Ponorogo (republikjatim.com) - Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Aziz mengajak duduk bersama KPU, Bawaslu Dan Satgas Covid-19. Acara rembukan ini dikemas dalam Focus Gruop Discusion (FGD).
Kali ini FGD bertema Mewujudkan Pilkada Ponorogo yang Damai, Berkualitas dan Bermartabat Tahun 2020 di Era Adaptasi Kebiasaan Baru. Diskusi ini digelar di Gedung Sasana Praja, Pemkab Ponorogo, Selasa (27/10/2020). Hadir dalam acara ini diantaranya, Ketua KPU Munajat, Satgas Covid 19 Dinas Kesehatan Pemkab Ponorogo drg Heni Lestari, Bawaslu dihadiri Divisi Penindakan dan Pelanggaran Marji Nurcahyono, Kasat Binmas AKP Bambang Rulijanto, Pokdarkambtibmas Rayon Sawo, Jetis, Babadan, Perwakilan Senkom, Perwakilan FKPSB dan Perwakilan Panwascam se Ponorogo.
Baca juga: Asal Kedaulatan Rakyat Tetap Terjaga, Pilkada Melalui DPRD Tidak Melanggar Konstitusi
Berdasarkan tahapannya Pilkada Ponorogo mulai memasuki tahapan kampanye. Karena itu, Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Aziz menyatakan anggota Polri berusaha profesional dan netral mulai dari awal pelaksaan tahapan Pilkada hingga selesai.
"Saya tegaskan kepada anggota Polri harus menjaga netralitasnya. Karena larangan ASN, TNI dan Polri diatur dalam Undang-Undang. Pihak pengamanan juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar pelaksanaan Pilkada bisa berjalan lancar dan kondusif," ujarnya.
Baca juga: Kafe Jaka Sambung di Lereng Kota Batu Tawarkan Spot Wisata Alternatif Baru Bagi Wisatawan di Jatim
Dalam kesempatan yang sama Satgas Covid Dinkes Pemkab Ponorogo drg Heni Lestari mempertegas landasan hukum di masa pandemi Covid-19. Yakni diatur dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2020 serta Dasar Hukum berkaitan dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam PKPU RI Nomor 13 Tahun 2013.
"Dalam pelaksanaan Pilkada harus mematuhi protokol kesehatan agar tidak menjadikan cluster baru di Indonesia," pintahnya.
Baca juga: Sugiri Sancoko dan Tiga Rekannya Ditahan KPK, Lisdyarita Jabat Plt Bupati Ponorogo
Sementara Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Marji Cahyono menegaskan pelaksanaan demokrasi harus sesuai azas Jujur, Bebas dan Adil. Menurutnya, potensi kerawanan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 adalah masalah kesehatan, pemanfaatan fasilitas pemerintah dan politik uang.
"Karena itu gunakan hak pilih dengan baik dan benar. Kewenangan Bawaslu hanya pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa," pungkasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi