Sidoarjo (republikjatim.com) - Penetapan empat Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo dinilai salah satu calon direksi cacat hukum. Salah satunya calon direksi yang mendaftar sebagai Direktur Pelayanan, Supriyono.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini, melayangkan surat somasi kepada Bupati Sidoarjo dan Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
"Memang rekrutmen jajaran direksi sudah diumumkan pansel. Tapi, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pendaftar. Peraturan ini mengacu Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Itu ada di pasal 35," ujar Supriyono kepada republikjatim.com, Jumat (28/05/2021).
Menurut Supriyono berdasarkan peraturan dan dasar hukum itu berlaku bagi BUMD yang berstatus Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Akan tetapi, saat ini PDAM Delta Tirta Sidoarjo, raperdanya Perumda atau Perseroda masih dalam pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sidoarjo.
"Seharusnya, dasar hukum yang menjadi dasar Pansel itu Permendagri No 2 Tahun 2007. Dalam peraturan itu mewajibkan persyaratan yang lebih ketat. Diantaranya peserta harus lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau luar negeri yang terakreditasi dan dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat keahlian di bidang air. Seharusnya Pansel lebih selektif. Dampaknya, bisa tidak terlalu banyak yang mendaftar. Karena mendapatkan sertifikat itu tidak mudah (gampang)," imbuhnya.
Supri mencontohkan, proses rekruitmen Direksi PDAM Tahun 2014 lalu karena ada syarat sertifikasi air, maka hanya ada 5 pendaftar saja yang sesuai dengan kriteria. Namun setelah masa pendaftarannya diperpanjang, akhirnya ada 14 pendaftar yang masuk.
"Sementara Pansel seleksi Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2021 ini, juga ada pengumuman pendaftaran seleksi pansel telah menyantumkan syarat pelatihan manajemen air minum di persyaratan khusus. Akan tetapi ada tambahan klausulnya yakni dengan kata diutamakan. Itu artinya peraturan lama atau yang baru yang dipakai tidak jelas. Karena ada perubahan syarat itu," tegasnya.
Karena itu, lanjut Supri pihaknya melayangkan somasi. Rencananya dalam jangka panjang, jika somasi tidak ditanggapi, pihaknya berencana untuk mengajukan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami melayangkan somasi maupun PTUN itu, demi kepentingan pelayanan PDAM yang berkualitas. Sekaligus demi masyarakat Sidoarjo karena air kebutuhan utama dan tidak merugikan para pendaftar yang sudah jauh-jauh dari Jember atau yang dari Bali," ungkapnya.
Sedangkan Ketua Pansel Direksi PDAM Delta Tirta, M Ainur Rochman mengaku belum menerima soal surat somasi dari Supriyono itu.
"Belum (ada surat somasi masuk)," akunya.
Sementara secara terpisah Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) menanggapi enteng soal somasi itu. Menurutnya somasi bukan hal yang menakutkan. Gus Muhdlor mengaku bakal terbuka kepada siapa saja yang ingin melayangkan somasi. Pihaknya bersikukuh penilaian yang diberikan bersama Pansel Direksi PDAM Sidoarjo sudah sesuai prosedur dan peraturan yang ada.
"Saya menilai sesuai yang dinilai tim Pansel. Saya itu menilai soal komitmen dan loyalitas. Masalah kapabilitas, psikotes, presentasi ini semua ada di pansel. Saya sangat yakin kalau seluruh rangkaian proses seleksi Direksi PDAM Sidoarjo melewati prosedur yang benar," jelasnya.
Selain itu, Gus Muhdlor meyakini jika somasi itu bukan satu hal yang menakutkan karena itu hanya pertanyaan. Baginya, setiap ada pertanyaan bakal selalu dijawab.
"Nanti akan kita jawab. Keputusan yang diambil itu melalui kesepakatan bersama dengan penilaian yang sah dari Pansel. Soal ada yang menggugat atau mensomasi hasil keputusan, kami persilakan. Itu hak mereka," tandasnya. Hel/Yan/Waw
Editor : Redaksi