Bebaskan Denda Pajak Hingga 27 September, Plt Bupati Ajak Dukung Pembangunan di Sidoarjo


Bebaskan Denda Pajak Hingga 27 September, Plt Bupati Ajak Dukung Pembangunan di Sidoarjo SOSIALISASI - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi saat Sosialisasi PBB-P2 berlangsung di Balai Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Rabu (12/06/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembangunan harus terus berjalan. Pemkab Sidoarjo bertekad melanjutkan program-program pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan maupun infrastuktur. Hal ini agar hasilnya lebih baik lagi.

Dalam menjalankan pembangunan itu, dibutuhkan ketersediaan anggaran daerah. Salah satunya, pendapatan pajak. Karena itu, Pemkab Sidoarjo terus menggencarkan lagi Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke desa-desa. Perolehan pajak daerah diupayakan lebih intensif lagi.

Bagi wajib pajak yang terkena sanksi denda, beban mereka diringankan dengan dibebaskan dari denda. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu diberlakukan mulai 1 Juni sampai 27 September 2024 mendatang.

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi ingin memastikan program-program terkait pajak daerah itu mengena dan dipahami masyarakat. Sosialisasi PBB-P2 berlangsung di Balai Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Rabu (12/06/2024).

"Pendapatan dari pajak pada hakikatnya kembali kepada masyarakat. Masyarakat yang merasakan pembangunan berkat pajak yang dibayarnya. Nah, pembangunan Kabupaten Sidoarjo ini bergantung pendapatan pajak daerahnya," ujar Subandi.

Sosialisasi PBB-P2 ini diharapkan mampu mendorong intensifikasi pajak daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo meningkat optimal. Kesadaran masyarakat tumbuh. Semakin taat membayar pajak. Menjadi warga Sidoarjo yang berperan aktif dan nyata dalam membangun daerahnya.

"Kita harapkan sosialisasi-sosialisasi PBB seperti dapat terus dilakukan agar masyarakat membayar pajak yang menjadi kewajibannya," pintanya.

Untuk program pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak daerah, ada yang perlu dipahami. Pembebasan denda itu diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum membayar pajak terutang sampai dengan masa pajak Tahun 2023 sampai April 2024. Jenis pajak itu meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Tidak hanya denda keterlambatan PBB. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak juga diberikan pada pajak reklame, pajak air tanah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)," tegasnya.

Sementara PBJT ini meliputi pajak makanan dan minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan, pajak jasa parkir, pajak jasa kesenian dan hiburan.

"Ingat, pemutihan pajak berakhir sampai tanggal 27 September 2024 mendatang," pungkasnya. Ary/Waw