Ini Kinerja DPRD Sidoarjo Selama Tahun 2021, Sahkan 10 Perda dan Hasilkan 50 Produk Hukum

author republikjatim.com

republikjatim.com

Kamis, 30 Des 2021 12:27 WIB

Ini Kinerja DPRD Sidoarjo Selama Tahun 2021, Sahkan 10 Perda dan Hasilkan 50 Produk Hukum

i

PAPARAN - Wakil Ketua II DPRD Sidoarjo, Kayan membacakan dan memaparkan laporan kinerja pimpinan dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (29/12/2021) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo telah menyelesaikan pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan mengesahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama Tahun 2021. Hal ini terungkap dalam Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Sidoarjo yang dibacakan Wakil Ketua II DPRD Sidoarjo, Kayan dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, di ruang Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (29/12/2021) sore.

Kayan mengatakan kinerja selama setahun (Tahun 2021) dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda), terdapat 15 Raperda. Rinciannya terdiri dari 3 Raperda usulan DPRD atau biasa disebut Raperda Inisiatif dan 12 Raperda usulan eksekutif (Pemkab Sidoarjo).

"Dari 15 Raperda itu, yang ditetapkan menjadi Perda, ada sebanyak 10 Perda atau sekitar 70 persen," ujar Kayan yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini.

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sidoarjo ini memaparkan untuk lima Raperda yang belum selesai saat ini masih dalam pembahasan. Harapannya, bisa ditetapkan menjadi Perda pada semester I tahun 2022 mendatang mendatang.

"Mudah-mudahan pada semester I Tahun 2022 dapat selesai dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo," pintah Kayan.

Selain soal Perda, laporan kinerja pimpinan DPRD Sidoarjo Tahun 2021 ini juga mencatat capaian kinerja dalam produk hukum DPRD. Yakni menghasilkan 3 nota kesepakatan bersama DPRD, 10 persetujuan bersama DPRD, 6 keputusan pimpinan DPRD dan 31 keputusan DPRD. Bahkan, pada 3 November 2021 lalu, DPRD Sidoarjo menetapkan Rencana Kerja Tahun 2022.

"Untuk Propemperda Tahun 2022 nanti ada 32 Raperda. Rinciannya, terdiri dari delapan Raperda Inisiatif dan 24 Raperda usulan eksekutif (Pemkab Sidoarjo)," tegas mantan Kades Jatikalang, Kecamatan Prambon ini.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kayan menjelaskan pimpinan DPRD Sidoarjo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sidoarjo yang memanfaatkan hak sebagai anggota DPRD dengan mengajukan raperda. Hal ini terbukti selama Tahun 2021, Raperda Inisiatif dilakukan pembahasan dan sudah ada yang ditetapkan menjadi Perda sebagai upaya mensikapi kondisi yang ada di Sidoarjo.

"Kami menyadari dalam melaksanakan tugas, pimpinan dewan belum sempurna sesuai harapan semua anggota dewan. Karena itu, kami mohon maaf," jelas politisi asal Kecamatan Prambon ini.

Sementara Kayan memastikan, perjalanan yang dilewati sejak Tahun 2019 hingga Tahun 2021 ini, tidak lepas dari rasa kebersamaan dan tanggung jawab seluruh anggota DPRD Sidoarjo. Perjalanan yang melewati setengah dari masa jabatan itu, juga diwarnai keprihatinan akibat pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir.

"Kondisi itu, mengakibatkan beberapa kegiatan DPRD harus menyesuaikan dengan situasi pandemi. Terutama soal menjaga protokol kesehatan (prokes). Misalnya menggelar rapat paripurna secara virtual dan luring. Itu semua, untuk mengurangi kerumunan dan menjaga penerapan protokol kesehatan," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal