Diwarning LSM LIRA, Bawaslu Sidoarjo Janji Dalami Kasus Dugaan Mobilisasi Kades dan Keterlibatan ASN

author republikjatim.com

republikjatim.com

Senin, 04 Nov 2024 18:12 WIB

Diwarning LSM LIRA, Bawaslu Sidoarjo Janji Dalami Kasus Dugaan Mobilisasi Kades dan Keterlibatan ASN

i

AUDIENSI - Bupati LSM LIRA Sidoarjo Winarno dan anggotanya audiensi dengan Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha soal dugaan mobilisasi Kades untuk pemenangan Paslon serta netralitas ASN di Pemkab Sidoarjo yang tidak diproses Bawaslu, Senin (04/11/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Belasan anggota LSM LIRA bersama, LSM Seven Gab dan Gemas mendatangi kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo, Senin (04/11/2024) sore. Ini menyusul adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga melibatkan para Kepala Desa (Kades) di Sidoarjo yang dikumpulkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) di sebuah Hotel di kawasan Surabaya.

Selain itu, juga adanya dugaan pertemuan dan mobilisasi Kades di kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto dan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Para aktivis dan pemerhati Pemilu ini, khawatir jika dugaan pelanggaran Pemilu dengan memobilisasi Kades dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dibiarkan berdampak buruk bagi pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo yang bakal digelar 27 Nopember 2024 mendatang.

"Awalnya kami hendak datang bersama 17 LSM ke Bawaslu, tapi karena ini sifatnya masih koordinasi dan audiensi, akhirnya hanya dengan beberapa LSM saja. Kami mau mempertanyakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bawaslu. Terutama, soal menyikapi sejumlah pelanggaran Pemilu di Sidoarjo. Apakah sikap Bawaslu itu dalam menyikapi pelanggaran harus ada laporan atau memang tanpa ada laporan. Karena di lapangan banyak dugaan pelanggaran dibiarkan saja," ujar Bupati LSM LIRA Sidoarjo, Winarno kepada republikjatim.com, Senin (04/11/2024) sore usai audiensi dengan Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha.

Usai berkoodinasi dan audiensi dengan Bawaslu, Winarno bersama rekan-rekannya berharap ada action (tindakan) nyata dari Bawaslu. Apalagi, sejumlah pelanggaran seperti kasus mobilisasi Kepala Desa (Kades) ada data dan ada faktanya, akan tetapi belum ditindaklanjuti. Bahkan harus menunggu adanya laporan.

"Harusnya setiap pelanggaran Pemilu itu ditindak sesuai Tupoksi Bawaslu. Tidak harus menunggu adanya laporan. Karena tidak ada tindakan tegas dari Bawaslu dalam setiap dugaan pelanggaran Pemilu makanya kami audiensi hanya singkat saja. Kami tidak mau debat kusir," ungkapnya.

Saat ini lanjut Winarno warga Sidoarjo hanya ingin merasakan Tupoksi Bawaslu berjalan maksimal di Pilkada Sidoarjo Tahun 2024. Dirinya tidak ingin ada kecemburuan antar Paslon lantaran Bawaslu tidak bekerja maksimal. Dampaknya terjadi gesekan di kalahan grassroad (masyakarat).

"Karena kalau sampai Bawaslu diduga berpihak ke salah satu Paslon akan menimbulkan kecemburuan Paslon lainnya. Itu bisa memicu disintegrasi anak bangsa di Sidoarjo. Kita semua tahu ada kasus mobilisasi Kades dan ASN. Bahkan di data kami ada Kades mengkampanyekan Paslon tertentu di Medsos. Kalau seperti itu, kenapa Bawaslu masih harus menunggu laporan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi Winarno, Bawaslu harus bekerja sesuai tupoksinya secara maksimal. Apalagi, Bawaslu kinerjanya dibiayai negara sebesar Rp 18 miliar. Karena itu, jika Bawaslu tidak bekerja maksimal maka anggaran sebesar itu bakal dipertanyakan LSM LIRA beserta LSM lainnya yang ada di Sidoarjo.

"Kenyataannya kasus mobilisasi Kades belum ditindak Bawaslu. Kades maupun Kepala Dinas (Kadis) di Pemkab Sidoarjo kalau ingin jadi tim sukses jangan jadi Kades atau penyelenggara negara. Karena ada rakyat yang harus terlayani dengan baik dipundak Kades dan Kepala Dinas. Karena setiap pelanggan Pemilu itu ada hukuman dan dendanya. Kalau Bawaslu tidak mau diingatkan akan kami gugat," jelasnya.

Sementara menanggapi beberapa tuntutan itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha berjanji bakal mendalami kasus dugaan mobilisasi Kades yang pelaksanaannya dilaksanakan di Surabaya dan Trawas, Mojokerto. Selain itu, juga bakal memproses kasus dugaan keterlibatan Kades Kedungsumur. Pihaknya juga sudah meminta untuk Panwascam segera ditingkatkan menjadi sebuah temuan kasus dugaan pelanggaran Pemilu.

"Untuk kasus dukungan pejabat dan ASN di Kecamatan Sedati dengan yel-yel Paslon tertentu, karena di Gakumdu tidak layak diproses, maka kasus itu kami serahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo. Untuk kasus mobilisasi Kades di wilayah Surabaya kami sudah koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jatim. Karena wilayahnya tidak masuk di wilayah Sidoarjo. Begitu juga dengan kasus dugaan pertemuan di Trawas sudah kami koordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Jatim. Itu pasti kami proses dan kami dalami," pungkasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal