Mudahkan Layanan Wajib Pajak dan Cegah Kebocoran, Perda Pajak Daerah Elektronik Disahkan Dewan Sidoarjo

author republikjatim.com

republikjatim.com

Selasa, 28 Des 2021 19:02 WIB

Mudahkan Layanan Wajib Pajak dan  Cegah Kebocoran, Perda Pajak Daerah Elektronik Disahkan Dewan Sidoarjo

i

SAHKAN - Wabup Sidoarjo, Subandi dan Ketua DPRD Sidoarjo, Usman menandatangani nota kesepahaman Perda Sistem Pajak Daerah Elektronik saat paripurna di Gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (28/12/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Raperda tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh anggota dan pimpinan DPRD Sidoarjo. Pengesahan itu ditetapkan dalam rapat paripurna, di ruang Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Selasa (28/12/2021).

Salah satu tujuan pengesahan Perda ini, untuk menekan potensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak daerah. Harapannya, dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah.

"Termasuk di dalam Perda ini untuk memberikan kemudahan Wajib Pajak (WP) saat membayar pajak dan meningkatkan transparansi pelaporan transaksi pembayaran pajak," ujar Juru Bicara Fraksi-Fraksi DPRD Sidoarjo, Sutiyowati, saat membacakan pandangan akhir soal Raperda itu.

Lebih jauh, politisi perempuan PKB ini menjelaskan setelah menelaah Raperda, maka fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo menyatakan bisa menerima dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan sebagai Perda. Setelah Pandangan Akhir (PA) tujuh fraksi di DPRD Sidoarjo, dalam rapat paripurna berikutnya Raperda Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik ini akhirnya disahkan menjadi Perda.

"Apakah Raperda ini dapat disetujui? Atau tidak?," kata Ketua DPRD Sidoarjo Usman dengan langsung dijawab peserta rapat paripurna menyetujui Raperda menjadi Perda itu.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wabup Sidoarjo, Subandi saat menghadiri rapat paripurna mengapresiasi Perda inisiatif DPRD Sidoarjo yang mengusulkan Raperda Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik. Alasannya, Perda itu diharapkan dapat mengubah tata kelola pemanfaatan pajak daerah lebih efisien dan memudahkan wajib pajak membayar pajak.

"Targetnya kepatuhan Wajib Pajak meningkat agar realisasi penerimaan pajak daerah dapat meningkat sesuai dengan potensi yang ada," tandas mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo ini.

Sementara sejumlah jenis pajak daerah yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Adv/Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal