Ponorogo (republikjatim.com) - Petugas Polsek Ngrayun terpaksa membubarkan acara musik Elektone Campusari Dusun Manggis, Desa Selur, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, Rabu (15/09/2021) kemarin. Pembubaran ini dilakukan saat Polsek Ngrayun menggelar Operasi Yustisi.
Petugas terpaksa mengambil tindakan pembubaran kegiatan masyarakat berupa elekton campursari yang diselenggarakan OL (41) warga Dusun Manggis, Desa Selur, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo.
"Pembubaran itu lantaran tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian dan dinilai dapat menimbulkan kerumunan. Saat ini Ponorogo masih menerapkan PPKM Level 3 di massa pandemi Covid-19," ujar Kapolsek Ngrayun AKP Joko Santoso kepada republikjatim.com, Rabu (15/09/2021).
Joko Santoso menjelaskan tindakan tegas itu pihaknya mengacu pada Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Selain itu, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2.
"Langkah penindakan yang diambil petugas Polsek Ngrayun bersama Satgas Covid-19 Desa Selur diantaranya membubarkan kegiatan elekton secara humanis. Yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatan. Semua peralatan musik yang terpasang diminta untuk dilepas serta diturunkan dari panggung," tegasnya.
Joko berharap, dengan adanya kejadian itu bisa untuk dijadikan pelajaran sehingga ke depan tidak ada lagi warga yang nekat.
"Upaya itu untuk melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan," tandasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi