Sidoarjo (republikjatim.com) - Nasib apes dialami RW pemuda asal Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Pemuda 22 tahun ini menjadi korban penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun demikian, meski korban sudah membayar uang masuk CPNS sebesar Rp 35 juta, hingga kini korban belum diterima sebagai CPNS sesuai yang dijanjikan pelaku sebelumnya kepada korban.
"Saya sudah kenal lama dengan ESN. Pelaku merupakan anak SB (49) warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Karena dia merupakan teman kakak saya semasa masih duduk di bangku SMA. Bahkan pelaku juga sering ke rumah saya," ujar korban kepada republikjatim.com, Senin (09/05/2022).
Lebih jauh, korban (RW) menceritakan sebenarnya kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS itu bermula akhir Agustus 2019 lalu. Saat itu, korban ditawari pelaku untuk bisa diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dijanjikan bisa menjadi seorang Kepala Seksi (Kasi) di wilayah Sidoarjo. Sedangkan yang membantu memasukkan PNS yakni orangtua atau bapak ESN yaitu SB.
"Karena Bapak ESN ini kerja sebagai PNS di instansi Pemerintahan di Jawa Timur. Makanya kami pun percaya dengan janji itu," imbuhnya.
Seketika itu, lanjut RW dirinya mulai terpikat dengan tawaran pelaku. Seketika itu korban memberikan uang tunai sebesar Rp 35 juta kepada ESN sebagai uang muka atau DP untuk menjadi PNS. Sesuai rencana dan janji pelaku, DP itu akan kembali utuh jika sampai Agustus 2020 korban tidak kunjung diterima menjadi PNS.
"Tapi, setelah ditunggu sampai jatuh tempo, ternyata korban tidak kunjung mendapat panggilan kerja sebagai PNS. Karena merasa ditipu, korban kemudian melapor kasus dugaan penipuan itu ke tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo," tegasnya.
Selain itu, kata RW pelaku ternyata tidak hanya sekali melakukan penipuan itu. Buktinya, sebelum soal tawaran masuk CPNS, pelaku juga sempat menjual sebidang tanah kepada korban. Tanah itu terletak di Sukodono dengan harga jual senilai Rp 150 juta. Korban juga telah membayar uang tanda jadi atau DP sebesar Rp 10 juta dan 12 kali cicilan dengan total Rp 12 juta.
"Tetapi dalam kenyataannya tanah yang sudah dicicil itu dijual ke orang lain oleh pelaku. Jadi kami merasa sudah ditipu pelaku berkali-kali," ungkapnya.
Kasus dugaan penipuan ini tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Orangtuanya korban (RW) yakni AD (49) ternyata juga menjadi korban bujuk rayu pelaku. Tanpa sepengetahuan RW sebelumnya, AD ditawari untuk membeli satu unit mobil. Korban (AD) juga percaya tipu muslihat pelaku dan telah menyerahkan uang sebesar Rp 117,5 juta kepada pelaku.
"Tetapi, sampai sekarang mobil yang dijanjikan pelaku itu juga tidak kunjung datang. Kami minta uang dikembalikan, tapi pelaku selalu janji dan janji dan janji terus menerus," papar RW.
Karena janji manis itu, korban pun akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polresta Sidoarjo. Dalam laporan itu, korban juga menyertakan sejumlah barang bukti transaksi dan surat perjanjian soal sejumlah aksi penipuan yang dilakukan pelaku.
"Kalau dihitung semua, kami sudah merugi sekitar Rp 174 juta atas ulah pelaku yang berkali-kali menipu itu," urainya.
Sementara Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono membenarkan soal laporan korban ke Polresta Sidoarjo itu. Saat ini, tim penyidik Polresta Sidoarjo masih bekerja menuntaskan kasus dugaan penipuan itu.
"Saat ini kasusnya dalam tahap penyelidikan. Pelakunya juga masih dalam tahap lidik. Kemungkinan Minggu depan akan masuk ke tahap penyidikan," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi