Disidak Kosong Semua, Satgas Pangan Temukan RPH Diduga Ilegal di Krian Simpan Seekor Sapi Betina

author republikjatim.com

republikjatim.com

Rabu, 30 Jun 2021 17:13 WIB

Disidak Kosong Semua, Satgas Pangan Temukan RPH Diduga Ilegal di Krian Simpan Seekor Sapi Betina

i

SIDAK - Satgas Pangan dan petugas gabungan menggelar sidak ke sejumlah RPH yang diduga tak berizin dan menyalahi prosedur di Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Selasa (29/06/2021) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satgas Pangan bersama petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Pemkab Sidoarjo menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang diduga tidak berizin (ilegal). Selain itu, diduga sejumlah RPH liar itu, menyalahi prosedur penyembelihan. Hal ini lantaran disinyalir, ada proses penggelonggongan dan penyembeli sapi betina di sejumlah RPH itu.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas gabungan dan tim Dinas Pangan, Pertanian dan Peternakan Pemkab Sidoarjo menyusuri sebuah gang depan di Koramil Krian itu. Sayangnya, begitu rombongan mengecek 4 RPH di lokasi, hanya ada 2 RPH yang bisa dibuka. Sedangkan lainnya ditutup pakai pagar tralis setinggi orang dewasa oleh pemiliknya.

Petugas pun, hanya bisa melihat dari celah pintu. Dari 2 RPH yang bisa dibuka pintunya oleh petugas, satu lokasi kosong dan tidak ada aktifitas. Sedangkan satu lokasi lainnya diduga milik M warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, petugas menemukan seekor sapi betina yang masih terikat tali tampar dan ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya. Saat masuk suasana gelap gulita membuat petugas berjalan sambil menyalahkan senter (lampu bantuan).

Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Pangan Dan Pertanian Pemkab Sidoarjo, drh Nuning Sri Pudjiastuti mengaku pihaknya berusaha untuk menertibkan pemotongan hewan yang ada di Krian. Termasuk menertibkan larangan penggelonggongan dan pemotongan sapi betina produktif.

"Sejak penertiban, para pemain sembelihan sapi mulai berbondong-bondong mencari tempat gelonggongan diluar dari RPH resmi yang telah disediakan," ujarnya kepada republikjatim.com, Selasa (29/06/2021) malam.

Nuning menjelaskan dampak negatif yang ditimbulkan dengan adanya RPH ilegal, salah satunya adanya praktik penggelonggongan. Padahal, jika sapi digelonggong sama dengan melakukan penyiksaan. Saat memberikan minuman yang berlebihan secara paksa menggunakan selang dimasukkan sampai ke lambung sapi.

"Penyiksaan hewan (sapi) itu sebelum dipotong. Karena air yang dimasukkan ke sapi tercemar masuk dalam daging hingha terkontaminasi dengan sejumlah bakteri," imbuhnya.

Nuning menjelaskan ciri-ciri daging sapi hasil gelonggongan diantaranya dagingnya sangat basah, warnanya pucat dan cepat membusuk. Karena tercampur banyak bakteri. Selain itu, sapi yang digelonggong mudah stres. Akhirnya mempercepat pembusukan daging.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Penggelonggongan sapi itu penyiksaan. Hewan yang akan dikonsumsi dipertanyakan kehalalannya. Kalau dibiarkan banyak orang Sidoarjo yang makan daging tidak halal," tegasnya.

Karena itu, lanjut Nuning semua pihak terkait harus menuntaskan masalah ini agar Sidoarjo bisa makan daging halal dan akan mendapatkan keberkahan. Langkah selanjutnya, dinasnya bakal terus melaksanakan penertiban tempat pemotongan hewan ilegal di seluruh wilayah Sidoarjo.

"Sekarang para jagal sapi mulai sadar untuk tidak melaksanakan gelonggongan lagi. Tapi, sekarang mereka mulai berunding menaikkan harga. Apalagi, selama ini daging yang berada di wilayah Krian paling murah dari lainnya. Karena itu mereka berusaha tidak menggelonggong lagi tapi harga daging dinaikkan," ungkapnya.

Selama ini, kata Nuning daging yang digelonggong keuntungan lebih besar dan bahkan bisa berkali lipat. Meski punya keuntungan banyak, tapi tidak berkah bagi dirinya. Apalagi diberikan ke keluarganya.

"Kami berharap, praktik penggelonggongan sapi di Sidoarjo tidak ada (bersih). Kami akan blusukan di pasar-pasar daging. Semoga ke depan Sidoarjo bebas dari praktik ilegal sapi gelonggongan," tandasnya.

Sementara sejumlah RPH yang disidak karena diduga tidak berizin (ilegal) ada 7 lokasi. Lokasinya ada di Desa Tropodo ada 3 lokasi dan di Desa Katerungan ada 4 lokasi. Zak/Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal