Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Selama ini, capaian penerimaan pajak PBB-P2 maksimal 75 persen saja. Sisanya 25 persen selalu menjadi piutang pajak.
Untuk itu, BPPD mengumpulkan para subjek pajak, yakni Kepala Desa/Lurah serta Kasi Pemerintahan untuk menyamakan persepsi dalam mengoptimalkan pemungutan PBB-P2. Karena itu, BPPD rencananya akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk mengoptimalkan pendapatan PBB-P2 dan mempercepat pembayaran bagi wajib pajak yang menunggak di Fave Hotel Sidoarjo, Selasa (22/06/2021).
"Total target PBB-P2 Tahun 2021 sebesar Rp 257 miliar. Sedangkan realisasi sampai bulan Juni atau triwulan kedua masih 34,35 persen atau Rp 88 miliar," ujar, Sekretaris BPPD Pemkab Sidoarjo, Ahadi Yusuf.
Kurang optimalnya capaian (realisasi) penerimaan PBB-P2 itu, menjadi perhatian Sekretaris Daerah (Sekda), Achmad Zaini. Menurutnya, sampai dengan triwulan kedua ini realisasi pendapatan pajak dari PBB-P2 dinilai kurang optimal. Yakni hanya 34,35 persen yang sudah masuk.
"BPPD juga diminta menyelesaikan wajib pajak yang masih menunggak. Tugas BPPD selain mengejar target juga ada harus menagih wajib pajak yang menunggak. Total piutang atau wajib pajak yang menunggak sampai dengan bulan Juni ini sebesar Rp 410 miliar. Tunggakan itu mulai Tahun 2012 hingga sekarang," tegasnya.
Zaini yang juga mantan Kepala Bappeda ini, selama ini capaian penerimaan PBB-P2 dari tahun ke tahun maksimal hanya 75 persen. Sisanya 25 persen menunggak. Akhirnya tunggakan yang rutin terjadi setiap tahun menyebabkan piutang pajak semakin menumpuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Kami menilai besarnya nilai piutang itu melebihi batas wajar. Karena lebih besar piutangnya daripada target pajak Tahun 2021," paparnya.
Zaini menguraikan agar piutang pajak bisa segera dilunasi oleh wajib pajak maka Pemkab Sidoarjo berencana menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk menyisir penyebab besarnya tunggakan wajib pajak ini.
"Kami melihat ini perlu melibatkan aparat penegak hukum untuk menelusuri tunggakan wajib pajak yang besar nilainya itu. Nanti bisa kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo agar BPPD dan Kejari Sidoarjo menelusurinya," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi