Ponorogo (republikjatim.com) - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Pemprov Jawa Timur menertibkan bangunan liar (Bangli) yang berada di sepanjang tepian saluran sekunder Wilangan 2, Desa Kutuwetan, Kecamatan Jetis, Ponorogo, Senin (30/05/2022). Penertiban ini dalam rangka menjaga kebersihan dan penertiban sempadan sungai di wilayah Ponorogo.
Penertiban dan pembersihan sebanyak delapan bangunan liar yang dinilai kumuh itu karena berdiri di sepanjang sempadan sungai atau saluran yang berada di tepi JL Raya Ponorogo - Trenggalek. Penertiban ini hasil kerja sama dengan Pokmas Supiturang Desa Kutuwetan.
Dalam penertiban bangunan liar ini, dihadiri Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Provinsi Jatim, Ruse Rante Pademme, Perwakilan Dinas PU Kabupaten Ponorogo, Perwakilan UPTD Bina Marga Trenggalek, Satpol PP Provinsi Jatim dan Satpol PP Ponorogo. Selain itu, juga hadir Kapolsek Jetis, AKP Slamet Kariwahono, Danramil Jetis, Kapt Inf Abdul Kahar, Camat Jetis, Yusuf Dharmadi Jaya Prabowo, Manager PLN UPJ Balong, Ilham, Kepala Desa Kutuwetan Didik Saksono, Ketua BPD Kutuwetan Sujono dan Ketua Pokmas Supiturang, Pandito Aji Dewandaru serta Petugas Kesehatan Puskesmas Jetis.
"Sebelumnya pembongkaran, Pokmas Supiturang menggelar sosialisasi ke pemilik bangunan liar. alhamdulillah semua bangunan warung bisa ditertibkan. Semua ini untuk kepentingan masyarakat Kutuwetan. Ke depan lokasi ini akan dipercantik menjadi taman desa," ujar Ketua Pokmas Supiturang, Pandito yang juga anggota Polsek Sambit ini.
Sementara Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Pemprov Jatim, Ruse Rante Pademme mengaku sangat berterima kasih kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam kegiatan normalisasi dan penertiban itu. Menurutnya, baru kali ini penertiban Sempadan sungai berasal dari inisiatif Kelompok Masyarakat (Pokmas).
"Pembongkaran dan penertiban ini untuk mempercantik sempadan sungai menjadi taman desa. Itu semua untuk kepentingan warga. Kesadaran masyarakat bergabung Pokmas Supiturang yang membantu tugas Dinas PU SDA Provinsi Jatim. Peran itu, mendapat apresiasi Dinas PU SDA Provinsi Jatim. Karena membantu mengembalikan fungsi lahan dan membuatnya menjadi Taman Desa agar bisa dinikmati masyarakat umum," tandasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi