Kasus Potongan Insentif Pajak Pegawai BPPD

Bupati Sidoarjo Nonaktif Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara Denda Rp 300 Juta dan Beban Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TUNTUT - Bupati Sidoarjo Nonaktif Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) dituntut 6 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 300 juta dan mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun dalam kasus dugaan Tipikor pemotongan insentif ASN BPPD, Senin (09/12/2024).
TUNTUT - Bupati Sidoarjo Nonaktif Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) dituntut 6 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 300 juta dan mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun dalam kasus dugaan Tipikor pemotongan insentif ASN BPPD, Senin (09/12/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dengan tuntutan 6 tahun 4 bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin (09/12/2024). Selain itu, Gus Muhdlor juga dikenai denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun penjara.


Gus Muhdlor dituntut tim JPU KPK dalam kasus dugaan tindakan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo selama dua setengah tahun. Dalam pembacaan tuntutan itu, disampaikan tim JPU KPK, Andri Lesmana. Menurut JPU, terdakwa dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa.


Sejumlah saksi yang menguatkan dakwaan itu, diantaranya kesaksian mantan Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono dan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati.


"Selama persidangan, keterangan terdakwa ini selalu berbeda-beda dengan keterangan para saksi lainnya. Bahkan keterangannya lebih dikenal tidak konsisten dan kerap berubah-ubah," ujar salah seorang tim JPU KPK, Andri Lesmana.


Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, tim JPU KPK sudah menghadirkan ratusan saksi dari berbagai pihak terkait. Sebagian besar mereka adalah pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo. Selain itu, ada pegawai Pemkab Sidoarjo, bahkan pegawai KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat. Dari keterangan para saksi itu, terungkap berbagai fakta tentang asal mula pemotongan insentif yang diakui sebagai shodaqoh itu. 


"Terdakwa (Gus Muhdlor) didakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ungkapnya.


Perkara yang menjerat Bupati Sidoarjo nonaktif ini berawal dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo pada 25 Januari 2024 lalu. Saat OTT, KPK meringkus Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati. Juga mengamankan 11 orang lainnya sebagai saksi hingga Siska pun ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi ini.


Kemudian, dalam perkembangan berikutnya, KPK juga menetapkan dan menahan Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono. Siska dan Ari disidang dalam waktu hampir bersamaan di Pengadilan Tipikor Surabaya usai pemeriksaan ratusan saksi yang hampir sama.


Keduanya sudah divonis bersalah terlebih dahulu. Hakim Tipikor Surabaya di Juanda memvonis Ari Suryono dengan hukuman 5 tahun penjara. Ari juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. Siska Wati dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah memotong insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Pemkab Sidoarjo. Angkanya antara 10 hingga 30 persen dari penerimaan insentif pajak sejak Tahun 2021 sampai Tahun 2023. Nilai total kerugian negara mencapai Rp 8,544 miliar.


Sementara Tim Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Ni Putu Indrayani memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya, Senin 16 Desember 2024 mendatang.


Penasihat Hukum (PH) terdakwa Gus Muhdlor, yakni Mustofa menyatakan pihaknya sangat berseberangan dengan tuntutan yang disampaikan tim JPU KPK.


"Kami akan mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya dalam sidang berikutnya," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menanggapi maraknya keluhan orang tua siswa terkait tingginya biaya Outing Day Learning (ODL), Bupati Sidoarjo, Subandi…

Gercep Antisipasi Musim Hujan, Bupati Subandi Kerahkan 5 Alat Berat Keruk Sungai di Tanggulangin dan Candi

Gercep Antisipasi Musim Hujan, Bupati Subandi Kerahkan 5 Alat Berat Keruk Sungai di Tanggulangin dan Candi

Rabu, 16 Sep 2026 21:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 21:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah cepat dan tegas diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebagai upaya mengantisipasi ancaman banjir menjelang…

Puncaki Jamsostek Award Se-Jatim, Pemkab Sidoarjo Cetuskan Inovasi Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan

Puncaki Jamsostek Award Se-Jatim, Pemkab Sidoarjo Cetuskan Inovasi Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan

Rabu, 16 Sep 2026 20:50 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 20:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi warganya membuahkan hasil…

Buka KISI 2026, Bupati Subandi Minta Inovasi Tidak Hanya Cari Penghargaan, Tapi Harus Bisa Dirasakan Warga Sidoarjo

Buka KISI 2026, Bupati Subandi Minta Inovasi Tidak Hanya Cari Penghargaan, Tapi Harus Bisa Dirasakan Warga Sidoarjo

Rabu, 16 Sep 2026 18:24 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan inovasi di sektor pemerintahan tidak boleh berhenti sebatas mengejar piala…

Jadi Pilot Project Ekonomi Sirkular Jatim, Bupati Subandi All Out Perkuat Pengelolaan Sampah Plastik di Sidoarjo

Jadi Pilot Project Ekonomi Sirkular Jatim, Bupati Subandi All Out Perkuat Pengelolaan Sampah Plastik di Sidoarjo

Rabu, 16 Sep 2026 08:45 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 08:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Kabupaten Sidoarjo resmi terpilih menjadi salah satu daerah percontohan (pilot project) dalam pelaksanaan Proyek InCircular di …

Dekatkan Layanan Cuci Darah, ​Resmikan Instalasi Dialisis RSUD Sibar, Wabup Mimik Ajak Nakes Layani dengan Senyum

Dekatkan Layanan Cuci Darah, ​Resmikan Instalasi Dialisis RSUD Sibar, Wabup Mimik Ajak Nakes Layani dengan Senyum

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan kembali diwujudkan.…