Gus Muhdlor : Raperda Pengelolaan Sampah di Sidoarjo Beban Retribusi Harus Sebanding Nilai Pelayanan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENJELASKAN - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) menyampaikan nota penjelasan saat rapat paripurna di gedung DPRD Sidoarjo soal Raperda manajemen pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, Rabu (02/06/2021).
PENJELASKAN - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) menyampaikan nota penjelasan saat rapat paripurna di gedung DPRD Sidoarjo soal Raperda manajemen pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, Rabu (02/06/2021).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) berharap lahirnya Raperda Pengelolaan Sampah di Sidoarjo, tidak hanya melulu soal pemungutan retribusi. Akan tetapi harus diimbangi dengan sistem pelayanan persampahan mulai hulu hingga hilir. Termasuk di dalamnya mengembalikan fungsi bank sampah.

Dalam Rapat Paripurna di DPRD Sidoarjo, Gus Muhdlor mengulas soal jawaban Bupati Sidoarjo terhadap pandangan umum fraksi-fraksi untuk mematangkan Raperda Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan. Gus Muhdlor mendorong agar regulasi daerah itu bisa segera terealisasi dan disetujui DPRD Sidoarjo.

"Melalui Perda (Pengelolaan Sampah) ini paling utama jangan sampai hanya memikirkan retribusinya saja. Tetapi pelayanannya jelek. Yang lebih ditekankan adalah kalau ada retribusi, ya pelayanannya juga harus berjalan maksimal. Termasuk edukasi pengelolaan sampah agar melahirkan bank sampah di setiap desa," ujar Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor kepada republikjatim.com, Rabu (02/06/2021) seusai paripurna.

Selain itu, Gus Muhdlor menjelaskan regulasi yang dibuat Pemkab Sidoarjo ini, tujuannya agar tata kelola kota di bidang persampahan bisa berjalan dengan baik. Bahkan di dalamnya diatur soal punishment (hukuman) membuang sampah sembarangan.

"Semua sanksi hukum juga tetap mengacu pada Perda yang sudah ada. Yakni kurungan 3 bulan atau maksimal denda Rp 50 juta bagi yang melanggar. Tapi, sayangnya implementasinya di masyarakat saat ini masih belum maksimal," imbuhnya.

Karena itu, kata Gus Muhdlor soal sanksi hukum pembuangan sampah sembarang akan digencarkan dengan sosialisasi. Bahkan pihaknya tidak bisa langsung merubah pemikiran masyarakat atau merubah kultur dan kebiasaan.

"Itu memang butuh waktu. Tetapi edukasi sebelum pelaksanaan juga penting. Jangan hanya menghukum tapi edukasi ke masyarakat tidak ada," tegasnya.

Ketika disinggung soal operasionalisasi dan optimalisasi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Kecamatan Jabon, Gus Muhdlor menilai pengoperasian sampah yang ada di TPA Jabon masih belum berjalan maksimal. Karena belum berjalan semua. Namun pihaknya berjanji akan mengoptimalkan sanitary landfill agar tetap akan berjalan.

"Karena pengoperasian sampah belum semua, tapi yang kami lakukan saat ini sanitary landfill berjalan dan open dumping yang sudah seperti gunung itu, mulai dikikis karena air lindinya berbahaya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, program pengolahan sampah secara open dumping masih diterapkan di TPA Jabon. Namun, masih meninggalkan sejumlah permasalahan. Air lindi sisa pengolahan yang sangat berbahaya bagi unsur hara tanah dan menjadi perhitungan Pemkab Sidoarjo untuk menggunakan cara pengolahan secara sanitary landfill yang dianggap lebih aman.

"Kedua sisi tetap berjalan. Selain menertibkan open dumping agar tidak jatuh ke sawah-sawah warga sekitar, maka program sanitary landfill juga tetep dijalankan," pungkas Alumni SMAN 4 Sidoarjo ini. Hel/Waw

Berita Terbaru

Sinergi Akademisi Umsida Dorong Penguatan Akuntansi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional

Sinergi Akademisi Umsida Dorong Penguatan Akuntansi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional

Jumat, 08 Mei 2026 20:24 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 20:24 WIB

Bandung (republikjatim.com) - Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (Abdimas) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kembali diselenggarakan dalam skala…

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 80 desa pada 24 Mei 2026 mendatang, Komisi A DPRD Kabupaten…

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan Calon Jamaah Haji (CJH) Sidoarjo kembali diberangkatkan, Rabu (06/05/2026). Kali ini giliran Kelompok Terbang (Kloter)…

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah gerakan kebudayaan berskala besar tengah ditiupkan dari bumi Sidoarjo. Dipelopori Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sidoarjo…

Rumah Literasi Digital Genjot Pelatihan Produksi Video Viral AI Tanpa Kamera Mahal

Rumah Literasi Digital Genjot Pelatihan Produksi Video Viral AI Tanpa Kamera Mahal

Rabu, 06 Mei 2026 07:11 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 07:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Era produksi video pendek yang menguras waktu dan biaya besar mulai bergeser. Kini, siapa pun punya kesempatan menciptakan…

Ketua YJI Sidoarjo Ajak Galakkan Senam Jaga Jantung Sehat Bagi Kalangan Perempuan dan Lansia

Ketua YJI Sidoarjo Ajak Galakkan Senam Jaga Jantung Sehat Bagi Kalangan Perempuan dan Lansia

Selasa, 05 Mei 2026 19:14 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Cabang Sidoarjo menyelenggarakan Pelatihan Senam Jantung Sehat ke V (SJS V) bagi instruktur…