Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Sidoarjo melaksanakan sejumlah perjanjian kerjasama dengan lembaga pemerintah serta rumah sakit pemerintah maupun swasta. Terdapat 23 kerjasama yang direalisasikan.
Ke 23 kerjasama itu meliputi 6 kerjasama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. Selain itu, antara Dispendukcapil dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan 17 kerjasama integrasi layanan administrasi kependudukan dengan instansi vertikal dan stakeholder lainnya.
Diantaranya seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, RS Pemerintah dan Swasta serta Organisasi Kemasyarakatan. Seluruh kerjasama itu telah dilakukan sejak Tahun 2022 lalu.
Kini, kerjasama itu dilanjutkan kembali. Penandatangan kerjasama dilakukan dalam momen Focus Group Discussion (FGD) dan Seremoni Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Integrasi Layanan Adminduk di ruang Delta Dewantara Kantor BKD Pemkab Sidoarjo, Kamis (12/01/2023).
Penandatangan kerjasama dilakukan Dispendukcapi Sidoarjo dengan 12 Mitra yang terdiri dari Yayasan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sidoarjo dan 11 Rumah Sakit Swasta di Sidoarjo. Diantaranya RSIA Mitra Husada, RSIA Pondok Jati, RS Siti Khodijah Sepanjang, RSIA Kirana, RS Pusura Candi, RSU Usada, RSI Aminah, RSU Prima Husada, RS Rahman-Rahim, RSI Siti Hajar dan Rumkitban 05.08.03 Sidoarjo.
Ketua Yayasan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sidoarjo, Ny Ary Purwantini menghadiri acara ini bersama 11 perwakilan rumah sakit swasta mitra Dispendukcapil Pemkab Sidoarjo untuk tandatangan kerjasama. Penandatanganan kerjasama ini untuk meningkatkan Indeks kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan publik di Sidoarjo.
Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan publik dengan mengutamakan efektifitas koordinasi dan kerjasama para pihak dalam rangka pelaksanaan administrasi kependudukan bagi peserta didik di yayasan DWP. Bentuknya data kependudukan seperti dalam Layanan Akte Kelahiran terintegrasi dengan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KIA yang menjadi 1 paket.
Kemudian Layanan Akta Kematian Terintegrasi dengan Keluaran Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kematian yang pelaksanaan dan prosedurnya ditentukan dalam perjanjian. Kepala Dispendukcapil Pemkab Sidoarjo, Reddy Kusuma mengatakan beberapa materi tentang 10 kebijakan dalam Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Diantaranya 10 kebijakan Administrasi Kependudukan (Dukcapil Go Digital), Single Identity Number (SIN) 1 Penduduk satu NIK 1 identitas 1 KK, Kartu Identitas Penduduk untuk semua usia yaitu Kartu Identitas Anak (KIA) dan KTPel.
"Pergeseran stelsel pasif menjadi stelsel aktif mendorong empat perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili, pengurusan KTPel perubahan KK dan pindah penduduk tanpa pengantar RT/RW/desa/kelurahan, layanan terintegrasi Akta Kelahiran Paket dan Akta Kematian dan surat pindah, layanan Dukcapil go digital TTE layanan online kertas putih HVS A4 80 gram cetak Mandiri dari file PDF dan administrasi, pelayanan admindukcapil gratis, percepatan penerapan buku pokok pemakaman laporan Akta Kematian. Terakhir, penerapan SIAK terpusat identitas kependudukan digital Identitas Kependudukan Digital (IKD)," ujarnya.
Reddy menguraikan IKD adalah identifikasi penduduk dalam bentuk format digital yang dapat merepresentasikan individu. Dalam aplikasi digital secara unik dan terpercaya dapat terhubung dengan KTPel secara fisik. Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman berisi data keluarga, daftar anggota keluarga yang tercatat aktif dalam SIAK, dokumen dokumen-dokumen dimiliki yang diterbitkan Dispendukcapil seperti KTP Kartu Keluarga dan sebagainya yang dibubuhi ITE.
"Pelayanan jenis-jenis pelayanan Dukcapil, pemantauan pelayanan pemantauan proses pelayanan berjalan berdasarkan pelayanan yang diajukan. Termasuk tanda tangan elektronik yang dimiliki oleh pengguna 6 histori aktivasi dan data aktivitas yang dilakukan pengguna aplikasi IKD," tegasnya.
Sementara kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Sidoarjo, Usman sebagai narasumber yang menyampaikan tentang Adminduk Referensi Kondisi Riil Kualitas dan Kuantitas Warga Lokal. Menurutnya, Adminduk menjadi wujud nyata upaya Pemkab Sidoarjo menjamin legalitas dan melindungi status kependudukan masyarakat. Selain itu, Adminduk juga bisa dijadikan pijakan untuk mengetahui dan memahami realitas sosial dan kondisi wilayah.
"Termasuk sebagai penetapan kebijakan dalam peningkatan program pelayanan, perencanaan, pembangunan dan penetapan alokasi anggaran atau lainnya. DPRD Sidoarjo memberikan apresiasi, kesinambungan Spirit Dispendukcapil dengan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi