Mantan Walikota Batu Didakwa JPU KPK Terima Gratifikasi Puluhan Miliar Sejak Menjabat

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DAKWAAN - Mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko didakwa kasus gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Selasa (09/11/2021).
DAKWAAN - Mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko didakwa kasus gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Selasa (09/11/2021).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dengan nilai total Rp 46 miliar. Dalam sidang perdana itu digelar secara virtual dengan posisi terdakwa berada di dalam rutan atau tahanan dalam kasus OTT yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Terdakwa didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar lebih. Karena dugaan penerimaan gratifikasi itu sejak menjabat Walikota Batu sampai adanya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) sekitar Tahun 2017 lalu," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald di tengah sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Selasa (09/11/2021).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Johanis Hehamony ini, dalam dakwaannya tim JPU KPK menjelaskan kasus dugaan gratifikasi ini dilakukan dalam waktu sekitar awal menjabat Walikota Baru Tahun 2011 hingga hendak masa akhir jabatannya ketika OTT di Tahun 2017 lalu.

"Kasus dugaan gratifikasi ini diduga diterima dari berbagai pihak. Mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dinas, pengusaha hingga sejumlah pihak terkait lainnya yang terkait pengurusan perizinan," tegasnya.

Sedangkan dalam kasus dugaan gratifikasi ini terdakwa dijerat pertama Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tetap yang digunakan menjerat terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi ini adalah UU Tipikor," paparnya.

Sedangkan dalam sidang perdana ini, terdakwa Eddy Rumpoko tidak didampingi tim penasehat hukum (PH).

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/10/2021) lalu. Eddy Rumpoko menjadi terdakwa perkara gratifikasi di Pemerintah Kota Batu pada Tahun 2011-2017.

Dalam kasus dugaan gratifikasi ini, terdakwa Eddy tidak ditahan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya. Yakni KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017 sejak Januari 2021.

KPK saat itu menggeledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Pada September 2017, KPK menjerat Eddy dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Eddy yang juga suami Wali Kota Batu saat ini, Dewanti Rumpoko dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Tahun 2019. Dalam kasus ini, Eddy diduga menerima suap senilai Rp 500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar. Hel/Waw

Berita Terbaru

Meski Murid Hanya 12 Siswa, Wabup Mimik Idayana Pastikan SDN 3 dan 4 Kupang Terpencil di Jabon Bakal Direhab Total

Meski Murid Hanya 12 Siswa, Wabup Mimik Idayana Pastikan SDN 3 dan 4 Kupang Terpencil di Jabon Bakal Direhab Total

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jarak dan keterbatasan bukan alasan untuk menganaktirikan pendidikan. Prinsip inilah yang dipegang teguh Wakil Bupati (Wabup)…

Jagoan Bupati Kalah, Lautan Warga Sidoarjo Tetap Pesta Pora Saat Nobar Final Piala Dunia 2026 Berhadiah 4 Tiket Umroh

Jagoan Bupati Kalah, Lautan Warga Sidoarjo Tetap Pesta Pora Saat Nobar Final Piala Dunia 2026 Berhadiah 4 Tiket Umroh

Senin, 20 Jul 2026 18:45 WIB

Senin, 20 Jul 2026 18:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Drama menegangkan tersaji di Jalan Cokronegoro, tepat di depan Pendopo Delta Wibawa, Senin (20/07/2026) dini hari. Ribuan warga…

Jaga Stabilitas Harga Pangan, TP PKK dan KDMP Sidoarjo Sukses Gelar Gebyar Pasar Rakyat Murah di Alun-Alun

Jaga Stabilitas Harga Pangan, TP PKK dan KDMP Sidoarjo Sukses Gelar Gebyar Pasar Rakyat Murah di Alun-Alun

Minggu, 19 Jul 2026 20:12 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Alun-Alun Sidoarjo mendadak riuh dan dipadati ratusan warga sejak Minggu, (19/07/2026) pagi. Antusiasme tinggi ini dipicu…

Laga Sengit Kebonsari Cup 1 Putri Dimulai, Wabup Mimik Idayana Ajak Atlet Junjung Sportivitas Tanpa Dendam

Laga Sengit Kebonsari Cup 1 Putri Dimulai, Wabup Mimik Idayana Ajak Atlet Junjung Sportivitas Tanpa Dendam

Minggu, 19 Jul 2026 18:47 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Atmosfer olahraga di Kabupaten Sidoarjo kian bergairah. Sebanyak delapan klub voli putri tangguh dari berbagai daerah resmi…

Tolak Kepentingan Korporasi, Warga Mutiara Regency Siap Patahkan Banding Bupati Sidoarjo Lewat Kontra Memori

Tolak Kepentingan Korporasi, Warga Mutiara Regency Siap Patahkan Banding Bupati Sidoarjo Lewat Kontra Memori

Minggu, 19 Jul 2026 18:10 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Perumahan Mutiara Regency menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi langkah banding yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo.…

Peringati Haul Mbah Kyai Kalam ke 69, Wabup Mimik Idayana Ajak Warga Juwetkenongo Pegang Teguh Ajaran Ulama

Peringati Haul Mbah Kyai Kalam ke 69, Wabup Mimik Idayana Ajak Warga Juwetkenongo Pegang Teguh Ajaran Ulama

Minggu, 19 Jul 2026 14:14 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 14:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan warga Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, larut dalam kekhusyukan saat memperingati Haul Al-Maghfurlah ke…