Ponorogo (republikjatim.com) - Kasus pembunuhan yang terjadi, Minggu (16/04/2023) di Ponorogo akhirnya terungkap. Korban pembunuhan itu adalah Sri Wahyuni (50) warga RT 01 RW 02 Desa Juruk, Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo. Korban ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka tusuk.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya segera bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terjadinya tindak pidana pembunuhan itu.
"Peristiwa itu terjadi dipastikan kasus dugaan pembunuhan," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (24/04/2023) saat Pers Release di Mapolres Ponorogo.
Lebih jauh Catur menerangkan kronologi peristiwa yang merenggut nyawa korban itu. Berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa, atas nama Nurjanah yang merupakan anak korban, dia mendapatkan telepon dari korban Sri Wahyuni bahwa dirinya mengalami penganiayaan dari temannya yang bernama Pairun alias Dirun (64) warga Desa Krebet, Kecamatan Jambon, Ponorogo. Kasus itu terjadi setelah membeli nasi goreng.
"Korban yang berjalan kaki setelah makan nasi goreng ditemukan tergeletak dengan luka bacok di Jalan Pacar, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo," ungkap Catur.
Selain itu, Catur menyampaikan saksi Nurjanah yang mendapat telepon dari korban segera menuju ke lokasi. Kemudian saksi Nurjanah segera membawa ibunya itu ke RSUD Dr Hardjono, Ponorogo. Dia juga meminta orang untuk melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ponorogo.
"Tapi korban sendiri diketahui meninggal dunia saat penanganan medis di RSUD. Korban mengalami luka tusuk di leher kiri, di dada kiri, dua luka bacok di perut sebelah kanan, dua luka di perut bawah dan satu di punggung. Selain itu, beberapa bagian juga mengalami kekerasan diberbagai bagian tubuhnya," tegasnya.
Setelah melakukan olah TKP dan mendengarkan keterangan dari beberapa saksi, Kapolres Ponorogo menegaskan pihaknya segera bergerak cepat. Setelah melakukan penyidikan dan mengamankan berbagai alat bukti diantaranya pakaian korban dan pakaian tersangka.
"Termasuk dua buah HP dan tali plastik, serta sandal. Akhirnya kami menetapkan saudara Pairun sebagai tersangka," urainya.
Namun dalam proses pencarian terhadap pelaku, Kapolres Ponorogo mengakui pihaknya juga mendapatkan laporan adanya orang meninggal dunia dengan cara menggantung diri yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku. Setelah melakukan olah TKP, dipastikan yang bersangkutan atas nama Pairun ditemukan sudah meninggal dunia menggantung di Pohon Lamtoro satu m Minggu setelah kejadian itu, tepatnya pada Minggu (23/04/2023) kemarin.
"Setelah diketemukan tersangka dalam keadaan meninggal dunia, maka proses hukum terhadap tersangka dihentikan demi hukum. Meski tersangka dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan," pungkas orang nomor satu di Polres Ponorogo ini. Mal/Waw
Editor : Redaksi