Sidoarjo (republikjatim.com) - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo Tahun 2022 telah ditetapkan. Harapannya, penetapan UMK itu bakal mendorong iklim usaha di Kota Delta kembali menggeliat.
Selain itu, komitmen perusahaan, serikat buruh dan Pemkab Sidoarjo dalam menjalankan ketetapan UMK ini bisa terjalin harmonisasi dalam hubungan industrial.
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mengatakan besaran UMK yang sudah ditetapkan bernilai sangat penting. Terutama, agar semua pihak bisa menjalankan dan mematuhi ketetapan soal upah pekerja itu. Apalagi, nilai penetapan UMK Sidoarjo sebesar Rp 4.368.581 sudah menjadi kesepakatan bersama.
"Kami berharap semua pihak segera mematuhi dan menjalankan ketetapan UMK itu sesuai ketentuan. Baik dari sisi pengusaha maupun pekerjanya," ujar Gus Muhdlor kepada republikjatim.com, Rabu (29/12/2021) sore.
Bupati muda alumni Fisip Unair Surabaya ini menjelaskan penetapan UMK sudah melalui berbagai pertimbangan. Termasuk kelangsungan perusahaan dan perlindungan hak kesejahteraan bagi para pekerja industri.
"Karena dalam menetapkan UMK pemerintah mengatur struktur dan skala upah berdasarkan hak perusahaan dan hak pekerja. Tapi, kalau ada konflik industrial agar bisa diselesaikan dengan mekanisme dan tatanan yang ditetapkan," pintah Bupati alumni SMAN 4 Sidoarjo ini.
Gus Muhdlor juga berharap agar perekonomian di Sidoarjo kembali menggeliat meski pandemi Covid-19 belum berakhir. Yakni dengan harmonisasi antara pengusaha dan pekerja bisa memperbaiki perekonomian yang sempat anjlok karena pandemi Covid-19 selama hampir 2 tahun terakhir.
"Harmonisasi pengusaha dan pekerja itu menjadi kunci peningkatan perekonomian di semua daerah termasuk Sidoarjo," tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Sidoarjo, Feny Apridawati berjanji bakal siap mengawal keputusan Gubernur Jawa Timur terkait besaran UMK Sidoarjo Tahun 2022 itu. Karena itu, Disnaker Pemkab Sidoarjo juga bakal menggelar Sosialisasi UMK yang telah ditetapkan dan diputuskan itu.
"Kami (Disnaker) Pemkab Sidoarjo telah mensosialisasikan kepada para pelaku usaha dan pekerja soal ketentuan UMK terbaru itu," paparnya.
Feny yang juga mantan Kepala Disperindag Pemkab Sidoarjo ini berharap, melalui sosialisasi itu besaran nilai UMK Sidoarjo bisa dijalankan para pelaku usaha dan karyawan.
"Tentu harapannya, bisa tercipta iklim usaha yang harmonis di Sidoarjo. Serta perekonomian dipastikan akan semakin berkembang seiring dengan kerjasama yang baik antara pengusaha dan pekerja itu. Bahkan iklim usaha dan investasi semakin terbuka lebar," tandasnya. Adv/Hel/Waw
Editor : Redaksi