BPPD Warning Pengusaha Agar Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Air Tanah Meningkat di Sidoarjo


BPPD Warning Pengusaha Agar Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Air Tanah Meningkat di Sidoarjo SOSIALISASI - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Plt Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Dr Heri Soesanto saat Sosialisasi Pajak Air Tanah di Hotel Luminor Sidoarjo, Rabu (26/06/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Masyarakat pada dasarnya adalah pahlawan pembangunan. Dengan pajak yang dibayar rakyat, pembangunan bisa berjalan semakin pesat. Pemkab Sidoarjo mengajak masyarakat dan wajib pajak, terutama pengusaha untuk terus meningkatkan kesadaran membayar pajak. Karena hasil pajak, hasilnya akan dinikmati masyarakat.

Pendapatan pajak yang tinggi di Kabupaten Sidoarjo akan dikembalikan dan dinikmati masyarakat berupa pembangunan yang lebih masif. 

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan peningkatan pembangunan yang signifikan di Kabupaten Sidoarjo tidak lepas dari tingginya capaian penerimaan pajak. Pembangunan yang masih bakal menciptakan banyak lapangan pekerjaan.

"Kemudian, pada akhirnya mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo dari hasil pembayaran pajak itu," ujar Subandi saat membuka Sosialisasi Pajak Air Tanah di Hotel Luminor Sidoarjo, Rabu (26/06/2024). 

Saat ini, kepatuhan membayar pajak air tanah dinilai menurun. Pada 2023, tingkat kepatuhan mencapai 98,67 persen pada triwulan pertama. Namun, pada 2024, tingkat kepatuhan justru turun mencapai 90,94 persen pada periode yang sama.

"Karena itu, perlu ada peningkatan kesadaran wajib pajak. Khususnya, kepatuhan pembayaran pajak air tanah bagi kalangan pengusaha," pinta Subandi.

Berdasarkan data di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo menyebutkan dalam 3 tahun terakhir, target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sekotor pajak mengalami kenaikan. Pada Tahun 2022, realisasi penerimaan pajak tercapai Rp 1,2 triliun atau sebesar (113,79 persen) dari target Rp 1,06 triliun. Pada Tahun 2023, penerimaan pajak mencapai 1,302 triliun (115,28 persen) dari total target Rp 1,130 triliun.

"Nah, per 30 Mei 2024, pendapatan pajak mencapai Rp 499 miliar (41,04 persen) dari target Rp 1,217 triliun," tegasnya.

Sementara Plt Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Dr Heri Soesanto menguraikan target penerimaan pajak air tanah pada Tahun 2024 sebesar Rp 5 miliar.  Ada kenaikan target daripada Tahun 2023 yang Rp 3 miliar. Untuk mengejar target itu, sosialisasi kepada wajib pajak dinilai penting.

"Agar wajib pajak patuh pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 38 tentang Pajak dan Retribusi. Selain itu, kita bersama-sama para pengusaha dan perangkat daerah bisa berdiskusi. Mana yang perlu dibenahi dan diperbaiki untuk menaikkan PAD pajak air tanah," urai Heri yang juga menjabat Kepala Bappeda Pemkab Sidoarjo ini.

Heri berharap agar para pengusaha memahami perubahan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Daerah (perda) terbaru. Perubahan Perda ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pengelolaan air tanah di Sidoarjo.

"Termasuk, kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, akan ada perubahan," papar mantan Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo ini.

Sementara perwakilan pengusaha bidang kesehatan salah satunya RS Mitra Keluarga, George mengungkapkan perusahaan akan selalu patuh pada peraturan daerah terkait pembayaran pajak. Karena itu, perubahan Perda akan terus dipantau perkembangannya.

"Kami sejatinya patuh pada peraturan. Tapi, saat ini kami masih wait and see terkait harmonisasi pajak air tanah. Apakah ada yang perlu diperbarui lagi atau tidak. Itu saja poinnya," jelasnya.

Acara sosialisasi pajak air tanah ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran pengusaha akan pentingnya menjaga kelestarian air tanah. Selain itu, wajib pajak dari kalangan pengusaha bisa semakin patuh dan memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu. Ary/Waw