Vonis Inkrach Hutang Tak Kunjung Dibayar, Darmiati Siap-Siap Ajukan Sita Aset Milik Wabup Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TUNJUKKAN - Darmiati Tansilong menunjukan bukti salinan putusan MA yang menyatakan dirinya berhak mendapatkan pembayaran uang tunai Rp 2,7 miliar, Senin (21/11/2022).
TUNJUKKAN - Darmiati Tansilong menunjukan bukti salinan putusan MA yang menyatakan dirinya berhak mendapatkan pembayaran uang tunai Rp 2,7 miliar, Senin (21/11/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Vonis inckrach (berkekuatan hukum tetap) gugatan yang dimenangkan Darmiati Tansilong melawan Subandi yang menjabat Wakil Bupati Sidoarjo soal hutang piutang tak kunjung dibayar. Padahal, putusan Mahkamah Agung (MA) menghukum Subandi yang saat ini juga menjabat Ketua DPC PKB Sidoarjo ini berkewajiban membayar hutang Rp 2,7 miliar akibat perkara wanprestasi atau ingkar janji soal hutang piutang.

Sayangnya, hingga saat ini masih belum ada pembayaran yang diterima penggugat, Darmiati Tansilong dari Subandi meski vonis itu sudah inkrach (memilki hukum kekuatan tetap).

Karena itu, Hartono yang tak lain kuasa hukum Darmiati Tansilong melayangkan somasi hingga ketiga kali kepada Subandi agar mentaati isi putusan MA itu. Namun, kata Hartono somasi itu ditanggapi pihak Subandi dengan balasan intinya bersedia membayar. Namun tidak membayar penuh Rp 2,7 miliar melainkan hanya dibayar sebesar Rp 1 miliar.

"Setelah pembayaran Rp 1 miliar itu perkara dianggap selesai. Setelah kami konfirmasi ke klien kami tidak mau dengan pembayaran itu. Klien kami maunya tetap membayar sesuai isi putusan tingkat kasasi (Rp 2,7miliar) itu," ujar Hartono, Senin (21/11/2022).

Kendati demikian, Hartono menyebut jika Subandi tengah melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas vonis (putusan) inkrach itu. Bahkan dirinya sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo jika memori PK Subandi sudah dikirim ke pusat.

"Silahkan saja, itu haknya sana (Subandi) sebagai tergugat. Tapi intinya kami meminta agar tergugat yang kalah agar mentaati isi putusan kasasi yang dimenangkan klien kami. Kalau tidak akan kami tempuh jalur lain," imbuhnya.

Sementara Darmiati Tansilong, purnawirawan (Purn) Polwan Polresta Sidoarjo menambahkan pihaknya berencana akan mengajukan sita aset ke Pengadilan Negeri Sidoarjo terkait putusan kasasi yang dimenangkannya itu.

"Kami akan ajukan eksekusi sita aset itu," papar pensiunan Polwan yang pernah berdinas di Polresta Sidoarjo ini.

Darmiati mengingatkan Subandi agar konsisten dengan ucapannya yang tayang di televisi lokal Jawa Timur.

"Dulu katanya hartanya banyak hingga ratusan miliar. Bahkan mengatakan sebagai warga negara yang baik, wajib menghargai putusan yang sudah ada tapi sampai sekarang belum ada pembayaran," tegasnya.

Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1609 K/Pdt/2022 yang sudah terupload dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo menyebutkan amar putusan Kasasi tersebut diantaranya menolak permohonan kasasi Subandi. Sementara Hakim Agung mengabulkan sebagian gugatan Darmiati. Gugatan yang dikabulkan itu diantaranya menyatakan Subandi melakukan perbuatan wanprestasi.

Selain itu, Subandi juga dihukum mengembalikan uang milik Darmiati Tansilong yang menjadi pensiunan polisi itu sebesar Rp 1,108 miliar. Kemudian, Subandi juga dihukum membayar bagi hasil total Rp 1,080 miliar dan juga dihukum membayar bunga total sebesar Rp 598 juta dengan total senilai Rp 2,7 miliar.

Sebelumnya diketahui Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Subandi tersandung kasus dugaan hutang piutang dengan nilai total sekitar Rp 3 miliar. Hutang piutang itu antara Subandi sebagai peminjam uang dan Darmiati Tansilong sebagai pemberi pinjaman uang pada 2012 lalu untuk pengembangan bisnis properti (perumahan). Hutang piutang itu, akhirnya berujung ke meja hijau.

Subandi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh Darmiati Tansilong warga Jabon yang juga pensiunan anggota Polresta Sidoarjo itu. Pada tingkat Pengadilan Negeri Sidoarjo, gugatan Darmiati Tansilong kepada Subandi ditolak seluruhnya. Namun, Darmiati akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Upaya banding itu membuahkan hasil. Gugatan Darmiati akhirnya dikabullan. PT Jatim menyatakan Subandi melakukan wanprestasi dan menghukum untuk mengbalikan maupun membayar sejumlah uang yang tertuang dalam putusan banding itu.

Kekalahan dari banding akhirnya membuat Subandi melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya itu akhirnya kandas dan tetap memenangkan Darmiati. Kini Subandi melayangkan upaya PK dan sudah dikirim ke pusat. Hel/Waw

Berita Terbaru

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

Selasa, 04 Agu 2026 19:55 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak akhir persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Jawa Timur menuai ketegangan. Mantan Plt Bupati…

Jaga dari Isu Kerusuhan, Forkopimda Jatim Bersatu Tangkal Hoaks dan Polarisasi Digital di Medsos

Jaga dari Isu Kerusuhan, Forkopimda Jatim Bersatu Tangkal Hoaks dan Polarisasi Digital di Medsos

Selasa, 04 Agu 2026 09:18 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 09:18 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Di tengah derasnya arus disinformasi dan konten provokatif yang beredar di ruang digital, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah…

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembersihan berkala rupanya belum cukup untuk menyudahi persoalan tumpukan sampah di aliran sungai Kecamatan Sukodono.…

Hadiri Pengajian Qurrota A’yun, Wabup Sidoarjo Titip Doa Agar Tetap Amanah dan Bawa Pulang Bantuan Keuangan Pusat

Hadiri Pengajian Qurrota A’yun, Wabup Sidoarjo Titip Doa Agar Tetap Amanah dan Bawa Pulang Bantuan Keuangan Pusat

Senin, 03 Agu 2026 16:24 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pengajian rutin jamaah Qurrota A’yun di Masjid Nurul Yaqin, Perumahan Pondok Jati, S…

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81

Senin, 03 Agu 2026 16:03 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:03 WIB

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan…

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberantas praktek prostitusi dan peredaran Minuman Keras (Miras) kembali…