Gara-Gara Uang Rp 100.000, Santri Yatim di Ponorogo Meninggal Dunia Akibat Dianiaya Empat Rekannya

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SANTRI - MNA (18) salah satu santri dari empat santri Ponpes MH di Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan MM (15) santri asal Palembang hingga meninggal dunia di rumah sakit, Sabtu (26/06/2021).
SANTRI - MNA (18) salah satu santri dari empat santri Ponpes MH di Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan MM (15) santri asal Palembang hingga meninggal dunia di rumah sakit, Sabtu (26/06/2021).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Warga Kecamatan Jambon, Ponorogo mendadak gempar. Ini menyusul adanya kasus seorang santri Pondok Pesantren di wilayah itu meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.

Diduga, santri itu meninggal karena luka yang ada di tubuhnya akibat dianiaya rekannya sendiri. Korban meninggal dunia itu yakni MM (15) santri asal Palembang, Sumatra Selatan. Korban baru sekitar 3 minggu berada di Ponpes MH di Kecamatan Jambon untuk belajar mengaji.

Diduga korban meninggal dunia karena luka akibat dianiaya empat temannya. Penganiayaan yang mengakibatkan luka serius dialami korban itu dilakukan di ruang kelas 1 lantai 2 Ponpes MH di Kecamatan Jambon, Selasa (22/06/2021) malam.

"Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan keempat tersangka penganiaya santri Ponpes MH itu. Yang membuat miris dari keempat tersangka seorang diantaranya sudah cukup umur. Sedang tiga lainnya masih anak bawah umur," ujar Kasat Reskrim, Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Sabtu (26/06/2021) saat pers rilis.

Hendi mengungkapkan keempat santri tersangka penganiaya korban sudah ditahan. Apalagi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat santri ini yakni MNA (18) warga Poh Pelem, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, AM (16) warga Lampung Selatan, AMR (15) warga Rembang Jawa Tengah dan YAS (15) warga Ponorogo.

"Kronologis penganiayaan bermula saat salah satu santri kehilangan uang sebesar Rp 100.000 yang ada di almari miliknya. Kemudian peristiwa ini diceritakan kepada salah satu pengurus di Ponpes MH. Kemudian, salah satu pengurus sekira pukul 21.30 WIB mengumpulkan seluruh santri di ssrama Ponpes. Selesai dikumpulkan, saat itu salah satu pengurus memanggil 3 orang santri yang diduga sebagai tersangka dan korban (MM)," imbuhnya.

Saat itu, korban dipanggil dan diajak ke ruang pengasuh dan disidang. Saat disidang korban mengaku mengambil uang itu. Setelah keluar ruang pengasuh, dua tersangka mengajak korban masuk ke ruang kelas 1 MTs Ponpes itu. Kemudian, salah satu tersangka mendorong korban dan tersangka lain menendang perut korban bagian kiri serta memukul pipi kiri hingga korban terjatuh.

"Setelah korban terjatuh, tersangka lain menginjak korban serta terus memukul dan menendang bersamaan sampai korban tidak sadarkan diri," tegasnya.

Kemudian, kata Hendi setelah dirawat kurang lebih 24 jam korban meninggal dunia di rumah sakit. Selanjutnya korban diotopsi di RSUD dr Hardjono oleh tim medis RS Bhayangkara Kediri. Yang memperihatinkan, korban anak yatim piatu dan ikut walinya. Diduga, korban mengambil uang itu karena masih anak-anak dan kekurangan uang saku saat menginginkan sesuatu.

"Keempat tersangka sudah ditahan dan semua barang bukti baik barang bukti milik korban maupun barang bukti tersangka sudah diamankan. Dari empat tersangka, seorang diantaranya cukup umur dan tiga tersangka lainnya masih dibawah umur. Sedangkan korban juga masih bawah umur," jelasnya.

Sementara berdasarkan hasil otopsi ditemukan atau disimpulkan kematian korban tidak wajar. Karena ditemukan luka di kepala korban. Hal itu, diduga bekas benturan benda tumpul. Keempat tersangka bakal disidangkan dengan sistem peradilan anak. Khusus tiga tersangka tetap diproses mengacu sistem peradilan anak itu.

"Para tersangka dijetat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 80 ayat 1 dan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran modernisasi, Kabupaten Sidoarjo justru membuktikan diri sebagai daerah yang enggan melupakan akar sejarahnya.…

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proses restrukturisasi kepemimpinan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo memasuki babak baru yang krusial.…

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 09:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II terus bergerak masif dalam memperluas jaringan…

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas membenahi tata kelola pembangunan infrastruktur. Merespons tegas arahan Tim Pencegahan Komisi…

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakatnya. Kamis (18/06/2026),…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…