Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah perwakilan Kepala Desa (Kades) mendatangi kantor DPRD Sidoarjo, Rabu (13/10/2021). Mereka mengadukan nasib program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada para anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo.
Pengaduan itu, setelah adanya kasus dugaan pungutan pelaksanaan PTSL di Desa Suko, Kecamatan Sukodono yang ditangani tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kemudian menyusul kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan dalam proses pengurusan syarat PTSL di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik yang ditangani tim penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo pekan kemarin.
Dugaan pungli kedua kasus itu membuat para Kepala Desa (Kades) dan panitia PTSL di tingkatan desa merasa khawatir dan ketar-ketir. Karena itu, para perwakilan Kades itu mengadukan soal carut marutnya proses, syarat dan pembiayaan pengurusan PTSL di tingkat kepanitiaan desa.
"Kami sengaja mengadukan sejumlah persoalan pengurusan PTSL di tingkat desa. Karena banyak yang harus dibenahi. Contohnya, terlalu banyaknya persyaratan administratif yang perlu diurus terlebih dahulu sebagai syarat pemberkasan pengajuan PTSL. Bahkan sangat banyak syarat yang harus dilengkapi para pemohon sertifikat tanah lewat program PTSL," ujar Kades Sumorame mewakili para perwakilan Kades lainnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan menegaskan berdasarkan hasil pertemuan dengan sejumlah perwakilan para Kades itu, ada sejumlah masukan pembenahan. Harapannya, dari masukan itu, pelaksanaan proses pengajuan PTSL bisa lebih optimal. Selain itu, para Kades dan panitia PTSL di tingkat desa bisa merasa tenang dalam menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Diakui atau tidak memang butuh banyak penyempurnaan. Misalnya, butuh dibentuk panitia khusus yang membantu pengurusan PTSL. Panitia ini bisa diberi honor swadaya masyarakat. Panitia bukan hanya dari perangkat desa agar lebih luwes. Memang sudah ada panitia, tapi di lapangan perangkat desa juga direpotkan dengan tugas perbantuan," tegas pria yang akrab dipanggil Gus Wawan ini.
Selain itu, lanjut mantan Ketua DPRD Sidoarjo ini, soal waktu pengurusan terlalu cepat harus menjadi perhatian. Waktu yang sempit membuat perangkat desa tergesa-gesa mengurus PTSL. Hal ini menyebabkan tidak sedikit membuat perangkat desa lalai dengan sejumlah prosedur yang ada. Begitu juga soal biaya pengurusan PTSL yang ditentukan Rp 150.000 per bidang perlu dikoreksi. Karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Upaya dan langkah penyempurnaan itu memang butuh persiapan panjang. Paling cepat bisa direalisasikan Tahun 2022. Sekarang butuh langkah jangka pendek. Tujuannya agar tidak banyak Kades, perangkat desa dan panitia PTSL yang terjebak persoalan hukum karena ketidaktahuannya. Sekarang harus ada sosialisasi masif soal mana yang boleh dan mana yang tidak boleh sesuai peraturan," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi