Hendak Merumput di Liga 1 Indonesia, Kemenkumham Jatim Deportasi Dua Pesepakbola Asing Asal Nigeria

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DEPORTASI - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya mendeportasi dua orang Warga Negara Nigeria yang salah satunya berprofesi sebagai pemain sepakbola yang hendak merumput di Liga 1 Indonesia, Kamis (16/02/2023).
DEPORTASI - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya mendeportasi dua orang Warga Negara Nigeria yang salah satunya berprofesi sebagai pemain sepakbola yang hendak merumput di Liga 1 Indonesia, Kamis (16/02/2023).

i

Surabaya (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya mendeportasi dua orang Warga Negara Nigeria, Kamis (16/02/2023). Salah satunya berprofesi mereka sebagai pemain sepakbola yang hendak merumput di Liga 1 Indonesia.

Deportasi dilakukan kepada dua Warga Negara Nigeria ini atas nama Igboeli Lawrence Chukwujekwu dan Ntumobe Paul Hapuruchukwu.

"Keduanya diterbangkan ke Nigeria melalui Bandara Internasional Soekarno - Hatta, Tangerang pada Rabu 15 Februari 2023 kemarin," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari melalui siaran pers tertulisnya, Kamis (16/02/2023).

Kedua warga negara Nigeria ini ditangkap petugas Imigrasi Indonesia pada bulan Juni dan Juli 2022 di kawasan Jakarta Barat dan Bogor. Keduanya, dianggap melanggar pasal 78 ayat 3 dan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor Ghana. Setelah diselidiki, ternyata paspornya palsu," imbuh Imam.

Selama ini Lawrence menggunakan nama Yeboah Mensah. Sedangkan Ntumobe masuk ke Indonesia menggunakan nama Asare David.

"Saat kami konfirmasi, Ntumobe merantau ke Indonesia untuk mencoba peruntungan sebagai pemain sepak bola," ungkap Kasubsi Keamanan Rudenim Surabaya, Didit Karyanto.

Selain itu, pria kelahiran Kumasi 3 Maret 1997 itu menguraikan mereka sudah beberapa kali melakukan trial di klub Liga I Indonesia. Namun, tidak ada klub yang bersedia menerimanya.

"Akhirnya, dia menganggur selama ini. Karena tidak segera pulang ke Nigeria sampai Izin Tinggalnya habis, sehingga kami amankan karena over stay itu," jelasnya.

Setelah menjalani proses hukum, keduanya kemudian diputuskan untuk dideportasi ke negara asal mereka. Proses deportasi ini dilakukan dengan memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM) dan peraturan hukum internasional.

"Kedua warga negara Nigeria ini diberikan hak untuk berbicara dengan Konsulat Nigeria dan juga diberi akses kesehatan dan makanan selama proses deportasi berlangsung," tandas Didit.

Sementara selama deportasi kedua warga negara Nigeria ini menjadi peringatan bagi semua warga negara asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan imigrasi yang berlaku.

"Pemerintah Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum dan memproses setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga kedaulatan negara dan keamanan masyarakat," pungkasnya. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar Minggu (03/05/2026) sore. Sosok pemimpin desa mereka, Mujiono…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Setelah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah di Alun-alun Sidoarjo, Bupati Sidoarjo,…

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Alun-Alun Sidoarjo,…