SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE

author republikjatim.com

republikjatim.com

Selasa, 20 Feb 2024 13:19 WIB

SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE

i

RAKERNAS - Rakernas SMSI di Ancol, Jakarta Utara menghasilkan desakan Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE, Senin (19/02/2024) malam.

Jakarta (republikjatim.com) - Ini cerita soal ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya. Apalagi, lebih dari 2.000 media start up dan media kecil yang dinaunginya. Meskipun seringkali dianggap kecil dan hanya sebagai komoditas alias alat tawar-menawar, di era revolusi informasi, konsep besar dan kecil bergeser, karena media besar dan kecil sama-sama punya hak hidup.

Sekarang ini terdapat perubahan perilaku. Masyarakat menjadi yang memproduksi informasi. Bahkan mengubah media menjadi konsumen. Hal ini, mengindikasikan media yang tidak beradaptasi akan tertinggal.

Dengan bergesernya peran media, kemudian diperparah dengan lahirnya konsep Perpres tentang Publisher Right yang menjadi ancaman terhadap Kemerdekaan Pers dan bisnis ribuan media start up. Perpres ini tampaknya lebih melindungi media arus utama dan para pemegang kepentingan besar. Dampaknya, mengancam eksistensi media start up dan mengurangi esensi media sebagai pilar keempat.

"Negara ini sedang tidak baik-baik saja. Negara ini sakit karena persnya sakit. Penting adanya penataan ulang peraturannya," ujar salah satu peserta Rakernas SMSI di Ancol, Jakarta Utara, Senin (19/2/2024) malam.

Selama ini, SMSI yang dinobatkan MURI sebagai organisasi media siber terbesar di dunia ini berjuang untuk menghapuskan pasal verifikasi dalam Perpres. Sementara ribuan anggotanya di daerah terus bertahan. Forum rakernas yang diikuti seluruh pengurus pusat dan perwakilan 38 provinsi itu, memandang Perpres Publisher Right berbanding terbalik dengan penerbitan perpu UU Kedaulatan Digital yang menjadi penting. Hal ini karena mencerminkan kerangka hukum yang lebih baik untuk mengatur lingkungan digital yang terus berkembang pesat.

"UU kedaulatan digital dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengatasi tantangan-tantangan yang timbul dalam dunia digital, seperti keamanan data, privasi, kejahatan cyber dan pengaturan konten online," kata Ketua Umum SMSI, Firdaus.

Menurutnya, UU Kedaulatan Digital merupakan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur dan melindungi kedaulatan negara dalam ranah digital. Hal ini, mencakup berbagai aspek. Termasuk pengaturan penggunaan data, perlindungan privasi online, keamanan cyber, regulasi platform digital serta pengelolaan konten digital yang sesuai dengan nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

"Dengan menerbitkan perpu UU kedaulatan digital, pemerintah dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan kuat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan digital. Ini akan membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, terpercaya dan dapat diandalkan bagi masyarakat dan bisnis," tegasnya.

Selain itu, UU Kedaulatan Digital juga dapat menjadi landasan bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi di era digital ini. Yakni dengan memberi kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan investor dalam mengembangkan teknologi dan layanan digital. UU Kedaulatan Digital relevan dengan persoalan yang dihadapi media start up terkait dengan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, hak cipta dan keberlanjutan bisnis mereka dalam lingkungan digital yang semakin kompleks.

"Kalau Perpres Publisher Right diberlakukan tanpa kerangka hukum yang kuat seperti UU Kedaulatan Digital, media start up rentan terhadap dampak negatif. Termasuk, pembatasan hak cipta. Karena Perpres Publisher Right memberikan keleluasan yang lebih besar kepada penerbit arus utama atas konten yang dihasilkan, mengurangi akses dan kemampuan media start up untuk menggunakan dan mendistribusikan konten secara bebas," urainya.

Sedangkan UU Kedaulatan Digital dapat membantu memastikan hak cipta diatur dengan adil dan seimbang serta melindungi kepentingan media start up. Ketergantungan pada platform besar, maka media start up mungkin terpaksa mengandalkan platform besar yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi distribusi konten online. UU kedaulatan digital dapat mengatur platform - platform untuk memastikan kepentingan media start up diakui dan dilindungi dalam lingkungan digital.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Pembatasan yang diakibatkan Perpres Publisher Right dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis media start up. Bahkan mengurangi pluralitas media dan keragaman opini dalam masyarakat. UU Kedaulatan Digital dapat menciptakan kerangka hukum yang mendukung inovasi dan pertumbuhan media start up. Sehingga memastikan keberlanjutan ekosistem media yang sehat dan beragam," jelasnya.

Dengan demikian, UU Kedaulatan Digital menjadi penting dalam melindungi kepentingan media start up dan memastikan keberlangsungan mereka dalam menghadapi tantangan dari regulasi seperti Perpres Publisher Right. Di sisi lain penerbitan Perpu sebagai pengganti UU No 40 tentang Pers penting untuk menata ulang kehidupan pers di Indonesia. Hal ini karena adanya kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih adaptif dan sesuai dengan perkembangan zaman. Terutama dalam era digital seperti sekarang ini. Selain itu, Perpu ini penting agar masyarakat pers, tidak tercerabut dari akar kemerdekaan pers akibat ulah 'predator' media yang berwajah pers.

"Perlunya adaptasi kemerdekaan pers terhadap perkembangan teknologi merupakan salah satu alasan mengapa hal ini harus dilakukan. UU No 40 tentang Pers yang ada mungkin tidak lagi sesuai dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi industri pers di era digital. Dengan menerbitkan Perpu sebagai penggantinya, pemerintah dapat menciptakan regulasi yang lebih relevan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin cepat," urainya.

Selain itu, UU pengganti ini memberi perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai aspek yang sangat penting dalam demokrasi. Dengan menata ulang kehidupan pers melalui Perpu, pemerintah dapat memastikan kebebasan pers tetap terjaga dan dilindungi, sambil tetap memperhatikan aspek-aspek lain. Seperti tanggung jawab sosial dan etika jurnalistik. Perpu baru juga dapat mencakup ketentuan-ketentuan yang lebih kuat dalam melindungi jurnalis dan media dari tekanan (intervensi) yang tidak semestinya, baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta.

"Hal ini penting untuk menjaga independensi dan integritas profesi jurnalistik. Dengan menciptakan kerangka hukum yang lebih kondusif, Perpu baru dapat memberikan insentif bagi inovasi dan pertumbuhan industri pers, termasuk media start up. Ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih dinamis dan kompetitif bagi pelaku industri pers di Indonesia. Maka, penerbitan Perpu sebagai pengganti UU No 40 tentang Pers dapat menjadi langkah penting dalam menata ulang kehidupan pers di Indonesia agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman," paparnya.

Karena itu, forum rapat kerja nasional SMSI yang memenuhi Aula Hotel Candi Bentar Ancol mengajukan permintaan kepada Presiden RI.

"Pertama, membuat Perpres baru atau memperbarui UU IT dengan menerbitkan perpu UU kedaulatan digital. Kedua, mengatur kembali kehidupan masyarakat pers dengan menerbitkan Perpu sebagai pengganti UU No 40 tentang Pers," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal