Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo dalam dua hari terakhir mulai menerapkan penegakan peraturan bagi yang membuang sampah sembarangan di sepanjang JL Raya Taman Pinang Indah (TPI) hingga kawasan Gading Fajar, Sidoarjo. Dasarnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolan Sampah.
Hasilnya, dalam kurun waktu dua hari itu, petugas Polisi Sampah dari DLHK Pemkab Sidoarjo mengamankan 14 orang yang tertangkap basah membuang sampah di sepanjang JL Raya Taman Pinang Indah hingga Gading Fajar.
"Sebanyak 14 pelanggar itu oleh Polisi Sampah diproses sesuai dengan Perda yang berlaku. Teguran dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi dilayangkan kepada belasan pelanggar Perda sampah itu," ujar Kepala DLHK Pemkab Sidoarjo, M Bahrul Amig kepada republikjatim.com, Jumat (25/02/2022).
Pejabat yang akrab dipanggil Amig ini menjelaskan tujuan dari penerapan kawasan bebas sampah di jantung kota. Sedangkan pendekatannya memakai penegakan aturan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pemkab Sidoarjo sebenarnya mengajak masyarakat agar memiliki kesamaan tujuan yakni membuat Sidoarjo menjadi kota yang nyaman, bersih dan rindang. Itu dibutuh kesadaran semua pihak," imbuhnya.
Karena itu, Amig akan melihat seberapa jauh Peraturan Desa (Perdes) Pengelolaan Sampah berjalan di tingkat pedesaan. Terutama desa-desa yang dekat dengan kawasan bebas sampah.
"Dari hasil penegakan aturan selama dua hari itu, yang tertangkap basah membuang sampah di JL Gading Fajar alasannya karena sampah di rumahnya tidak segera diambil petugas sampah. Petugas pemungut sampah yang ada di desa merupakan inisiatif lingkungan sekitar. Memang membutuhkan pengawasan dari pemerintah desa. Salah satunya dengan adanya Perdes dan itu harus dijalankan," tegas mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo ini.
Jalan Taman Pinang Indah - Gading Fajar Ditetapkan Jadi Kawasan Bebas Sampah
Pemkab Sidoarjo mulai menerapkan kawasan bebas sampah dari Bundaran Jalan Taman Pinang Indah sampai Jalan Gading Fajar. Penerapan itu, untuk menjaga kebersihan dan mengembalikan fungsi Taman dan penghijauan di wilayah itu.
"Selama ini banyak masyarakat yang menginginkan agar kawasan itu bisa kembali dimanfaatkan untuk olahraga seperti bersepeda, lari pagi serta sebagai salah satu oksigen bagi warga Kota Sidoarjo," papar Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Lebih jauh Bupati muda alumni Fisip Unair Surabaya ini menjelaskan penerapan kawasan bebas sampah di tengah kota merupakan harapan semua warga. Masyarakat ingin Sidoarjo menjadi kota hunian yang bersih, nyaman dan rindang.
"Untuk mendukung terlaksananya program kawasan bebas sampah itu, Perda akan dijalankan. Salah satunya Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggar Perda sampah akan diproses tindak pidana ringan (Tipiring). Mulai dari teguran, surat pernyataan hingga denda," jelas alumni SMAN 4 Sidoarjo ini.
Karena itu, Gus Muhdlor mengajak warga Sidoarjo untuk ikut terlibat mewujudkan program itu. Yakni dengan menumbuhkan kepedulian agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di kawasan kota. Menurut Gus Muhdlor dalam penataan kota tidak berarti melakukan penggusuran para Pedagang Kaki Lima (PKL) saja. Tetapi, dua kepentingan itu oleh Gus Muhdlor akan diakomodir yaitu penataan kota dan keberlangsungan usaha mikro kecil seperti PKL.
"Terwujudnya kawasan bebas sampah diperlukan partisipasi semua pihak. Masyarakat berpotensi jadi pengawas dan jadi pelaku. Untuk mewujudkan kota yang nyaman perlu kesadaran bersama," tandas Gus Muhdlor. Hel/Waw
Editor : Redaksi