Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemblokiran akses jalan perumahan di Desa Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo yang dilakukan pemilik lahan Rudi menimbulkan polemik setahun terakhir. Polemik ini dipicu konflik kepemilihan lahan seluas 50 meter persegi antara pemilik lahan dan developer perumahan hingga berimbas akses jalan perumahan di Desa Bligo itu.
Sengketa kepemilikan lahan bermula saat lahan milik Rudi digunakan akses jalan umum perumahan selama setahun karena tidak ada kompensasi (ganti rugi) dari pengembang ke pemilik lahan. Bahkan jalan sering dibongkar tutup oleh warga dan pemilik lahan.
Pemilik lahan, Rudi warga Bligo mengaku bukti kepemilikan lahannya berdasarkan SK Gubernur pada objek lahan seluas 50 meter persegi yang digunakan akses jalan warga perumahan menuju sekolah dan pasar desa. Lahan itu, sudah belasan tahun belum diberi kompensasi pihak pengembang perumahan.
"Saya memiliki bukti kepemilikan objek lahan jalan ini. Saya hanya menuntut hak saya. Karena sudah belasan tahun digunakan akses jalan perumahan menuju sekolah dan pasar milik desa saya tidak diberi kompensasi. Saya minta kompensasi dari pengembang perumahan sebesar Rp 600 juta," ujar Rudi.
Usai mendapatkan laporan dari Kepala Desa Bligo dan Camat Candi soal kasus ini, Wabup Sidoarjo Subandi langsung mengambil langkah memediasi di objek lahan sengketa itu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo dan Forkopimka Candi. Dalam mediasi itu, Wabup memberikan dua solusi. Pihaknya juga meminta pemilik lahan dan pengembang mengambil keputusan dalam batas waktu dua bulan.
"Pertama pengembang memberikan kompensasi Rp 600 juta kepada pemilik objek lahan atau membangun jembatan baru untuk akses jalan umum ini. Karena kalau dilihat dari site plan perumahan belum ada pembebasan lahan. Mediasi ini sudah dikomunikasikan antara pemilik lahan dan pengembang sudah bersepakat batas waktu 2 bulan. Kalau tidak terselesaikan maka jalan ditutup pemilik lahan dan pengembang perumahan harus membangun jembatan baru," ungkapnya.
Kendati demikian, kata Subandi jika pihak pengembang sudah memberi uang sebesar Rp 600 juta kepada pemilik lahan, maka lahan harus dilepas sebagai akses jalan dan dihibahkan untuk akses jalan masyarakat umum.
"Kalau hanya bicara kompensasi nanti tidak akan ada titik temu lagi," ungkapnya.
Sementara pengembang perumahan Citra Tama Adigraha, Halim mengakui konflik akses jalan ini sudah lama terjadi dan belum ada titik temu. Namun secara legalitas semua ada.
"Sekarang kami dimediasi Pak Wabup untuk menyelesaikan konflik ini dengan solusi opsi pertama membeli tanah seharga Rp 600 juta dan kedua membangun jembatan baru dengan waktu selama dua bulan itu," tandasnya.
Sementara masalah ini dianggap selesai dan dibuatkan berita acara penyelesaian sengketa lahan akses jalan antara pihak pertama (pemilik lahan) dan pihak kedua (pengembang perumahan) disaksikan Wakil Bupati Subandi serta Forkopimka Candi di Balai Desa Bligo. Hel/Waw
Editor : Redaksi