Sidoarjo (republikjatim.com) - Anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo menyarankan Pemkab Sidoarjo melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Prasung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo diikutkan Pilkades Serentak Tahun 2022 mendatang. Hal ini, untuk mengantisipasi adanya perselisihan paska keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA).
Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono mengatakan usulan Pilkades itu harus direspon Dinas PMD Pemkab Sidoarjo. Apalagi, rapat bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menindak lanjuti turunnya putusan MA terkait gugatan di Pilkades Prasung Tahun 2020 kemarin.
"Karena gugatan dimenangkan Cakades Nasrulloh, maka otomatis dia berhak ditetapkan sebagai Cakades. Berdasarkan keputusan pengadilan, maka Pilkades harus dilaksanakan. Artinya bakal ada 3 calon Kades di Pilkades Prasung karena Nasrulloh memenangkan gugatan itu," ujar Warih Andono, Rabu (05/05/2021).
Selain itu, Warih menjelaskan jika Pilkades Prasung dilaksanakan Tahun 2022, maka ada sejumlah pertimbangan. Diantaranya soal ketersediaan anggaran. Misalnya soal anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sudah dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).
"Ketika menjadi silpa, bisa jadi ketersediaan anggaran di desa tidak ada. Kalau diajukan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) belum tentu mendapat persetujuan. Karena itu, akan lebih baik Pilkades digelar Tahun 2022 itu," tegasnya.
Sementara itu, Warih menambahkan pertimbangan lainnya adalah jika merujuk peraturan daerah pelaksanaan pilkades itu 2 tahunan. Jika digelar Tahun 2021 ini tentu tidak sesuai regulasi.
"Justru yang tepat Pilkades digelar Tahun 2022 mendatang. Penetapan bisa dilakukan tahun ini, pelaksanaan Pilkadesnya tetap Tahun 2022," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi