perhatian dan dukungan selama menjalani pidana. Bahkan, sampai-sampai AS bersujud sukur ketika pertama kali keluar Lapas yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo itu.


AS juga berpesan kepada rekan-rekan napiter lainnya untuk menjaga keutuhan NKRI dan bersama-sama berjuang menegakkan kedaulatan bangsa. Dia mengingatkan kepada rekan-rekan yang belum kembali ke NKRI agar mengingat kembali, dirinya tinggal di NKRI ini tidak lepas dari perjuangan para ulama yang mengorbankan segalanya demi kemakmuran Indonesia. Bahkan, dengan Islam yang adil dan Rahmatan lil Alamin.


"Saya ingin memberikan manfaat kepada masyarakat melalui dakwah maupun mengajar di Pondok Pesantren dan masyarakat. Tentunya, yang saya sampaikan nanti adalah Islam yang membawa rahmat, kedamaian dan keberkahan untuk semua," ujar AS saat prosesi pembebasan.


Sementara Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Jayanta menegaskan pemberian pembebasan bersyarat kepada AS sebelumnya telah melalui beberapa tahapan untuk mencermati setiap perkembangan. Termasuk, komitmen dan konsistensi dalam mengikuti program pembinaan yang ada serta mendapatkan remisi.


"Tentunya, kami juga menjalin sinergi bersama BNPT maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk proses evaluasi maupun pengawasannya dalam mempersiapkan kembali ke masyarakat," paparnya.


Sementara untuk memudahkan proses pembimbingan, Jayanta memastikan berkasnya dilimpahkan ke Bapas yang terdekat dengan rumah napiter itu.


"Pendekatan Bapas dengan yang bersangkutan ini, hanya untuk memudahkan proses mobilisasi saja," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran modernisasi, Kabupaten Sidoarjo justru membuktikan diri sebagai daerah yang enggan melupakan akar sejarahnya.…

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proses restrukturisasi kepemimpinan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo memasuki babak baru yang krusial.…

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II terus bergerak masif dalam memperluas jaringan…

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas membenahi tata kelola pembangunan infrastruktur. Merespons tegas arahan Tim Pencegahan Komisi…

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakatnya. Kamis (18/06/2026),…

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…