Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah pabrik krupuk tahu yang diduga bahannya menggunakan boraks (bleng) di Desa Pagerngumbuk, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo digerebek Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Dalam penggerebekan itu, terdapat tempat memproduksi dan memasarkan krupuk tahu berbahan bleng (bahan kimia seperti boraks) yang digerebek Unit V Tipidek Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam penggerebekan UD Ridho Mashur milik SN dan ST ini, petugas mendapati tumpukan krupuk tahu Cap Gajah yang mengandung bahan bleng siap edar sejumlah 3,9 ton. Rinciannya 787 plastik kemasan 5 kilogram serta diperoleh barang bukti sekitar 1,4 ton bahan blengberjumlah 58 sak.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Wahyudin Latif mengatakan ungkap kasus krupuk tahu berbahan bleng ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan.
"Di dalam Permenkes ini, untuk bahan tambahan pangan berupa bleng sejenis boraks sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Bahan ini juga biasa digunakan sebagai bahan bangunan dan bahan las. Kalau digunakan untuk makanan, untuk jangka panjang dapat mengakibatkan kanker dan gangguan pada rongga tubuh lainnya," ujar Kompol Muhammad Wahyudin Latif kepada republikjatim.com, Senin (01/03/2021).
Wahyudin menjelaslan berdasarkan hasil pemeriksaan polisi kepada pasangan suami istri SN dan ST sudah memproduksikrupuk tahu ini sejak Tahun 2015 lalu. Keduanya memasarkan krupuk itu hingga ke Jakarta, Bali dan beberapa wilayah Kota/Kabupaten di Jawa Timur.
"Bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), kamu nakal terus mengembangkan terkait kasus ini. Termasuk kalau masih didapati ada yang beredar di pasaran," ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Analis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Rahmi membenarkan penggunaan bahan tambahan bleng (boraks) pada makanan sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Karena dapat mengakibatkan penyakit kanker dan gangguan sakit lainnya.
"Kami terus-menerus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada para produsen makanan maupun minuman agar jangan menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai peraturan Kementrian Kesehatan RI," ungkapnya.
Sementara kedua tersangka bakal dijerat pasal 136 atau pasal 142 Undang-undang RI tentang Pangan dan pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pasangan suami istri SN dan ST terancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Wahyudin. Zak/Yan/Waw
Editor : Redaksi