Hendak Merumput di Liga 1 Indonesia, Kemenkumham Jatim Deportasi Dua Pesepakbola Asing Asal Nigeria

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DEPORTASI - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya mendeportasi dua orang Warga Negara Nigeria yang salah satunya berprofesi sebagai pemain sepakbola yang hendak merumput di Liga 1 Indonesia, Kamis (16/02/2023).
DEPORTASI - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya mendeportasi dua orang Warga Negara Nigeria yang salah satunya berprofesi sebagai pemain sepakbola yang hendak merumput di Liga 1 Indonesia, Kamis (16/02/2023).

i

Surabaya (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya mendeportasi dua orang Warga Negara Nigeria, Kamis (16/02/2023). Salah satunya berprofesi mereka sebagai pemain sepakbola yang hendak merumput di Liga 1 Indonesia.

Deportasi dilakukan kepada dua Warga Negara Nigeria ini atas nama Igboeli Lawrence Chukwujekwu dan Ntumobe Paul Hapuruchukwu.

"Keduanya diterbangkan ke Nigeria melalui Bandara Internasional Soekarno - Hatta, Tangerang pada Rabu 15 Februari 2023 kemarin," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari melalui siaran pers tertulisnya, Kamis (16/02/2023).

Kedua warga negara Nigeria ini ditangkap petugas Imigrasi Indonesia pada bulan Juni dan Juli 2022 di kawasan Jakarta Barat dan Bogor. Keduanya, dianggap melanggar pasal 78 ayat 3 dan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor Ghana. Setelah diselidiki, ternyata paspornya palsu," imbuh Imam.

Selama ini Lawrence menggunakan nama Yeboah Mensah. Sedangkan Ntumobe masuk ke Indonesia menggunakan nama Asare David.

"Saat kami konfirmasi, Ntumobe merantau ke Indonesia untuk mencoba peruntungan sebagai pemain sepak bola," ungkap Kasubsi Keamanan Rudenim Surabaya, Didit Karyanto.

Selain itu, pria kelahiran Kumasi 3 Maret 1997 itu menguraikan mereka sudah beberapa kali melakukan trial di klub Liga I Indonesia. Namun, tidak ada klub yang bersedia menerimanya.

"Akhirnya, dia menganggur selama ini. Karena tidak segera pulang ke Nigeria sampai Izin Tinggalnya habis, sehingga kami amankan karena over stay itu," jelasnya.

Setelah menjalani proses hukum, keduanya kemudian diputuskan untuk dideportasi ke negara asal mereka. Proses deportasi ini dilakukan dengan memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM) dan peraturan hukum internasional.

"Kedua warga negara Nigeria ini diberikan hak untuk berbicara dengan Konsulat Nigeria dan juga diberi akses kesehatan dan makanan selama proses deportasi berlangsung," tandas Didit.

Sementara selama deportasi kedua warga negara Nigeria ini menjadi peringatan bagi semua warga negara asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan imigrasi yang berlaku.

"Pemerintah Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum dan memproses setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga kedaulatan negara dan keamanan masyarakat," pungkasnya. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Wabup Mimik Idayana Tantang Guk Yuk Cilik Jadi Agen Spesial Promosi Wisata Sidoarjo dari Lontong Kupang hingga Tas Kulit

Wabup Mimik Idayana Tantang Guk Yuk Cilik Jadi Agen Spesial Promosi Wisata Sidoarjo dari Lontong Kupang hingga Tas Kulit

Senin, 08 Jun 2026 11:08 WIB

Senin, 08 Jun 2026 11:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo mendadak riuh dan penuh warna, Minggu (07/06/2026). Puluhan anak-anak berbakat unjuk gigi dalam…

Heboh! Dugaan Kunci Jawaban di Kaki Kiri Peserta Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta, Dewan Sidoarjo Siap Panggil Ketua

Heboh! Dugaan Kunci Jawaban di Kaki Kiri Peserta Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta, Dewan Sidoarjo Siap Panggil Ketua

Minggu, 07 Jun 2026 15:31 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proses seleksi calon anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali diterpa isu tak sedap.…

Skandal Pungli Perangkat Desa Ratusan Juta, Empat Kades Asal Tulangan Sidoarjo Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta

Skandal Pungli Perangkat Desa Ratusan Juta, Empat Kades Asal Tulangan Sidoarjo Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta

Sabtu, 06 Jun 2026 20:35 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjual jabatan demi keuntungan pribadi harus dibayar mahal oleh empat Kepala Desa (Kades) nonaktif di Kecamatan Tulangan,…

Sidoarjo Di Bawah Rata-Rata Nasional, SE KPK Jadi Momentum 'Bersih-Bersih' Sengkarut Penerimaan Siswa Baru di Kota Delta

Sidoarjo Di Bawah Rata-Rata Nasional, SE KPK Jadi Momentum 'Bersih-Bersih' Sengkarut Penerimaan Siswa Baru di Kota Delta

Sabtu, 06 Jun 2026 09:32 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sektor pendidikan di Kabupaten Sidoarjo tengah diguncang sorotan tajam. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang…

Kasus Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Kos Elit Seharga Ratusan Juta, Pidsus Kejari Sidoarjo Periksa Mantan Kades dan LPMD

Kasus Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Kos Elit Seharga Ratusan Juta, Pidsus Kejari Sidoarjo Periksa Mantan Kades dan LPMD

Jumat, 05 Jun 2026 13:26 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran,…

Diiringi Hadiah Bunga untuk Bunda, Pelepasan TK Cahaya Kita Magersari Sidoarjo Penuh Berkah dan Makna

Diiringi Hadiah Bunga untuk Bunda, Pelepasan TK Cahaya Kita Magersari Sidoarjo Penuh Berkah dan Makna

Kamis, 04 Jun 2026 18:26 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kelulusan siswa dan siswi Taman Kanak-kanak (TK) Cahaya Kita Magersari, Kecamatan Sidoarjo angkatan ke 24 mulai menjadi lentera…