Bupati Perintahkan 148 Warga Bongkar Bangunan Miliknya, Proyek Frontage Road Waru - Buduran Dilanjutkan

author republikjatim.com

republikjatim.com

Kamis, 10 Jun 2021 19:30 WIB

Bupati Perintahkan 148 Warga Bongkar Bangunan Miliknya, Proyek Frontage Road Waru - Buduran Dilanjutkan

i

SURAT - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mengeluarkan surat perintah soal pembongkaran bangunan rumah warga di Kecamatan Buduran - Kecamatan Waru untuk pembangunan Frontage Road (FR) 2021.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo bakal segera melanjutkan mega proyek pembangunan Frontage Road (FR) Waru - Buduran. Sebanyak 148 unit bangunan milik warga yang dibebaskan diminta Pemkab Sidoarjo untuk segera dibongkar.

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mengaku sudah mengeluarkan surat perintah terkait pembongkaran bangunan milik warga yang lahannya sudah dibeli. Terdapat 148 unit bangunan milik warga dari 8 desa yang berada di 3 kecamatan. Yakni Desa Kedungrejo dan Desa Waru, Kecamatan Waru, Desa Sawotratap, Desa Gedangan, Desa Sruni dan Desa Tebel, Kecamatan Gedangan serta Desa Banjarkemantren dan Desa Buduran, Kecamatan Buduran.

"Surat itu menjadi sinyal yang dilepas Bupati soal keseriusannya dalam menindaklanjuti proyek pembangunan FR. Salah satunya memastikan rumah atau semua bangunan yang sudah dibeli bisa dieksekusi secepatnya," ujar Gus Muhdlor, Kamis (09/06/2021).

Selain itu, Bupati muda yang akrab dipanggil Gus Muhdlor ini menjelaskan dalam surat perintah itu, dirinya memberikan deadline waktu 30 hari sejak warga menerima surat itu, untuk melakukan pembongkaran bangunan miliknya sendiri. Jika tidak dibongkar, maka Pemkab Sidoarjo akan menerjunkan alat berat untuk membongkarnya.

"Karena Pemkab Sidoarjo ingin secepat mungkin melanjutkan progres pembangunan FR tahun ini. Batas waktunya 30 hari dibongkar sendiri. Kami mohon dibongkar secara mandiri dan dipindahkan mulai sekarang. Kalau tidak, Pemkab Sidoarjo yang akan membongkar itu," tegasnya.

Gus Muhdlor juga tidak menampik jika masih ada lahan FR yang masih belum dibebaskan. Menurutnya, hal itu lantaran permasalahannya ada di lahan warga itu sendiri. Seperti permasalahan sengketa waris. Begitu pula dengan makam dan masjid.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Tapi, saya yakinkan permasalahan itu akan segera diatasi. Hanya butuh waktu dan proses," jelasnya.

Dalam surat perintah pembongkaran bangunan tertanggal 8 Juni 2021 ini, terlampir nama-nama warga yang harus membongkar bangunan rumahnya. Gus Muhdlor mengajak pihak kecamatan untuk mensosialisasikan surat Bupati itu.

"Hari ini semua sudah sosialisasi dibawah. Semua Camat sudah turun untuk mensosialisasikan surat yang saya tandatangani itu," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal