Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dengan tuntutan 6 tahun 4 bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin (09/12/2024). Selain itu, Gus Muhdlor juga dikenai denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun penjara.
Gus Muhdlor dituntut tim JPU KPK dalam kasus dugaan tindakan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo selama dua setengah tahun. Dalam pembacaan tuntutan itu, disampaikan tim JPU KPK, Andri Lesmana. Menurut JPU, terdakwa dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa.
Sejumlah saksi yang menguatkan dakwaan itu, diantaranya kesaksian mantan Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono dan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati.
"Selama persidangan, keterangan terdakwa ini selalu berbeda-beda dengan keterangan para saksi lainnya. Bahkan keterangannya lebih dikenal tidak konsisten dan kerap berubah-ubah," ujar salah seorang tim JPU KPK, Andri Lesmana.
Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, tim JPU KPK sudah menghadirkan ratusan saksi dari berbagai pihak terkait. Sebagian besar mereka adalah pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo. Selain itu, ada pegawai Pemkab Sidoarjo, bahkan pegawai KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat. Dari keterangan para saksi itu, terungkap berbagai fakta tentang asal mula pemotongan insentif yang diakui sebagai shodaqoh itu.
"Terdakwa (Gus Muhdlor) didakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ungkapnya.
Perkara yang menjerat Bupati Sidoarjo nonaktif ini berawal dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo pada 25 Januari 2024 lalu. Saat OTT, KPK meringkus Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati. Juga mengamankan 11 orang lainnya sebagai saksi hingga Siska pun ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, dalam perkembangan berikutnya, KPK juga menetapkan dan menahan Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono. Siska dan Ari disidang dalam waktu hampir bersamaan di Pengadilan Tipikor Surabaya usai pemeriksaan ratusan saksi yang hampir sama.
Keduanya sudah divonis bersalah terlebih dahulu. Hakim Tipikor Surabaya di Juanda memvonis Ari Suryono dengan hukuman 5 tahun penjara. Ari juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. Siska Wati dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah memotong insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Pemkab Sidoarjo. Angkanya antara 10 hingga 30 persen dari penerimaan insentif pajak sejak Tahun 2021 sampai Tahun 2023. Nilai total kerugian negara mencapai Rp 8,544 miliar.
Sementara Tim Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Ni Putu Indrayani memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya, Senin 16 Desember 2024 mendatang.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa Gus Muhdlor, yakni Mustofa menyatakan pihaknya sangat berseberangan dengan tuntutan yang disampaikan tim JPU KPK.
"Kami akan mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya dalam sidang berikutnya," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi