Seorang Napiter Lapas Kelas I Surabaya di Porong Bebas Bersyarat, Berkeinginan Mengajar di Pesantren

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BEBAS - Salah satu narapidana kasus terorisme (Napiter) Lapas Kelas I Surabaya, AS dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS-1954 PK.05.09 Tahun 2024, Selasa (10/12/2024) kemarin.
BEBAS - Salah satu narapidana kasus terorisme (Napiter) Lapas Kelas I Surabaya, AS dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS-1954 PK.05.09 Tahun 2024, Selasa (10/12/2024) kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Salah satu narapidana kasus terorisme (Napiter) Lapas Kelas I Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim dinyatakan bebas bersyarat Selasa,(10/12/2024) kemarin. Pembebasan itu, berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS-1954 PK.05.09 Tahun 2024.


Napiter dengan inisial AS ini sebelumnya terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI) Medan dan menyatakan ikrar kepada NKRI untuk melepas baiat kelompok lamanya. Dia juga berjanji serta bersumpah kembali ke pangkuan ibu pertiwi tanggal 18 Januari 2024 kemarin.


Dalam kesempatan itu, AS mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Lapas Kelas I Surabaya, BNPT, Densus 88 dan instansi lainnya yang memberikan perhatian dan dukungan selama menjalani pidana. Bahkan, sampai-sampai AS bersujud sukur ketika pertama kali keluar Lapas yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo itu.


AS juga berpesan kepada rekan-rekan napiter lainnya untuk menjaga keutuhan NKRI dan bersama-sama berjuang menegakkan kedaulatan bangsa. Dia mengingatkan kepada rekan-rekan yang belum kembali ke NKRI agar mengingat kembali, dirinya tinggal di NKRI ini tidak lepas dari perjuangan para ulama yang mengorbankan segalanya demi kemakmuran Indonesia. Bahkan, dengan Islam yang adil dan Rahmatan lil Alamin.


"Saya ingin memberikan manfaat kepada masyarakat melalui dakwah maupun mengajar di Pondok Pesantren dan masyarakat. Tentunya, yang saya sampaikan nanti adalah Islam yang membawa rahmat, kedamaian dan keberkahan untuk semua," ujar AS saat prosesi pembebasan.


Sementara Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Jayanta menegaskan pemberian pembebasan bersyarat kepada AS sebelumnya telah melalui beberapa tahapan untuk mencermati setiap perkembangan. Termasuk, komitmen dan konsistensi dalam mengikuti program pembinaan yang ada serta mendapatkan remisi.


"Tentunya, kami juga menjalin sinergi bersama BNPT maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk proses evaluasi maupun pengawasannya dalam mempersiapkan kembali ke masyarakat," paparnya.


Sementara untuk memudahkan proses pembimbingan, Jayanta memastikan berkasnya dilimpahkan ke Bapas yang terdekat dengan rumah napiter itu.


"Pendekatan Bapas dengan yang bersangkutan ini, hanya untuk memudahkan proses mobilisasi saja," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Bupati Sidoarjo Lantik Ratusan Kepala SD dan SMP Negeri, Ingatkan Jabatan Amanah Sekaligus Haramkan Gratifikasi

Bupati Sidoarjo Lantik Ratusan Kepala SD dan SMP Negeri, Ingatkan Jabatan Amanah Sekaligus Haramkan Gratifikasi

Rabu, 12 Agu 2026 15:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi secara resmi mengukuhkan 227 Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di…

Revitalisasi Alun-alun Sidoarjo Kelebihan Bayar Rp 566 Juta, Dewan Tanyakan Kinerja Pengawasan Proyek dan PHO

Revitalisasi Alun-alun Sidoarjo Kelebihan Bayar Rp 566 Juta, Dewan Tanyakan Kinerja Pengawasan Proyek dan PHO

Rabu, 12 Agu 2026 13:08 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 13:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proyek revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo senilai Rp 26,7 miliar kembali menuai sorotan tajam. Ini menyusul, Badan Pemeriksa…

Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo Kritisi Raperda Tenaga Kerja, Desak Lebih Bertaring dan Beri Sanksi Tegas

Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo Kritisi Raperda Tenaga Kerja, Desak Lebih Bertaring dan Beri Sanksi Tegas

Selasa, 11 Agu 2026 20:57 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 20:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum…

Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo Rp 26,7 Miliar Berujung Temuan BPK Karena Ada Kelebihan Bayar Rp 566 Juta

Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo Rp 26,7 Miliar Berujung Temuan BPK Karena Ada Kelebihan Bayar Rp 566 Juta

Selasa, 11 Agu 2026 16:25 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 16:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proyek Revitalisasi Alun-alun Kabupaten Sidoarjo yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp 26,7 miliar kini menyisakan catatan…

Borong Medali di Kejurnas Muaythai 2026, Dua Atlet Sidoarjo Sapu Bersih Podium di Bekasi

Borong Medali di Kejurnas Muaythai 2026, Dua Atlet Sidoarjo Sapu Bersih Podium di Bekasi

Selasa, 11 Agu 2026 11:13 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 11:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Prestasi membanggakan kembali diukir para atlet muda asal Kabupaten Sidoarjo. Bertanding di ajang Indonesia Muaythai…

Ubah Mangrove Jadi Fondasi Ekonomi Baru, Pemkab Sidoarjo dan Daerah Pantura Sepakati Langkah Strategis

Ubah Mangrove Jadi Fondasi Ekonomi Baru, Pemkab Sidoarjo dan Daerah Pantura Sepakati Langkah Strategis

Senin, 10 Agu 2026 18:29 WIB

Senin, 10 Agu 2026 18:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ekosistem mangrove tak lagi sekadar dipandang sebagai benteng alami pemecah gelombang pantai. Lebih dari itu, kawasan pesisir…