Banyak Dukungan Moril, Gus Muhdlor Tak Pernah Perintah Ari Suryono Potong Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SAKSI - Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bupati Sidoarjo Non Aktif Ahmad Muhdlor berjalan lama lantaran pemeriksaan 5 saksi secara berturut-turut dan memakan waktu berjam-jam di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (07/10/2024).
SAKSI - Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bupati Sidoarjo Non Aktif Ahmad Muhdlor berjalan lama lantaran pemeriksaan 5 saksi secara berturut-turut dan memakan waktu berjam-jam di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (07/10/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo Non Aktif, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) tidak pernah memerintahkan untuk memotong dana insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Pemkab Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin (07/10/2024).

Dalam sidang lanjutan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 saksi. Mereka adalah mantan Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo A Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

Dalam sidang pemeriksaan para saksi ini terungkap aliran dana Rp 50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif ASN BPPD Pemkab Sidoarjo. Hal itu, berdasarkan keterangan saksi Ari Suryono.

Diketahui Ari Suryono sendiri sudah dituntut tim JPU KPK dengah tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti senilai Rp 7,250 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara.

Dalam sidang itu, Ari Suryono mengatakan jika Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang Rp 50 juta itu. Menurutnya, Gus Muhdlor hanya meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo Delta Wibawa turut dipikirkan. BPPD Pemkab Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN itu.

"Beliau (Bupati) mengatakan kalau di Pendopo ada pengawal, sopir dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana Pemkab Sidoarjo. Beliau minta bantuan agar mereka diurus," ujar Ari Suryono di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Senin (07/10/2024).

Ari Suryono menjelaskan nilai nominal Rp 50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Yang meminta uang itu adalah staf Pendopo yang tidak lain adalah Achmad Masruri (sopir). Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp 50 juta.

"Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan," ungkapnya.

Sebagian besar, lanjut Ari Suryono uang itu dikirim Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. Jadi, sebenarnya Gus Muhdlor tidak pernah menerima uang nominal Rp 50 juta itu.

"Begitu juga mengirimkan uang sebesar itu untuk menggaji staf pendopo," jelasnya.

Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono juga diberitahu ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo. Saat itu, yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan A Hadi Yusuf.

"Kemudian kami berinisiatif dan bersepakat untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun. Keputusan itu, saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah itu," paparnya.

Sementara dalam sidang kedua itu, Gus Muhdlor banyak mendapatkan dukungan moril dari keluarga besarnya, relawan dan anggota DPRD Sidoarjo yang mencoba ikut hadir dalam persidangan itu. Puluhan relawan Gus Muhdlor tidak hanya memenuhi ruang persidangan, akan tetapi juga memenuhi teras Musala Pengadilan Tipikor serta deretan kantin Pengadilan Tipikor Juanda.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari 2024 lalu. Saat itu, KPK mengamankan 11 orang, termasuk Siska Wati. Kemudian penyidik KPK menetapkan Siska Wati dan Ari Suryono sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Pemkab Sidoarjo 10 hingga 30 persen sejak menjabat hingga OTT itu. Hel/Waw

Berita Terbaru

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga…

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Al Muslim Jawa Timur menghadirkan konsep kelulusan yang berbeda dan penuh nilai bermakna melalui kegiatan GraduAction 2026,…

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengoptimalkan penanganan banjir tahunan yang kerap melanda sejumlah wilayah.…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Setelah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah di Alun-alun Sidoarjo, Bupati Sidoarjo,…

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Alun-Alun Sidoarjo,…