Sosialisasi Lanjutan UU Cipta Kerja Kuatkan Partisipasi Wajib Pajak dan Stakeholder Lain

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOSIALISASI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster perpajakan di Surabaya, Kamis (25/08/2022).
SOSIALISASI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster perpajakan di Surabaya, Kamis (25/08/2022).

i

Surabaya (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster perpajakan di Surabaya, Kamis (25/08/2022). Sosialisasi ini menjadi pembuka rangkaian sosialisasi lanjutan UU Ciptaker dan peraturan turunannya yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sosialisasi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Ciptaker.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi mengatakan sosialisasi ini berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Presiden secara tegas memerintahkan Kementerian atau Lembaga terkait melakukan sosialisasi lanjutan UU Ciptaker secara masif antara Agustus - September 2022. Sosialisasi ini dalam rangka pemenuhan meaningfull participation.

"Sosialisasi ini harus mampu memberi argumentasi solid dan menjelaskan peraturan-peraturan perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja," ujar Iwan Djuniardi kepada republikjatim.com, Kamis (25/08/2022).

Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor menjelaskan sosialisasi ini nanti akan dilakukan minimal empat kali selama periode Agustus - September 2022. Sosialisasi itu tentu harus memenuhi tiga unsur meaningfull participation. Yakni unsur pemenuhan hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapatkan penjelasan (jawaban).

"Meaningfull participation atau partisipasi bermakna ini istilah yang mencuat dari putusan uji formil UU Ciptaker. Dalam putusan itu, salah satu hal yang dipermasalahkan dalam pembentukan UU Ciptaker adalah minimnya partisipasi bermakna dari publik dalam proses pembuatan legislasi," tegas mantan Kepala Kanwil DJP Jatim II ini.

Untuk menindaklanjuti putusan uji formil UU Ciptaker oleh MK, Wakil Menteri Keuangan yang diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia memaparkan Kementerian atau Lembaga akan terus melakukan sosialisasi UU Ciptaker beserta peraturan turunan sebagai kesinambungan pelaksanaan sosialisasi UU Ciptaker sebelumnya. Upaya ini untuk penguatan meaningfull participation.

"Selain itu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah lain. Diantaranya koordinasi antar Kementerian dan Lembaga terkait untuk perbaikan UU Ciptaker. Termasuk bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu," jelasnya.

Sementara Gubernur Jawa Timur yang diwakili Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhy Karyono mendukung penuh upaya Kemenkeu dan DJP dalam melakukan sosialisasi UU Ciptaker klaster perpajakan ini. Adhy meyakini kegiatan itu akan mendukung tujuan UU Ciptaker. Yakni program sinkronisasi dalam menjamin percepatan pemberian kemudahan dan perlindungan usaha serta peningkatan ekosistem investasi proyek strategis nasional.

"Termasuk perlindungan kesejahteraan pekerja. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat mendukung dan siap untuk mengimplementasikan UU Ciptaker, khususnya klaster perpajakan dan peraturan-peraturan di bawahnya dengan sebaik-baiknya," paparnya.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan paparan dari Direktorat Teknis DJP, Hestu Yoga Saksama (Direktur Peraturan Perpajakan I) dan Estu Budiarto (Direktur Peraturan Perpajakan II) terkait klaster perpajakan UU Ciptaker dan dampak yang timbul atas terbitnya putusan MK itu. Tidak lupa, penyampaian testimoni, pertanyaan dan pandangan peserta sosialisasi yang secara praktik melaksanakan UU Ciptaker dan turunannya. Yakni mulai dari kelompok masyarakat asosiasi, konsultan, akademisi dan wajib pajak lain dalam sesi diskusi dan tanya jawab.

"Harapan dari kegiatan ini dapat tersampaikan informasi pasal-pasal perpajakan yang diatur di UU Ciptaker. Terlebih saat ini diundangkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang secara substantif tidak mengubah ketentuan dalam UU Ciptaker. Justru melengkapi pasal-pasal yang ada di UU HPP. Selain itu, agar tercapai transparansi partisipasi secara bermakna dari pemangku kepentingan perpajakan dalam proses perbaikan pembentukan UU Ciptaker," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…