Kejari Ponorogo Canangkan ZI WBK dan WBBM Disaksikan Para Wartawan

republikjatim.com
ZI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Khunaifi Al Humami memimpin Apel Pencanangan Zona Integritas (ZI) WBK dan WBBM di halaman kantor Kejari Ponorogo, Kamis (25/03/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melaksanakan apel pencanangkan komitmen bersama terkait Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Apel digelar di halaman Kantor Kejari JL MT Haryono Ponorogo diikuti seluruh pegawai Kejari dan disaksikan media cetak, online, radio dan televisi, Kamis(25/03/2021).

Kepala Kejari Ponorogo, Khunaifi Al Humami memimpin apel pencanangan ZI WBK dan WBBM itu. Kemudian dilanjutkan satu per satu personel membubuhkan tanda tangan bersama di papan yang disiapkan di depan peserta apel.

Baca juga: Laporan Internal BNI Bikin Oknum Agen Nakal Ketar-Ketir, Kejati Jatim Ringkus Tersangka Baru Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar

Apel pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM ini bertujuan mengajak seluruh karyawan dan karyawati Kejari Ponorogo untuk tidak melakukan pungutan selain yang diatur dalam perundang-undangan. Hal ini sebagai upaya pencegahan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Ini langkah awal dalam mendukung program pemerintah mengawal pembangunan nasional. Yakni dengan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi kejaksaan yang baik, efektif dan efisien," kata Kepala Kejari Ponorogo, Khunaifi Al Humami.

Baca juga: Lamban Usut Dugaan Korupsi TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit, Warga Siap Duduki Kejari Sidoarjo

Lebih jauh, Khunaifi berharap masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Baginya, masyarakat harus mendukung tujuan Kejari Ponorogo dengan tidak memberi gartifikasi ketika mendapat pelayanan, serta menolak pungli. Ketika ada petugas yang meminta pungutan selain yang ditentukan harus dilaporkan.

Baca juga: Manfaatkan Forensik Digital dan Intelijen, Kanwil DJP Jatim II Amankan Penerimaan Negara Rp 140,88 Miliar

"Tidak hanya itu, masyarakat kami minta untuk menghindari calo dan makelar kasus ketika berurusan dengan Kejari Ponorogo," pungkasnya.

Sementara pembubuhan tanda tangan bersama itu, selain dilakukan pegawai Kejari juga wartawan Ponorogo diminta membubuhkan tanda tangan sebagai saksi. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru