Gara-Gara Uang Rp 100.000, Santri Yatim di Ponorogo Meninggal Dunia Akibat Dianiaya Empat Rekannya

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SANTRI - MNA (18) salah satu santri dari empat santri Ponpes MH di Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan MM (15) santri asal Palembang hingga meninggal dunia di rumah sakit, Sabtu (26/06/2021).
SANTRI - MNA (18) salah satu santri dari empat santri Ponpes MH di Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan MM (15) santri asal Palembang hingga meninggal dunia di rumah sakit, Sabtu (26/06/2021).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Warga Kecamatan Jambon, Ponorogo mendadak gempar. Ini menyusul adanya kasus seorang santri Pondok Pesantren di wilayah itu meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.

Diduga, santri itu meninggal karena luka yang ada di tubuhnya akibat dianiaya rekannya sendiri. Korban meninggal dunia itu yakni MM (15) santri asal Palembang, Sumatra Selatan. Korban baru sekitar 3 minggu berada di Ponpes MH di Kecamatan Jambon untuk belajar mengaji.

Diduga korban meninggal dunia karena luka akibat dianiaya empat temannya. Penganiayaan yang mengakibatkan luka serius dialami korban itu dilakukan di ruang kelas 1 lantai 2 Ponpes MH di Kecamatan Jambon, Selasa (22/06/2021) malam.

"Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan keempat tersangka penganiaya santri Ponpes MH itu. Yang membuat miris dari keempat tersangka seorang diantaranya sudah cukup umur. Sedang tiga lainnya masih anak bawah umur," ujar Kasat Reskrim, Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Sabtu (26/06/2021) saat pers rilis.

Hendi mengungkapkan keempat santri tersangka penganiaya korban sudah ditahan. Apalagi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat santri ini yakni MNA (18) warga Poh Pelem, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, AM (16) warga Lampung Selatan, AMR (15) warga Rembang Jawa Tengah dan YAS (15) warga Ponorogo.

"Kronologis penganiayaan bermula saat salah satu santri kehilangan uang sebesar Rp 100.000 yang ada di almari miliknya. Kemudian peristiwa ini diceritakan kepada salah satu pengurus di Ponpes MH. Kemudian, salah satu pengurus sekira pukul 21.30 WIB mengumpulkan seluruh santri di ssrama Ponpes. Selesai dikumpulkan, saat itu salah satu pengurus memanggil 3 orang santri yang diduga sebagai tersangka dan korban (MM)," imbuhnya.

Saat itu, korban dipanggil dan diajak ke ruang pengasuh dan disidang. Saat disidang korban mengaku mengambil uang itu. Setelah keluar ruang pengasuh, dua tersangka mengajak korban masuk ke ruang kelas 1 MTs Ponpes itu. Kemudian, salah satu tersangka mendorong korban dan tersangka lain menendang perut korban bagian kiri serta memukul pipi kiri hingga korban terjatuh.

"Setelah korban terjatuh, tersangka lain menginjak korban serta terus memukul dan menendang bersamaan sampai korban tidak sadarkan diri," tegasnya.

Kemudian, kata Hendi setelah dirawat kurang lebih 24 jam korban meninggal dunia di rumah sakit. Selanjutnya korban diotopsi di RSUD dr Hardjono oleh tim medis RS Bhayangkara Kediri. Yang memperihatinkan, korban anak yatim piatu dan ikut walinya. Diduga, korban mengambil uang itu karena masih anak-anak dan kekurangan uang saku saat menginginkan sesuatu.

"Keempat tersangka sudah ditahan dan semua barang bukti baik barang bukti milik korban maupun barang bukti tersangka sudah diamankan. Dari empat tersangka, seorang diantaranya cukup umur dan tiga tersangka lainnya masih dibawah umur. Sedangkan korban juga masih bawah umur," jelasnya.

Sementara berdasarkan hasil otopsi ditemukan atau disimpulkan kematian korban tidak wajar. Karena ditemukan luka di kepala korban. Hal itu, diduga bekas benturan benda tumpul. Keempat tersangka bakal disidangkan dengan sistem peradilan anak. Khusus tiga tersangka tetap diproses mengacu sistem peradilan anak itu.

"Para tersangka dijetat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 80 ayat 1 dan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya. Mal/Waw

Berita Terbaru

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sidoarjo, mulai melaksanakan Manasik Haji di Five Hotel Sidoarjo, Senin…

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menggelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (01/02/2026). Kegiatan ini, dalam…

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 diwarnai beragam kegiatan sosio-kultural yang sarat nilai…

Ribuan Warga Antusias Car Free Day Perdana di JL Ahmad Yani Bersamaan Warga Penasaran Wajah Alun - Alun Sidoarjo

Ribuan Warga Antusias Car Free Day Perdana di JL Ahmad Yani Bersamaan Warga Penasaran Wajah Alun - Alun Sidoarjo

Minggu, 01 Feb 2026 20:11 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Antusiasme masyarakat mewarnai pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan A Yani, Sidoarjo, Minggu (01/02/2026). Ribuan warga…

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…