Mantan Walikota Batu Didakwa JPU KPK Terima Gratifikasi Puluhan Miliar Sejak Menjabat

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DAKWAAN - Mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko didakwa kasus gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Selasa (09/11/2021).
DAKWAAN - Mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko didakwa kasus gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Selasa (09/11/2021).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dengan nilai total Rp 46 miliar. Dalam sidang perdana itu digelar secara virtual dengan posisi terdakwa berada di dalam rutan atau tahanan dalam kasus OTT yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Terdakwa didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar lebih. Karena dugaan penerimaan gratifikasi itu sejak menjabat Walikota Batu sampai adanya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) sekitar Tahun 2017 lalu," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald di tengah sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Selasa (09/11/2021).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Johanis Hehamony ini, dalam dakwaannya tim JPU KPK menjelaskan kasus dugaan gratifikasi ini dilakukan dalam waktu sekitar awal menjabat Walikota Baru Tahun 2011 hingga hendak masa akhir jabatannya ketika OTT di Tahun 2017 lalu.

"Kasus dugaan gratifikasi ini diduga diterima dari berbagai pihak. Mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dinas, pengusaha hingga sejumlah pihak terkait lainnya yang terkait pengurusan perizinan," tegasnya.

Sedangkan dalam kasus dugaan gratifikasi ini terdakwa dijerat pertama Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tetap yang digunakan menjerat terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi ini adalah UU Tipikor," paparnya.

Sedangkan dalam sidang perdana ini, terdakwa Eddy Rumpoko tidak didampingi tim penasehat hukum (PH).

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/10/2021) lalu. Eddy Rumpoko menjadi terdakwa perkara gratifikasi di Pemerintah Kota Batu pada Tahun 2011-2017.

Dalam kasus dugaan gratifikasi ini, terdakwa Eddy tidak ditahan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya. Yakni KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017 sejak Januari 2021.

KPK saat itu menggeledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Pada September 2017, KPK menjerat Eddy dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Eddy yang juga suami Wali Kota Batu saat ini, Dewanti Rumpoko dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Tahun 2019. Dalam kasus ini, Eddy diduga menerima suap senilai Rp 500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar. Hel/Waw

Berita Terbaru

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah gerakan kebudayaan berskala besar tengah ditiupkan dari bumi Sidoarjo. Dipelopori Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sidoarjo…

Rumah Literasi Digital Genjot Pelatihan Produksi Video Viral AI Tanpa Kamera Mahal

Rumah Literasi Digital Genjot Pelatihan Produksi Video Viral AI Tanpa Kamera Mahal

Rabu, 06 Mei 2026 07:11 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 07:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Era produksi video pendek yang menguras waktu dan biaya besar mulai bergeser. Kini, siapa pun punya kesempatan menciptakan…

Ketua YJI Sidoarjo Ajak Galakkan Senam Jaga Jantung Sehat Bagi Kalangan Perempuan dan Lansia

Ketua YJI Sidoarjo Ajak Galakkan Senam Jaga Jantung Sehat Bagi Kalangan Perempuan dan Lansia

Selasa, 05 Mei 2026 19:14 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Cabang Sidoarjo menyelenggarakan Pelatihan Senam Jantung Sehat ke V (SJS V) bagi instruktur…

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 18:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 1.239 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Sidoarjo diberangkatkan dalam dua tahap keberangkatan, Selasa…

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga…

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Al Muslim Jawa Timur menghadirkan konsep kelulusan yang berbeda dan penuh nilai bermakna melalui kegiatan GraduAction 2026,…