Ponorogo (republikjatim.com) - Sebanyak tiga orang tersangka penjudi online berhasil diringkus polisi. Ketiganya, terbukti terlibat tindak pidana judi melalui situs judi online.
Ketiga tersangka ini diantaranya SP warga Desa/Kecamatan Badegan yang berperan sebagai pengepul togel online. Selanjutnya, tersangka TA warga Dusun Dilem, Desa Karangan, Kecamatan Badegan yang diringkus polisi karena berperan sebagai pengecer togel online. Sedangkan tersangka ketiga ES masih satu desa dengan tersangka TA berperan sebagai pengecer togel online.
Penangkapan ketiga tersangka bermula saat petugas Opsnal Polres Ponorogo mendapat infomasi dari masyarakat, di wilayah Desa/Kecamatan Badegan, Ponorogo terdapat judi jenis togel. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, petugas Opsnal Satuan Reskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka SP yang berperan sebagai pengecer nomor togel.
"Setelah mendapat informasi dari SP, petugas mengembangkan kasus hingga petugas mendapat hasil tombokan togel disetorkan kepada tersangka ES. Kemudian ES berhasil diringkus. Seketika keterangan kedua tersangka mengaku hasil setoran nomor togel dimasukan ke aplikasi Offline tersangka TA," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo kepada republikjatim.com, Rabu (24/08/2022).
Catur menjelaskan ketiga tersangka diamankan polisi terbukti melakukan tindak pidana perjudian. Selain ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam perjudian itu. Diantaranya empat buah HP merek Iphone 11 Pro Max, merek OPPO A3 S, merek OPPO Reno 5 dan merek OPPO A3 S. Selain empat macam merek HP yang diamankan petugas juga amankan barang bukti berupa 3 bendel rekapan togel, sebuah bolpoin warna biru serta uang tunai sebesar Rp 3,36 juta.
"Para tersangka judi online ini akan dijerat pasal 303 tentang Tindak Pidana Perjudian. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi