Ponorogo (republikjatim.com) - Pemkab Ponorogo bakal menyiapkan bantuan hukum untuk empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Pemkab Ponorogo yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim, Polres Ponorogo. Pendampingan hukum itu, lantaran keempat pejabat Dinas PU itu, terjerat kasus dugaan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Jenangan - Kesugihan tepatnya di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan, Ponorogo Tahun 2017 lalu yang menelan anggaran Rp 1,3 miliar.
Kini, keempat pejabat itu ditahan Polres Ponorogo bersama dua rekanan pemenang dan pelaksana proyek pembangunan jalan itu.
Keempat ASN yang ditetapkan tersangka ini diantaranya NHD yang menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), S sebagai Ketua PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), K sebagai Sekretaris PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) dan ME sebagai anggota PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan). Sedangkan dua orang lainnya yakni EP Direktur CV Dyah Kencana selaku pemenang tender dan FH sub kontraktor yang melaksanakan proyek jalan.
Pemberian bantuan hukum untuk keempat ASN yang tersandung kasus hukum ini dipastikan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko yang akrab disapa akrab Kang Giri.
"Ya sekarang kami sedang memsiapkan untuk bantuan hukum (bagi keempat tersangka ASN," ujar Kang Giri kepada republikjatim.com, Selasa (05/04/2022) malam.
Disinggung soal satu ASN yang terjerat kasus dugaan korupsi itu sudah masuk masa purna tugas, Kang Giri mengiyakan pertanyaan itu.
" Katanya begitu (yang satu sudah masuk pensiun)," tegas Bupati Ponorogo ini.
Sementara Kepala Dinas PUPKP Pemkab Ponorogo,Henry Indrawardana membenarkan jika keempat ASN yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan jalan senilai Rp 1,3 miliar adalah ASN yang bertugas di lingkungan dinasnya.
"Yang tiga orang memang masih aktif di Dinas PUPKP. Tapi, yang satu orang lagi sudah purna tugas," tandas Henry yang juga enggan memberikan jawaban ketika ditanya soal inisial keempat tersangka itu. Mal/Waw
Editor : Redaksi