Mantan Walikota Batu Didakwa JPU KPK Terima Gratifikasi Puluhan Miliar Sejak Menjabat

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DAKWAAN - Mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko didakwa kasus gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Selasa (09/11/2021).
DAKWAAN - Mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko didakwa kasus gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Selasa (09/11/2021).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dengan nilai total Rp 46 miliar. Dalam sidang perdana itu digelar secara virtual dengan posisi terdakwa berada di dalam rutan atau tahanan dalam kasus OTT yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Terdakwa didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar lebih. Karena dugaan penerimaan gratifikasi itu sejak menjabat Walikota Batu sampai adanya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) sekitar Tahun 2017 lalu," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald di tengah sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Selasa (09/11/2021).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Johanis Hehamony ini, dalam dakwaannya tim JPU KPK menjelaskan kasus dugaan gratifikasi ini dilakukan dalam waktu sekitar awal menjabat Walikota Baru Tahun 2011 hingga hendak masa akhir jabatannya ketika OTT di Tahun 2017 lalu.

"Kasus dugaan gratifikasi ini diduga diterima dari berbagai pihak. Mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dinas, pengusaha hingga sejumlah pihak terkait lainnya yang terkait pengurusan perizinan," tegasnya.

Sedangkan dalam kasus dugaan gratifikasi ini terdakwa dijerat pertama Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tetap yang digunakan menjerat terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi ini adalah UU Tipikor," paparnya.

Sedangkan dalam sidang perdana ini, terdakwa Eddy Rumpoko tidak didampingi tim penasehat hukum (PH).

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/10/2021) lalu. Eddy Rumpoko menjadi terdakwa perkara gratifikasi di Pemerintah Kota Batu pada Tahun 2011-2017.

Dalam kasus dugaan gratifikasi ini, terdakwa Eddy tidak ditahan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya. Yakni KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017 sejak Januari 2021.

KPK saat itu menggeledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Pada September 2017, KPK menjerat Eddy dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Eddy yang juga suami Wali Kota Batu saat ini, Dewanti Rumpoko dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Tahun 2019. Dalam kasus ini, Eddy diduga menerima suap senilai Rp 500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar. Hel/Waw

Berita Terbaru

Perkuat Kolaborasi Awak Media, BPJS Kesehatan Sidoarjo Dorong Edukasi JKN dan Pencegahan Penyakit Tidak Menular

Perkuat Kolaborasi Awak Media, BPJS Kesehatan Sidoarjo Dorong Edukasi JKN dan Pencegahan Penyakit Tidak Menular

Selasa, 22 Sep 2026 14:16 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo terus memperkuat sinergitas bersama insan pers melalui menggelar kegiatan media gathering…

Jemput Bola Adminduk, Dispendukcapil Sidoarjo Gelar Perekaman E-KTP Layanan Goes to School di SMK YPM 8 Sidoarjo

Jemput Bola Adminduk, Dispendukcapil Sidoarjo Gelar Perekaman E-KTP Layanan Goes to School di SMK YPM 8 Sidoarjo

Selasa, 22 Sep 2026 12:20 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 12:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo terus mempermudah akses kepemilikan dokumen…

Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo Janji dan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi TKD, Warga Damarsi Tunda Demo

Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo Janji dan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi TKD, Warga Damarsi Tunda Demo

Selasa, 22 Sep 2026 11:18 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 11:18 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan digelar Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Desa Damarsi, Kecamatan…

Antisipasi Banjir Lippo Plaza, Wabup Mimik Sidak Rumah Pompa Jati Wanti - Wanti Pasir Fondasi dan Buangan Air Sidokare

Antisipasi Banjir Lippo Plaza, Wabup Mimik Sidak Rumah Pompa Jati Wanti - Wanti Pasir Fondasi dan Buangan Air Sidokare

Senin, 21 Sep 2026 21:53 WIB

Senin, 21 Sep 2026 21:53 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana bersama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU dan BMSDA) Pe…

Proyek Rp 1,46 Miliar Lamban, Diduga Pakai Besi Tidak Sesuai Spek, Wabup Mimik Semprot Kontraktor Jembatan Candinegoro

Proyek Rp 1,46 Miliar Lamban, Diduga Pakai Besi Tidak Sesuai Spek, Wabup Mimik Semprot Kontraktor Jembatan Candinegoro

Senin, 21 Sep 2026 20:59 WIB

Senin, 21 Sep 2026 20:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembangunan Jembatan Desa Candinegoro, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo mendadak disidak Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik…

Bebas Banjir dan Limbah Industri, Pemkab Sidoarjo Kerahkan 8 Ekskavator Bersihkan Sungai Candi dan Tanggulangin

Bebas Banjir dan Limbah Industri, Pemkab Sidoarjo Kerahkan 8 Ekskavator Bersihkan Sungai Candi dan Tanggulangin

Senin, 21 Sep 2026 20:31 WIB

Senin, 21 Sep 2026 20:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang datangnya musim hujan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tancap gas melakukan langkah preventif untuk mencegah…