Surabaya (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster perpajakan di Surabaya, Kamis (25/08/2022). Sosialisasi ini menjadi pembuka rangkaian sosialisasi lanjutan UU Ciptaker dan peraturan turunannya yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sosialisasi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Ciptaker.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi mengatakan sosialisasi ini berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Presiden secara tegas memerintahkan Kementerian atau Lembaga terkait melakukan sosialisasi lanjutan UU Ciptaker secara masif antara Agustus - September 2022. Sosialisasi ini dalam rangka pemenuhan meaningfull participation.
"Sosialisasi ini harus mampu memberi argumentasi solid dan menjelaskan peraturan-peraturan perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja," ujar Iwan Djuniardi kepada republikjatim.com, Kamis (25/08/2022).
Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor menjelaskan sosialisasi ini nanti akan dilakukan minimal empat kali selama periode Agustus - September 2022. Sosialisasi itu tentu harus memenuhi tiga unsur meaningfull participation. Yakni unsur pemenuhan hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapatkan penjelasan (jawaban).
"Meaningfull participation atau partisipasi bermakna ini istilah yang mencuat dari putusan uji formil UU Ciptaker. Dalam putusan itu, salah satu hal yang dipermasalahkan dalam pembentukan UU Ciptaker adalah minimnya partisipasi bermakna dari publik dalam proses pembuatan legislasi," tegas mantan Kepala Kanwil DJP Jatim II ini.
Untuk menindaklanjuti putusan uji formil UU Ciptaker oleh MK, Wakil Menteri Keuangan yang diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia memaparkan Kementerian atau Lembaga akan terus melakukan sosialisasi UU Ciptaker beserta peraturan turunan sebagai kesinambungan pelaksanaan sosialisasi UU Ciptaker sebelumnya. Upaya ini untuk penguatan meaningfull participation.
"Selain itu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah lain. Diantaranya koordinasi antar Kementerian dan Lembaga terkait untuk perbaikan UU Ciptaker. Termasuk bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu," jelasnya.
Sementara Gubernur Jawa Timur yang diwakili Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhy Karyono mendukung penuh upaya Kemenkeu dan DJP dalam melakukan sosialisasi UU Ciptaker klaster perpajakan ini. Adhy meyakini kegiatan itu akan mendukung tujuan UU Ciptaker. Yakni program sinkronisasi dalam menjamin percepatan pemberian kemudahan dan perlindungan usaha serta peningkatan ekosistem investasi proyek strategis nasional.
"Termasuk perlindungan kesejahteraan pekerja. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat mendukung dan siap untuk mengimplementasikan UU Ciptaker, khususnya klaster perpajakan dan peraturan-peraturan di bawahnya dengan sebaik-baiknya," paparnya.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan paparan dari Direktorat Teknis DJP, Hestu Yoga Saksama (Direktur Peraturan Perpajakan I) dan Estu Budiarto (Direktur Peraturan Perpajakan II) terkait klaster perpajakan UU Ciptaker dan dampak yang timbul atas terbitnya putusan MK itu. Tidak lupa, penyampaian testimoni, pertanyaan dan pandangan peserta sosialisasi yang secara praktik melaksanakan UU Ciptaker dan turunannya. Yakni mulai dari kelompok masyarakat asosiasi, konsultan, akademisi dan wajib pajak lain dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
"Harapan dari kegiatan ini dapat tersampaikan informasi pasal-pasal perpajakan yang diatur di UU Ciptaker. Terlebih saat ini diundangkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang secara substantif tidak mengubah ketentuan dalam UU Ciptaker. Justru melengkapi pasal-pasal yang ada di UU HPP. Selain itu, agar tercapai transparansi partisipasi secara bermakna dari pemangku kepentingan perpajakan dalam proses perbaikan pembentukan UU Ciptaker," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi