Sosialisasi Lanjutan UU Cipta Kerja Kuatkan Partisipasi Wajib Pajak dan Stakeholder Lain

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOSIALISASI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster perpajakan di Surabaya, Kamis (25/08/2022).
SOSIALISASI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster perpajakan di Surabaya, Kamis (25/08/2022).

i

Surabaya (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster perpajakan di Surabaya, Kamis (25/08/2022). Sosialisasi ini menjadi pembuka rangkaian sosialisasi lanjutan UU Ciptaker dan peraturan turunannya yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sosialisasi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Ciptaker.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi mengatakan sosialisasi ini berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Presiden secara tegas memerintahkan Kementerian atau Lembaga terkait melakukan sosialisasi lanjutan UU Ciptaker secara masif antara Agustus - September 2022. Sosialisasi ini dalam rangka pemenuhan meaningfull participation.

"Sosialisasi ini harus mampu memberi argumentasi solid dan menjelaskan peraturan-peraturan perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja," ujar Iwan Djuniardi kepada republikjatim.com, Kamis (25/08/2022).

Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor menjelaskan sosialisasi ini nanti akan dilakukan minimal empat kali selama periode Agustus - September 2022. Sosialisasi itu tentu harus memenuhi tiga unsur meaningfull participation. Yakni unsur pemenuhan hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapatkan penjelasan (jawaban).

"Meaningfull participation atau partisipasi bermakna ini istilah yang mencuat dari putusan uji formil UU Ciptaker. Dalam putusan itu, salah satu hal yang dipermasalahkan dalam pembentukan UU Ciptaker adalah minimnya partisipasi bermakna dari publik dalam proses pembuatan legislasi," tegas mantan Kepala Kanwil DJP Jatim II ini.

Untuk menindaklanjuti putusan uji formil UU Ciptaker oleh MK, Wakil Menteri Keuangan yang diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia memaparkan Kementerian atau Lembaga akan terus melakukan sosialisasi UU Ciptaker beserta peraturan turunan sebagai kesinambungan pelaksanaan sosialisasi UU Ciptaker sebelumnya. Upaya ini untuk penguatan meaningfull participation.

"Selain itu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah lain. Diantaranya koordinasi antar Kementerian dan Lembaga terkait untuk perbaikan UU Ciptaker. Termasuk bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu," jelasnya.

Sementara Gubernur Jawa Timur yang diwakili Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhy Karyono mendukung penuh upaya Kemenkeu dan DJP dalam melakukan sosialisasi UU Ciptaker klaster perpajakan ini. Adhy meyakini kegiatan itu akan mendukung tujuan UU Ciptaker. Yakni program sinkronisasi dalam menjamin percepatan pemberian kemudahan dan perlindungan usaha serta peningkatan ekosistem investasi proyek strategis nasional.

"Termasuk perlindungan kesejahteraan pekerja. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat mendukung dan siap untuk mengimplementasikan UU Ciptaker, khususnya klaster perpajakan dan peraturan-peraturan di bawahnya dengan sebaik-baiknya," paparnya.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan paparan dari Direktorat Teknis DJP, Hestu Yoga Saksama (Direktur Peraturan Perpajakan I) dan Estu Budiarto (Direktur Peraturan Perpajakan II) terkait klaster perpajakan UU Ciptaker dan dampak yang timbul atas terbitnya putusan MK itu. Tidak lupa, penyampaian testimoni, pertanyaan dan pandangan peserta sosialisasi yang secara praktik melaksanakan UU Ciptaker dan turunannya. Yakni mulai dari kelompok masyarakat asosiasi, konsultan, akademisi dan wajib pajak lain dalam sesi diskusi dan tanya jawab.

"Harapan dari kegiatan ini dapat tersampaikan informasi pasal-pasal perpajakan yang diatur di UU Ciptaker. Terlebih saat ini diundangkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang secara substantif tidak mengubah ketentuan dalam UU Ciptaker. Justru melengkapi pasal-pasal yang ada di UU HPP. Selain itu, agar tercapai transparansi partisipasi secara bermakna dari pemangku kepentingan perpajakan dalam proses perbaikan pembentukan UU Ciptaker," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana tenang saat kerja bakti warga Dusun Wonogiri, Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, mendadak berubah menjadi…

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar Minggu (03/05/2026) sore. Sosok pemimpin desa mereka, Mujiono…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…